
<p>Seakan-akan masa depan seseorang selalu suram. Akan terjadi kecelakaan, rumah tidak aman dan bisa saja terbakar atau terjadi pencurian, perusahaan pun tidak bisa dijamin berjalan terus, pendidikan anak bisa jadi tiba-tiba membutuhkan biaya besar di tahun-tahun mendatang. Itulah gambaran yang digembosi pihak asuransi. Yang digambarkan adalah masa depan yang selalu suram. Tidak ada rasa tawakkal dan tidak percaya akan janji Allah yang akan selalu memberi pertolongan dan kemudahan. Kenapa asuransi yang selalu dijadikan solusi untuk masa depan? Ulasan sederhana kali ini akan mengulas mengenai asuransi dan bagaimanakah seharusnya kita bersikap.</p>

<h2><span style="color: #800000;"><strong>Mengenal Asuransi</strong></span></h2>
<p>Asuransi adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis dimana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, di mana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut. (Wikipedia)</p>
<h2><span style="color: #800000;"><strong>Berbagai Alasan Terlarangnya Asuransi</strong></span></h2>
<p>Berbagai jenis asuransi asalnya haram baik asuransi jiwa, asuransi barang, asuransi dagang, asuransi mobil, dan asuransi kecelakaan. Secara ringkas, asuransi menjadi bermasalah karena di dalamnya terdapat riba, <em>qimar</em> (unsur judi), dan <em>ghoror</em> (ketidak jelasan atau spekulasi tinggi).</p>
<p>Berikut adalah rincian mengapa asuransi menjadi terlarang:</p>
<p>1. Akad yang terjadi dalam asuransi adalah akad untuk mencari keuntungan (<em>mu’awadhot</em>). Jika kita tinjau lebih mendalam, akad asuransi sendiri mengandung <a title="Memahami Ghoror" href="https://rumaysho.com/hukum-islam/muamalah/bentuk-jual-beli-yang-terlarang-1-2314" target="_blank" rel="noopener noreferrer"><span style="color: #ff0000;"><strong><em>ghoror</em></strong> </span></a>(unsur ketidak jelasan). Ketidak jelasan pertama dari kapan waktu nasahab akan menerima timbal balik berupa klaim. Tidak setiap orang yang menjadi nasabah bisa mendapatkan klaim. Ketika ia mendapatkan accident atau resiko, baru ia bisa meminta klaim. Padahal accident di sini bersifat tak tentu, tidak ada yang bisa mengetahuinya. Boleh jadi seseorang mendapatkan accident setiap tahunnya, boleh jadi selama bertahun-tahun ia tidak mendapatkan accident. Ini sisi ghoror pada waktu.</p>
<p>Sisi ghoror lainnya adalah dari sisi besaran klaim sebagai timbal balik yang akan diperoleh. Tidak diketahui pula besaran klaim tersebut. Padahal Rasul <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam </em>telah melarang jual beli yang mengandung <em>ghoror</em> atau spekulasi tinggi sebagaimana dalam hadits dari Abu Hurairah, ia berkata,</p>
<p dir="RTL" align="center"><span style="font-size: 18pt;">نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ</span></p>
<p>“<em>Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari jual beli hashoh (hasil lemparan kerikil, itulah yang dibeli) dan melarang dari jual beli ghoror (mengandung unsur ketidak jelasan)</em>” (HR. Muslim no. 1513).</p>
