
<p>Siapa saja yang mendapatkan harta yang haram karena cara mendapatkannya, itu tidak lepas dari tiga kemungkinan:</p>
<p><strong>Pertama</strong>: <em>Boleh jadi, harta haram tersebut  didapatkan dari penjualan jasa, dan orang yang menyerahkan harta haram  itu telah mengambil manfaat dari jasa yang haram tersebut</em>, misalnya: upah yang didapatkan penyanyi, uang pembayaran untuk pelacur, dan lain-lain.</p>
<p>Jika demikian kondisinya maka harta haram tersebut tidak boleh  dipulangkan kepada orang yang memberikannya. Wajib bagi orang yang  mendapatkan harta tersebut untuk menyedekahkannya untuk dirinya sendiri.  Semoga hal itu bisa menghapus kemaksiatan yang telah dia lakukan. Di  samping itu, terdapat kewajiban untuk bertobat dari dosa yang menjadi  penyebab sehingga dia mendapatkan harta haram tadi.</p>
<p><strong>Kedua</strong>: <em>Harta haram yang didapatkan dari orang lain, dengan cara tukar-menukar dengan hal yang haram</em>,  misalnya: berbagai transaksi yang haram, membungakan uang kepada orang  yang berada dalam kondisi kepepet. Harta haram semisal ini wajib  dikembalikan kepada pemiliknya, jika si pemilik masih dijumpai, atau  harta tersebut dikembalikan kepada ahli waris si pemilik tadi. Dengan  demikian, bebaslah orang tersebut dari kewajiban.</p>
<p><strong>Ketiga</strong>: <em>Memegang harta milik orang lain dan sudah tidak lagi mengetahui keberadaan orang tersebut</em>, misalnya: barang-barang titipan, agunan utang, atau harta yang didapat dengan cara merampas.</p>
<p>Harta-harta tersebut kita pegang, namun kita tidak mengetahui pemilik  atau ahli warisnya. Ada dua pilihan langkah untuk membebaskan diri dari  harta orang lain, pada kondisi seperti ini:</p>
<p>1. <em>Harta tersebut disedekahkan atas nama pemilik barang</em>,  karena menyerahkan barang tersebut kepada pemiliknya adalah suatu hal  yang tidak mungkin dilakukan secara realita. Adapun pemanfaatan barang  tersebut, juga merupakan suatu hal yang tidak mungkin dilakukan secara  syariat. Padahal, tujuan pokok harta adalah dimanfaatkan.</p>
<p>Dalam kondisi ini, kita tidak bisa membayangkan cara untuk bisa  memanfaatkan barang tersebut, kecuali dengan cara menyedekahkannya atas  nama si pemilik barang. Nilai dari sedekah ini tidaklah hilang, selama  pemilik sebenarnya belum diketahui. Jika pemilik atau ahli waris bisa  ditemukan, setelah harta tersebut disedekahkan, maka pemilik barang  memiliki dua pilihan: menerima sedekah yang telah dilakukan sehingga  pahala sedekah itu untuk pemilik barang, ataukah tidak setuju dengan  tindakan “sedekah” tersebut sehingga pahala sedekah itu untuk orang yang  menyedekahkannya dan nilai dari harta tersebut dikembalikan kepada  pemilik sebenarnya.</p>
<p>2. <em>Memberikan barang-barang tersebut kepada kas negara, lalu pemerintah memanfaatkannya untuk berbagai kepentingan umum</em>.</p>
<p>Uraian di atas adalah rincian hukum untuk harta yang berstatus haram  karena cara mendapatkannya. Adapun harta yang berstatus haram karena  status bendanya itu sendiri, seperti: bangkai, darah, daging babi, dan  khamar maka hukum “haram” itu melekat pada bendanya, sehingga benda  haram tersebut <strong>wajib dijauhi dalam kondisi apa pun</strong>.</p>
<p><strong>Sumber</strong>: <em>Majmu Al-Fawaid wa Iqtinash Al-Awabid</em>, faidah ke-37, hlm. 42–43, karya Ibnu Sa’di, terbitan Dar Al-Minhaj, Kairo, cetakan pertama, 1424 H.</p>
<p><strong>Artikel www.PengusahaMuslim.com</strong></p>
 