
<p></p>
<h2>Halal Haram Hadiah Dokter</h2>
<p class="arab">السؤال: فضيلة الشيخ!  تقوم بعض شركات الأدوية بتقديم عينات من الأدوية والأقلام والمذكرات والكتب  التي تحمل دعاية لشركة الأدوية، فتقوم بتقديم هذه العينات وهذه الأدوية  إلى الأطباء والصيادلة فهل يجوز قبولها أم لا؟</p>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br> Sebagian pabrik obat memberikan hadiah berupa sample obat atau pena dan  buku tulis yang mengandung muatan iklan pabrik obat tersebut kepada para  dokter dan apoteker. Apakah diperbolehkan menerima hadiah tersebut  ataukah tidak?<br> <img class="mceWPmore" title="More..." src="https://i0.wp.com/www.konsultasisyariah.com/wp-includes/js/tinymce/plugins/wordpress/img/trans.gif?w=1200" alt="" data-recalc-dims="1"></p>
<p><strong>Jawaban:</strong></p>
<p class="arab">الجواب:  إنه لا بأس ما لم يكن ذلك من باب الرشوة، وإن كان من باب الرشوة فلا، وأما  إن كان من باب الدعوة لها، وهي مؤسسة جائزة ليس فيها حرام فلا بأس</p>
<p>Jawaban  Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin, “Tidak mengapa menerima hadiah  tersebut selama bukan dalam rangka risywah atau suap (baca: hadiah yang  mempengaruhi keputusan dan kebijakan si dokter). Jika dalam rangka suap,  maka tidak boleh. Sedangkan hadiah untuk dokter dalam rangka promo dan  pabrik obat tersebut bukanlah pabrik yang memproduksi obat yang haram  hukumnya maka menerima hadiah semacam ini diperbolehkan.” (Liqo al Bab  al Maftuh, 7:28).</p>
<p>Dalam fatwa di atas Syaikh Ibnu Utsaimin membagi hadiah dari pabrik obat untuk dokter menjadi dua kategori:</p>
<p><strong>Pertama,</strong> hadiah dalam rangka sekedar promo dan mengenalkan produk, maka hukumnya boleh.</p>
<p><strong>Kedua,</strong> hadiah yang berstatus suap untuk si dokter dengan kata lain hadiah yang  berfungsi mempengaruhi kebijakan dan keputusan si dokter sehingga  dokter tersebut tidaklah lagi menilai suatu produk obat secara objektif,  namun atas dasar mana yang paling menguntungkan bagi si dokter secara  finansial, maka hukumnya haram.</p>
<p>Dua kategori hadiah semacam ini  adalah pembagian yang tepat manakala nilai nominal hadiah tersebut  sedikit sebagaimana dalam teks pertanyaan di atas. Sedangkan hadiah yang  bernilai nominal besar, tidaklah diragukan, bahwa hadiah semacam itu  tidaklah mungkin kecuali hanya terbagi dalam satu kategori saja yaitu  haram karena tergolong suap untuk mempengaruhi objektifitas penilaian si  dokter.</p>
<p></p>
<p><strong><span>Artikel </span><a href="">www.PengusahaMuslim.com</a></strong></p>
<div>
<div>————–</div>
<div>Ayo bergabung di <strong><a href="http://groups.yahoo.com/group/pm-fatwa/">Milis pm-fatwa</a></strong>. Milis ini disediakan khusus untuk mengajukan pertanyaan tentang hukum dan fatwa yang terkait dengan perdagangan (jual beli) dan semua yang terkait dengan masalah ini, seperti hukum jual beli, aqad/perjanjian jual beli, zakat perniagaan, hutang piutang, riba, bank syariah, gaji karyawan, asuransi, dan berbagai masalah agama lainnya.<br> </div>
<div>Untuk bergabung, kirim email kosong ke : pm-fatwa-subscribe@yahoogroups.com</div>
<div>Untuk mengirim pertanyaan, kirim email ke : pm-fatwa@yahoogroups.com</div>
</div>
 