
<p><strong>Baca pembahasan sebelumnya: <span style="color: #ff0000;"><a style="color: #ff0000;" href="https://rumaysho.com/23904-hadits-arbain-32-tidak-boleh-memberikan-mudarat-sengaja-atau-pun-tidak.html">Hadits Arbain #32: Tidak Boleh Memberikan Mudarat Sengaja ataupun Tidak</a></span></strong></p>
<p>Yang menuduh dialah yang harus mendatangkan bukti. Sedangkan yang dituduh harus bersumpah jika ingin mengingkari tuduhan tersebut. Inilah <a href="https://rumaysho.com/tag/hadits-arbain"><span style="color: #ff0000;"><strong>hadits Arbain</strong></span></a> yang amat manfaat untuk menyelesaikan masalah perselisihan.</p>
<p></p>
<h3 style="text-align: center;"><strong>Hadits Al-Arbain An-Nawawiyah #33</strong></h3>
<p dir="rtl" align="center"><span style="font-size: 14pt;">عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا، أَنَّ رَسُولَ اللهِ ﷺ قَالَ: «لَوْ يُعْطَى النَّاسُ بِدَعْوَاهُمْ، لَادَّعَى رِجَالٌ أَمْوَالَ قَوْمٍ وَدِمَاءَهُمْ، وَلَكِنِ البَيِّنَةُ عَلَى المُدَّعِي، وَاليَمِيْنُ عَلَى مَنْ أَنْكَرَ» حَدِيْثٌ حَسَنٌ رَوَاهُ البَيْهَقِيُّ هَكَذَا، بَعْضُهُ فِي الصَّحِيْحَيْنِ.</span></p>
<p style="text-align: center;">Dari Ibnu ‘Abbas <em>radhiyallahu ‘anhuma</em> bahwa Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda, “<em>Seandainya setiap manusia dipenuhi tuntutannya, niscaya orang-orang akan menuntut harta dan darah suatu kaum. Namun, penuntut wajib datangkan bukti dan yang mengingkari dituntut bersumpah</em>.” (Hadits hasan, diriwayatkan oleh Al-Baihaqi seperti ini dan sebagiannya ada dalam Bukhari dan Muslim) [HR. Al-Baihaqi, no. 21201 dalam Al-Kubro seperti ini, sebagiannya diriwayatkan dalam Shahihain, yaitu Bukhari, no. 4552 dan Muslim, no. 1711].</p>
<p> </p>
<h3 style="text-align: center;"><strong>Keterangan Hadits</strong></h3>
<p>Ibnu Rajab Al-Hambali mengatakan bahwa asal hadits ini ada dalam shahihain (Bukhari dan Muslim). Secara makna, hadits ini ada banyak hadits yang menerangkan hal ini.</p>
<p>Ibnul Mundzir mengatakan,</p>
<p dir="rtl" align="center"><span style="font-size: 14pt;">أَجْمَعَ أَهْلُ العِلْمِ عَلَى أَنَّ البيِّنَةَ عَلَى المُدَّعِي ، وَاليَمِيْنُ عَلَى المُدَّعَى عَلَيْهِ</span></p>
<p>“Para ulama bersepakata bahwa yang menuduh diperintahkan mendatangkan bukti. Sedangkan, yang dituduh cukup bersumpah.”  (<em>Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam</em>, 2:230)</p>
<ul>
<li>
<em>da’waahum</em>: tuntutan bahwa dia yang benar</li>
<li>
<em>bayyinah</em>: hujjah, dalil, atau bukti</li>
<li>
<em>mudda’i</em>: yang mengklaim bahwa dia itu benar, ia harus datangkan bukti</li>
<li>
<em>mudda’a ‘alaihi</em>: yang dituduh, dia disuruh mengingkari dengan sumpah jika tidak benar</li>
</ul>
<p> </p>
<h3 style="text-align: center;"><strong>Faedah Hadits</strong></h3>
<ol>
<li>Tidak boleh menghukumi orang lain dengan sekadar tuduhan karena bisa jadi kita mengambil harta dan darah orang lain tanpa jalan yang benar.</li>
<li>Syariat melindungi harta dan darah dari tuntutan yang dusta, di mana syariat menyuruh untuk mendatangkan bukti bagi yang menuduh dan sumpah bagi yang mengingkari.</li>
<li>Di antara <em>bayyinaat</em> (bukti) adalah adanya saksi, atau adanya indikasi, atau yang dituduh mengaku.</li>
<li>Jika tidak ada bukti, yang tertuduh bersumpah agar terlepas dari hukuman. Jika yang tertuduh enggan bersumpah, ia berarti penakut dan ingin menghindarkan diri sehingga ia dihukum.</li>
<li>Hadits ini bermanfaat sekali untuk masalah qadha’ (pemutusan hukum) dan untuk mendamaikan dua orang yang berselisih.</li>
</ol>
<p><strong>Baca Juga: <a href="https://rumaysho.com/22549-tujuh-dampak-harta-haram.html" target="_blank" rel="noopener noreferrer"><span style="color: #ff0000;">Tujuh Dampak Harta Haram</span></a></strong></p>
<h3 style="text-align: center;"><strong>Kaedah dari Hadits</strong></h3>
<p dir="rtl" align="center"><span style="font-size: 14pt;">كُلُّ دَعْوَى بِلاَ بَيِّنَةٍ فَهِيَ بَاطِلَةٌ سَاقِطَةٌ إِلاَّ إِنْ أَقَرَّ المُدَّعَى عَلَيْهِ</span></p>
<p style="text-align: center;">Setiap tuduhan yang tidak terbukti, maka tuduhan itu batil kecuali yang dituduh mengakuinya.</p>
<p> </p>
<h4 style="text-align: center;"><strong>Referensi:</strong></h4>
<ol>
<li>Fath Al-Qawi Al-Matin fi Syarh Al-Arba’in wa Tatimmat Al-Khamsin li An-Nawawi wa Ibnu Rajab rahimahumallah. Cetakan kedua, Tahun 1436 H. Syaikh ‘Abdul Muhsin bin Hamad Al-‘Abbad Al-Badr.</li>
<li>
<em>Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam</em>. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Penerbit Muassasah Ar-Risalah.</li>
<li>Khulashah Al-Fawaid wa Al-Qawa’id min Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Syaikh ‘Abdullah Al-Farih.</li>
<li>Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Cetakan ketiga, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya.</li>
</ol>
<p> </p>
<p><strong>Baca pembahasan selanjutnya: <span style="color: #ff0000;"><a style="color: #ff0000;" href="https://rumaysho.com/23958-hadits-arbain-34-mengubah-kemungkaran.html">Hadits Arbain #34: Mengubah Kemungkaran</a></span></strong></p>
<p> </p>
<hr>
<p> </p>
<p style="text-align: center;">Diselesaikan pada Rabu pagi, 14 Syakban 1441 H (8 April 2020) di <a href="https://darushsholihin.com"><strong>#DarushSholihin</strong></a></p>
<p style="text-align: center;">Oleh: <a href="https://rumaysho.com/about-me" target="_blank" rel="noopener noreferrer">Muhammad Abduh Tuasikal</a></p>
<p style="text-align: center;">Artikel <a href="http://Rumaysho.Com" target="_blank" rel="noopener noreferrer">Rumaysho.Com</a></p>
 