
<p>Apa itu skema ponzi? Bagaimana hukumnya? Lalu bagaimana dengan bisnis yang ada di aplikasi GOINS, apakah dibolehkan untuk diikuti?</p>

<h2><span style="font-size: 18pt;"><strong>CIRI INVESTASI PENIPUAN</strong></span></h2>
<ol>
<li>Menawarkan imbalan hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar.</li>
<li>Mengandalkan pemasukan dari investor baru</li>
<li>Nilai produk atau jasa yang diperoleh tidak sebanding dengan investasi yang dikeluarkan</li>
<li>Alamat perusahaan tidak jelas</li>
</ol>
<p> </p>
<h2><span style="font-size: 18pt;"><strong>BENTUK INVESTASI PENIPUAN</strong></span></h2>
<ol>
<li>Skema ponzi</li>
<li>Skema piramida</li>
<li>Inventory loading</li>
</ol>
<p> </p>
<h3><span style="font-size: 14pt;"><strong>SKEMA PONZI</strong></span></h3>
<p>Dalam skema Ponzi, investor dijanjikan akan mendapatkan penghasilan dengan cara cepat dan berlipat (quick and rich scheme) dari sejumlah uang yang diinvestasikan. Padahal, imbal hasil dalam jumlah besar yang diterima oleh seorang investor tersebut sebenarnya berasal dari uang yang disetorkan oleh investor lain.</p>
<p> </p>
<h3><span style="font-size: 14pt;"><strong>SKEMA PIRAMIDA</strong></span></h3>
<p>Skema piramida nyaris senada dengan skema Ponzi. Imbal hasil yang diterima oleh seorang investor sebenarnya juga berasal dari uang yang disetorkan oleh investor lain. Hanya saja, dalam skema Piramida investor juga harus menjadi pemain yang aktif mencari investor lain. Jika tidak bisa mencari investor lain, ia tidak akan mendapatkan apa-apa.</p>
<p> </p>
<h3><span style="font-size: 14pt;"><strong>INVENTORY LOADING</strong></span></h3>
<p>Dalam system ini, ada produk atau jasa lain yang diberikan sehingga menjadi seolah-oleh pemasaran berjenjang.</p>
<p>Produk yang ditawarkan tidak hanya berupa barang seperti koin emas atau berlian, tetapi juga berupa jasa pelatihan atau konsultasi yang nilai sebenarnya jauh lebih kecil dari investasi yang harus dikeluarkan.</p>
<p> </p>
<h2><span style="font-size: 18pt;"><strong>APLIKASI GOINS</strong></span></h2>
<ul>
<li>Cukup beri like Instagram pada postingan tertentu</li>
<li>Dapat duit cuma dengan sekedar like</li>
<li>Di balik itu sebenarnya ada investasi yang ditawarkan sebelum menarik poin</li>
</ul>
<p><strong>Bentuk investasi di GOINS</strong></p>
<ul>
<li>Paket staff dengan biaya Rp. 388.888.</li>
<li>Paket pengawas dengan biaya Rp. 588.888</li>
<li>Paket pengelola dengan biaya Rp. 1.988.888</li>
</ul>
<p> </p>
<h2><span style="font-size: 18pt;"><strong>GOINS ADALAH SKEMA PONZI (ARISAN BERANTAI)</strong></span></h2>
<p>Goins sebetulnya arisan berantai. Anda setor uang lalu mendapat penghasilan. Dari mana penghasilan Anda? Dari setoran orang yang masuk setelah anda. Lalu orang setelah anda mendapat penghasilan dari orangbyang lebih baru lagi. Begitulah seterusnya.</p>
<p> </p>
<h2><span style="font-size: 18pt;"><strong>SKEMA PONZI MEMBUTUHKAN MEMBER BARU BERLIPAT-LIPAT</strong></span></h2>
<p>Karena member lama mendapat untung dari uang member baru, maka skema ponzi membutuhkan adanya member baru secara terus menerus. Dan karena member lama untungnya berlipat-lipat, maka jumlah member baru pun harus berlipat-lipat dari jumlah member sebelumnya.</p>
