
<p><em>Pertanyaan</em>, “Ibuku adalah PNS. Terkadang, ada anggota masyarakat  –yang mendapatkan pelayanan dari ibuku– yang memberikan hadiah tanpa  diminta oleh ibuku. Hadiah tersebut juga tidak bertujuan sebagai suap  agar Ibu lebih cepat memberikan pelayanan kepadanya. Akan tetapi,  penyebab hadiah tersebut adalah karena ibuku bekerja memberikan  pelayanan kepada masyarakat dengan sungguh-sungguh. Ibu adalah seorang  PNS yang tampak sungguh-sungguh melayani masyarakat dan bekerja dengan  cekatan, siapa pun yang dilayani. Karena langkanya PNS semacam ini di  zaman ini, ada orang-orang yang terkadang ingin memberikan apresiasi  kepada Ibu. Ada yang memberi hadiah berupa sebotol madu. Apa hukum  hadiah semacam ini? Apa hukumnya jika aku sebagai anaknya mengonsumsi  hadiah tersebut?”<br> <em><br> Jawaban Syekh Mahir bin Zhafir Al-Qahthani</em>, “Imam Ahmad meriwayatkan dalam <em>Musnad</em>-nya dari Abu Humaid As-Sa’idi; Rasulullah bersabda,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;"><strong>هدايا العمال غلول</strong></p>
<p>‘<em>Hadiah yang diterima para pegawai adalah harta hasil khianat amanah</em>.’</p>
<p><strong>Tidak boleh</strong> bagi ibu Anda untuk menerima dan mengambil hadiah tersebut <strong>saat beliau masih menjadi PNS</strong> yang berkewajiban melayani masyarakat. Jika memang itu adalah hadiah  yang murni hadiah –alias hadiah yang halal– maka seandainya ibu Anda  sudah pensiun sehingga hanya duduk manis di rumah, adakah orang yang  datang membawakan hadiah?</p>
<p>Harta haram itu ada dua macam. <strong>Pertama</strong>, haram karena harta itu sendiri. Itulah harta hasil merampas, mencuri, dan semisalnya. <strong>Kedua</strong>,  harta yang haram karena faktor diluar harta yang bersangkutan, semisal  harta hasil riba. Hadiah yang didapatkan oleh PNS, kemungkinan besar  termasuk jenis kedua ini.</p>
<p>Harta jenis pertama itu haram atas semua orang, baik untuk orang yang  mendapatkannya atau pun untuk orang kedua yang mendapatkan harta  tersebut dari orang pertama, dengan cara-cara yang mubah, semisal  warisan atau pun hadiah.</p>
<p>Adapun harta jenis kedua –yaitu harta yang haram karena  transaksinya– semisal harta riba, itu hanya haram untuk orang pertama  namun halal untuk orang kedua yang mendapatkan harta tersebut dari orang  pertama dengan cara-cara yang mubah, misalnya sebagai warisan, nafkah,  dan hadiah.</p>
<p>Ada dua dalil yang menunjukkan kebenaran pendapat yang memberikan rincian di atas.</p>
<p><strong>Pertama</strong>, terdapat riwayat yang sahih dari Ibnu  Mas’ud mengenai komentar beliau terhadap harta riba yang dihadiahkan  oleh si rentenir atau undangan makan di rumah rentenir. Beliau  mengatakan,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;"><strong>لك غنمه وعليه غرمه</strong></p>
<p>‘Untukmu enaknya dan untuknya dosanya.’</p>
<p><strong>Kedua</strong>, Nabi menerima hadiah makanan dari perempuan  Yahudi, padahal orang-orang Yahudi adalah orang-orang yang sering  mendapatkan harta dari cara-cara yang tidak halal.</p>
<p>Berdasarkan uraian di atas, boleh bagi Anda untuk mendapatkan  barang-barang tersebut dari ibu Anda melalui cara-cara yang mubah,  misalnya sebagai nafkah atau pun hibah. Dalam kondisi semisal ini, harta  tersebut haram bagi ibu Anda, meski halal bagi Anda.”</p>
<p><strong>Sumber:</strong> <em>http://www.al-sunan.org/vb/showthread.php?t=7786</em><strong></strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>Artikel <a href="" target="_top">www.PengusahaMuslim.com</a></strong></p>
 