<p>2. Dari sisi lain, asuransi mengandung <a title="Taruhan dan Judi dalam Lomba" href="https://rumaysho.com/hukum-islam/muamalah/taruhan-dan-judi-dalam-lomba-2126" target="_blank" rel="noopener noreferrer"><span style="color: #ff0000;"><strong><em>qimar</em></strong> </span></a>atau unsur judi. Bisa saja nasabah tidak mendapatkan accident atau bisa pula terjadi sekali, dan seterusnya. Di sini berarti ada spekulasi yang besar. Pihak pemberi asuransi bisa jadi untung karena tidak mengeluarkan ganti rugi apa-apa. Suatu waktu pihak asuransi bisa rugi besar karena banyak yang mendapatkan musibah atau accident. Dari sisi nasabah sendiri, ia bisa jadi tidak mendapatkan klaim apa-apa karena tidak pernah sekali pun mengalami accident atau mendapatkan resiko. Bahkan ada nasabah yang baru membayar premi beberapa kali, namun ia berhak mendapatkan klaimnya secara utuh, atau sebaliknya. Inilah judi yang mengandung spekulasi tinggi. Padahal Allah jelas-jelas telah melarang judi berdasarkan keumuman ayat,</p>
<p dir="RTL" align="center"><span style="font-size: 18pt;">يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ</span></p>
<p>“<em>Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, </em><em>maysir (</em><em>berjudi</em><em>)</em><em>, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan</em>” (QS. Al Maidah: 90). Di antara bentuk <em>maysir</em> adalah judi.</p>
<p>3. Asuransi mengandung unsur <a title="Riba Fadhel" href="hukum-islam/muamalah/2623-riba-dalam-emas-dll-riba-fadhl.html" target="_blank" rel="noopener noreferrer"><span style="color: #ff0000;"><strong><em>riba fadhel</em></strong></span> </a>(riba perniagaan karena adanya sesuatu yang berlebih) dan <a title="Riba Karena Penundaan" href="hukum-islam/muamalah/2624-riba-karena-penundaan.html" target="_blank" rel="noopener noreferrer"><span style="color: #ff0000;"><strong><em>riba nasi’ah</em></strong></span></a> (riba karena penundaan) secara bersamaan. Bila perusahaan asuransi membayar ke nasabahnya atau ke ahli warisnya uang klaim yang disepakati, dalam jumlah lebih besar dari nominal premi yang ia terima, maka itu adalah <em>riba fadhel</em>. Adapun bila perusahaan membayar klaim sebesar premi  yang ia terima namun ada penundaan, maka itu adalah <em>riba nasi’ah</em> (penundaan). Dalam hal ini nasabah seolah-olah memberi pinjaman pada pihak asuransi. Tidak diragukan kedua riba tersebut haram menurut dalil dan <em>ijma’</em> (kesepakatan ulama).</p>
<p>4. Asuransi termasuk <a title="Taruhan dan Judi dalam Lomba" href="https://rumaysho.com/hukum-islam/muamalah/taruhan-dan-judi-dalam-lomba-2126" target="_blank" rel="noopener noreferrer"><span style="color: #ff0000;"><strong>bentuk judi dengan taruhan yang terlarang</strong></span></a>. Judi kita ketahui terdapat taruhan, maka ini sama halnya dengan premi yang ditanam. Premi di sini sama dengan taruhan dalam judi. Namun yang mendapatkan klaim atau timbal balik tidak setiap orang, ada yang mendapatkan, ada yang tidak sama sekali. Bentuk seperti ini diharamkan karena bentuk judi yang terdapat taruhan hanya dibolehkan pada tiga permainan sebagaimana disebutkan dalam hadits Abu Hurairah, Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam </em>bersabda,</p>
<p dir="RTL" align="center"><span style="font-size: 18pt;">لاَ سَبَقَ إِلاَّ فِى نَصْلٍ أَوْ خُفٍّ أَوْ حَافِرٍ</span></p>
<p>“<em>Tidak ada taruhan dalam lomba kecuali dalam perlombaan memanah, pacuan unta, dan pacuan kuda</em>” (HR. Tirmidzi no. 1700, An Nasai no. 3585, Abu Daud no. 2574, Ibnu Majah no. 2878. Dinilai <em>shahih</em> oleh Syaikh Al Albani). Para ulama memisalkan tiga permainan di atas dengan segala hal yang menolong dalam perjuangan Islam, seperti lomba untuk menghafal Al Qur’an dan lomba menghafal hadits. Sedangkan asuransi tidak termasuk dalam hal ini.</p>
