
<p>Di antara hewan yang diharamkan adalah babi. Dalam beberapa ayat Al Qur’an sudah disebutkan mengenai haramnya. Pengharaman babi dikaji terlebih dahulu sebelum nanti dibahas masalah vaksinasi dari enzim babi.</p>
<p> </p>
<p><strong>Pengharaman Babi dan Segala Unsurnya</strong></p>
<p>Allah <em>Ta’ala</em> berfirman,</p>
<p dir="RTL" align="center"><span style="font-size: medium; color: #800000;">إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ</span></p>
<p>“<em>Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, <span style="text-decoration: underline;">daging babi</span>, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang</em>.” (QS. Al Baqarah: 173).</p>
<p dir="RTL" align="center"><span style="font-size: medium; color: #800000;">حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ</span></p>
<p><em>“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, <span style="text-decoration: underline;">daging babi,</span> (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala</em>.” (QS. Al Maidah: 3).</p>
<p dir="RTL" align="center"><span style="font-size: medium; color: #800000;">إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ</span></p>
<p>“<em>Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu (memakan) bangkai, darah, <span style="text-decoration: underline;">daging babi</span> dan apa yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah; tetapi barangsiapa yang terpaksa memakannya dengan tidak menganiaya dan tidak pula melampaui batas, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang</em>.” (QS. An Nahl: 115).</p>
<p>Ibnu Katsir <em>rahimahullah</em> berkata, “Begitu juga dilarang memakan daging babi baik yang mati dengan cara disembelih atau mati dalam keadaan tidak wajar. Lemak babi pun haram dimakan sebagaimana dagingnya karena penyebutan daging dalam ayat cuma menunjukkan keumuman (<em>aghlabiyyah</em>) atau dalam daging juga sudah termasuk pula lemaknya, atau hukumnya diambil dengan jalan qiyas (analogi).”<a title="" href="file:///D:/Rumaysho.Com/00%20Buku%20Rumaysho.com/Vaksinasi%20dr.%20Hakim,%20dkk/Editan%20Abduh_Bab_7_Vaksin.docx#_ftn1">[1]</a></p>
<p>Yang jelas haramnya babi adalah berdasarkan <em>ijma’</em> atau kata sepakat ulama sebagaimana dikatakan oleh Ibnul ‘Arabi <em>rahimahullah</em>. Penyusun Ahkamul Qur’an ini berkata, “Umat telah sepakat haramnya daging babi dan seluruh bagian tubuhnya. Dalam ayat disebutkan dengan kata ‘daging’ karena babi adalah hewan yang disembelih dengan maksud mengambil dagingnya. … Dan lemak babi termasuk dalam larangan daging babi.” (<em>Ahkamul Qur’an</em>, 1: 94).</p>
<p> </p>
<p><strong>Hikmah Diharamkannya Babi</strong></p>
<p>Hewan yang diharamkan pasti akan memberikan pengaruh bagi orang yang memakannya. Dan ini berlaku untuk makanan haram secara umum. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Diharamkan darah yang dialirkan karena darah seperti itu dapat membangkitkan syahwat dan menimbulkan amarah. Jika terus dikonsumsi, maka akan membuat seseorang bersikap melampaui batas. Saluran darah inilah tempat mengalirnya setan pada badan manusia. Sebagaimana Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda, “<em>Setan itu bisa menyusup dalam diri manusia melalui saluran darahnya”<a title="" href="file:///D:/Rumaysho.Com/00%20Buku%20Rumaysho.com/Vaksinasi%20dr.%20Hakim,%20dkk/Editan%20Abduh_Bab_7_Vaksin.docx#_ftn2"><strong>[2]</strong></a>.”<a title="" href="file:///D:/Rumaysho.Com/00%20Buku%20Rumaysho.com/Vaksinasi%20dr.%20Hakim,%20dkk/Editan%20Abduh_Bab_7_Vaksin.docx#_ftn3"><strong>[3]</strong></a></em></p>
<p>Begitu pula orang yang memakan binatang buas yang bertaring bisa mendapat pengaruh sombong dan congkak di mana sifat tersebut termasuk watak hewan buas. Ada juga hewan yang diharamkan karena sifatnya yang khobits (menjijikkan) seperti babi yang kita bahas kali ini. Maka orang yang gemar memakan babi akan punya sifat khobits pula. Juga yang memakan hewan ini bisa mewarisi sifat sombong dan angkuh sebagaimana babi.</p>
<p>Jika ada pengaruh jelek seperti di atas, kenapa dalam keadaan darurat masih dibolehkan untuk dimakan? Jawabnya, karena kebolehannya dalam keadaan darurat seperti itu mengingat bahwa mengambil maslahat dengan dipertahankannya jiwa lebih didahulukan daripada menolak bahaya seperti yang disebutkan. Karena bahaya di atas tidak diwarisi ketika dalam keadaan hajat yang besar seperti yang disebutkan.<a title="" href="file:///D:/Rumaysho.Com/00%20Buku%20Rumaysho.com/Vaksinasi%20dr.%20Hakim,%20dkk/Editan%20Abduh_Bab_7_Vaksin.docx#_ftn4">[4]</a></p>
<p> </p>
<p>Masih berlanjut dalam bahasan <strong>Fakta Sebenarnya tentang Vaksinasi</strong> di Rumaysho.Com.</p>
<p>—</p>
<p>Disusun sejak pagi hingga malam hari, 3 Syawal 1434 H @ <a href="http://darushsholihin.com/">Pesantren Darush Sholihin</a>, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul</p>
<p>Artikel <a href="https://rumaysho.com/">Rumaysho.Com</a></p>
<p> </p>
<p>Silakan follow status kami via Twitter <a href="https://twitter.com/RumayshoCom">@RumayshoCom</a>, <a href="http://www.facebook.com/muhammad.tuasikal">FB Muhammad Abduh Tuasikal</a> dan <a href="http://www.facebook.com/rumaysho">FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat</a></p>
<div>
<p> </p>
<hr size="1" width="33%">
<div>
<p><a title="" href="file:///D:/Rumaysho.Com/00%20Buku%20Rumaysho.com/Vaksinasi%20dr.%20Hakim,%20dkk/Editan%20Abduh_Bab_7_Vaksin.docx#_ftnref1">[1]</a> Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 2: 36.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="file:///D:/Rumaysho.Com/00%20Buku%20Rumaysho.com/Vaksinasi%20dr.%20Hakim,%20dkk/Editan%20Abduh_Bab_7_Vaksin.docx#_ftnref2">[2]</a> HR. Bukhari no. 3281 dan Muslim no. 2175.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="file:///D:/Rumaysho.Com/00%20Buku%20Rumaysho.com/Vaksinasi%20dr.%20Hakim,%20dkk/Editan%20Abduh_Bab_7_Vaksin.docx#_ftnref3">[3]</a> Disebutkan oleh Al Qosimi dalam tafsirnya, 3: 41-42. Dinukil dari <em>Tafsir Syaikhil Islam Ibni Taimiyah</em>, 1: 405.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="file:///D:/Rumaysho.Com/00%20Buku%20Rumaysho.com/Vaksinasi%20dr.%20Hakim,%20dkk/Editan%20Abduh_Bab_7_Vaksin.docx#_ftnref4">[4]</a> Lihat kitab Al Ath’imah karya guru kami, Syaikh Sholih Al Fauzan, hal. 39-40. Lihat penjelasan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Al Fatawa, 21: 585 dan 20: 340.</p>
</div>
</div>
 