
<p>Syaikh Abdurrahman as Sa’di mengatakan,  “Siapa saja yang memberikan hadiah karena malu atau takut maka wajib  bagi orang yang diberi hadiah untuk menolak pemberian tersebut atau  menerimanya namun membalas hadiah tersebut dengan yang senilai” [al  Qawaid wal Ushul al Jamiah yang dicetak bersama ta’liq Ibnu Utsaimin hal  42].</p>
<p>Ibnu Utsaimin menjelaskan pernyataan Syaikh Ibnu Sa’di di  atas dengan mengatakan, “Jika ada orang yang member hadiah karena malu  [baca: tawaran basa basi, sungkan dan pekewuh] maka wajib atas orang  yang diberi hadiah untuk menolak pemberian dan tawaran tersebut dengan  mengatakan secara tegas ‘saya tidak menginginkan pemberian semacam itu’.  Diantara contoh nyata hal ini adalah tawaran untuk mampir ke rumah  untuk makan atau ngopi dalam kondisi orang yang diberi tawaran  mengetahui bahwa motivasi adanya tawaran adalah orang tersebut malu jika  tidak memberikan tawaran. Dalam kondisi semacam ini orang yang ditawari  seharusnya tidak menerima tawaran bahkan tidak boleh menerima tawaran.  Tawaran semacam ini sering terjadi. Ketika ada orang yang keluar dari  rumahnya dalam rangka suatu keperluan di jalan dia lihat temannya ada di  depan pintu rumah maka sang teman lantas memberikan tawaran dengan  mengatakan ‘Mari mampir’ dan tawaran tersebut sekedar basa basi bukan  serius menginginkan agar orang tadi mampir. Mampir ke rumahnya dalam  keadaan semacam ini hukumnya haram karena tawaran tersebut bukanlah  tawaran tulus namun sekedar basa basi” [Ta’liq Ibnu Utsaimin untuk al  Qawaid wal Ushul Jamiah karya Ibnu Sa’di hal 42].</p>
<p class="arab">عَنْ  أَبِى حَرَّةَ الرَّقَاشِىِّ عَنْ عَمِّهِ أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله  عليه وسلم- قَالَ « لاَ يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلاَّ عَنْ طِيبِ  نَفْسٍ ».</p>
<p>Dari Abu Harrah ar Raqasyi dari pamannya, Nabi bersabda,<em> “Tidaklah halal harta seorang muslim kecuali jika dia berikan dengan  sepenuh kerelaan hatinya” </em>[HR Daruquthni dalam sunannya no 92].</p>
<p>Hadits  inilah yang menjadi dasar perkataan Ibnu Sa’di di atas. Dalam hadits  ini dengan tegas Nabi sampaikan bahwa harta milik orang lain itu tidak  boleh kita ambil dan kita manfaatkan kecuali jika dia memberikannya  kepada kita dengan sepenuh kerelaan hati. Jika dia berikan kepada kita  karena malu, sungkan, pekewuh atau pun takut dengan kita maka  pemberiannya adalah hadiah yang tidak halal bagi ini.</p>
<p>Jika kita  dihadapkan pada situasi semacam ini maka Syaikh Ibnu Sa’di -sebagaimana  dalam kutipan di atas-memberikan dua pilihan sikap.</p>
<p>Pertama, menolak pemberian atau tawaran tersebut secara baik baik.</p>
<p>Kedua,  saat itu bisa kita terima namun di kemudian hari kita wajib membalas  pemberiannya dengan pemberian yang senilai atau lebih baik dibandingkan  pemberiannya.</p>
<p><strong>Artikel www.PengusahaMuslim.com</strong></p>
 