<p>Bahasan di atas kami menukilkan dari Majalah Manajemen Risiko Stabilitas (Hidajat 2009).</p>
<p> </p>
<h2><span style="font-size: 18pt;"><strong>HUKUM HARAMNYA BISNIS PONZI DAN APLIKASI GOINS</strong></span></h2>
<p>Sifat bisnis yang bermasalah adalah jika ada:</p>
<ol>
<li>Penipuan</li>
<li>Menzalimi orang lain</li>
</ol>
<p>Menipu dan mengelabui orang lain diharamkan berdasarkan sabda Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>,</p>
<p style="text-align: center;"><span style="font-size: 15pt;">مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا، وَالْمَكْرُ وَالْخِدَاعُ فِي النَّارِ.</span></p>
<p>“Barangsiapa yang menipu, maka ia tidak termasuk golongan kami. Orang yang berbuat makar dan pengelabuan, tempatnya di neraka” (HR. Ibnu Hibban 2: 326. Hadits ini shahih sebagaimana kata Syaikh Al Albani dalam Ash Shahihah no. 1058).</p>
<p>Menzalimi harta orang lain tidak boleh karena hadits ini,</p>
<p style="text-align: center;"><span style="font-size: 15pt;">فَإِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ بَيْنَكُمْ حَرَامٌ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا ، فِى شَهْرِكُمْ هَذَا ، فِى بَلَدِكُمْ هَذَا</span></p>
<p>“Sesungguhnya darah, harta, kehormatan di antara kalian itu haram sebagaimana haramnya hari kalian ini, bulan kalian ini, dan negeri kalian ini.” (HR. Bukhari, no. 67 dan Muslim, no. 1679)</p>
<p><strong>Baca Juga: <a href="https://rumaysho.com/10264-12-bentuk-kezaliman-pada-harta-orang-lain.html" target="_blank" rel="noopener noreferrer"><span style="color: #ff0000;">12 Bentuk Kezaliman pada Harta Orang Lain</span></a></strong></p>
<p>Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin <em>rahimahullah</em> berkata,</p>
<p style="text-align: center;"><span style="font-size: 15pt;">أَنَّ الأَصْلَ فِي المُعَامَلاَتِ الحِلُّ وَالصِحَّةُ مَالَمْ يُوْجَدْ دَلِيْلٌ عَلَى التَّحْرِيْمِ وَالفَسَادِ</span></p>
<p>“Sesungguhnya hukum asal dalam muamalat adalah halal dan sah selama tidak ada dalil yang menunjukkan diharamkan dan menunjukkan rusaknya.” (<em>Syarh Al-Mumti’</em>, 9:120)</p>
<p>Lalu beliau melanjutkan,</p>
<p style="text-align: center;"><span style="font-size: 15pt;">مَا دَامَ لَيْسَ فِيْهِ ظُلْمٌ وَلاَ غَرَرٌ وَلاَ رِبًا فَالأَصْلُ الصِحَّةُ</span></p>
<p>“Selama dalam akad tidak terdapat unsur kezaliman, gharar (ada unsur ketidakjelasan), dan riba, maka akad tersebut sah.” (<em>Syarh Al-Mumti’</em>, 9:120)</p>
<p> </p>
<h4><strong>Referensi:</strong></h4>
<p>Hidajat, Taofik. 2009. “Awas, Skema Ponzi Berkedok Bisnis Di Internet.” <em>Majalah Manajemen Risiko STABILITAS</em>.</p>
<p><strong>Baca Juga:</strong></p>
<ul>
<li><span style="color: #ff0000;"><a style="color: #ff0000;" href="https://rumaysho.com/25712-bisnis-vtube-itu-haram-karena-termasuk-sistem-ponzi.html"><strong>Bisnis VTUBE itu Haram karena termasuk Sistem Ponzi</strong></a></span></li>
<li><a href="https://rumaysho.com/2490-meninjau-hukum-mlm.html"><span style="color: #ff0000;"><strong>Meninjau Hukum MLM</strong></span></a></li>
</ul>
<p>—</p>
<p>Disusun di Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul, 19 Safar 1442 H (7 Oktober 2020)</p>
<p><a href="https://rumaysho.com/about-me"><strong>Muhammad Abduh Tuasikal</strong></a></p>
<p><strong>Artikel Rumaysho.Com</strong></p>
 