<p>5. Di dalam asuransi terdapat <span style="color: #ff0000;"><strong>bentuk memakan harta orang lain dengan jalan yang batil</strong></span>. Pihak asuransi mengambil harta namun tidak selalu memberikan timbal  balik. Padahal dalam akad <em>mu’awadhot</em> (yang ada syarat mendapatkan keuntungan) harus ada timbal balik. Jika tidak, maka termasuk dalam keumuman firman Allah <em>Ta’ala</em>,</p>
<p dir="RTL" align="center"><span style="font-size: 18pt;">يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ</span></p>
<p>“<em>Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku saling ridho di antara kamu</em>” (QS. An Nisa’: 29). Tentu setiap orang tidak ridho jika telah memberikan uang, namun tidak mendapatkan timbal balik atau keuntungan.</p>
<p>6. Di dalam asuransi ada <span style="color: #ff0000;"><strong>bentuk pemaksaan</strong></span> tanpa ada sebab yang syar’i. Seakan-akan nasabah itu memaksa accident itu terjadi. Lalu nasabah mengklaim pada pihak asuransi untuk memberikan ganti rugi padahal penyebab accident bukan dari mereka. Pemaksaan seperti ini jelas haramnya.</p>
[Dikembangkan dari penjelasan Majlis Majma Fikhi di Makkah Al Mukarromah, KSA]
<h2><span style="color: #800000;"><strong>“<em>Masa Depan Selalu Suram</em>” Ganti dengan “<a title="Tawakkal" href="belajar-islam/aqidah/2910-kiat-meraih-sukses-dengan-tawakkal.html" target="_blank" rel="noopener noreferrer"><em>Tawakkal</em></a>”</strong></span></h2>
<p>Dalam rangka promosi, yang ditanam di benak kita oleh pihak asuransi adalah masa depan yang selalu suram. “<em>Engkau bisa saja mendapatkan kecelakaan</em>”, “<em>Pendidikan anak bisa saja membengkak dan kita tidak ada persiapan</em>”, “<em>Kita bisa saja butuh pengobatan yang tiba-tiba dengan biaya yang besar</em>”. Itu slogan-slogan demi menarik kita untuk menjadi nasabah di perusahaan asuransi. Tidak ada ajaran bertawakkal dengan benar. Padahal tawakkal adalah jalan keluar sebenarnya dari segala kesulitan dan kekhawatiran masa depan yang suram. Karena Allah <em>Ta’ala </em>sendiri yang menjanjikan,</p>
<p dir="RTL" align="center"><span style="font-size: 18pt;">وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا (2) وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ</span></p>
<p>“<em>Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan Mengadakan baginya jalan keluar, dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. <span style="color: #ff0000;"><strong>Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya</strong></span></em>” (QS. Ath Tholaq: 2-3).</p>
<p>Tawakkal adalah dengan menyandarkan hati kepada Allah <em>Ta’ala</em>. Namun bukan cukup itu saja, dalam tawakkal juga seseorang mengambil sebab atau melakukan usaha. Tentu saja, sebab yang diambil adalah usaha yang disetujui oleh syari’at. Dan asuransi sudah diterangkan adalah sebab yang haram, tidak boleh seorang muslim menempuh jalan tersebut. Untuk membiayai anak sekolah, bisa dengan menabung. Untuk pengobatan yang mendadak tidak selamanya dengan solusi asuransi kesehatan. Dengan menjaga diri agar selalu fit, juga persiapan keuangan untuk menjaga kondisi kecelakaan tak tentu, itu bisa sebagai solusi dan preventif yang halal. Begitu pula dalam hal kecelakaan pada kendaraan, kita mesti berhati-hati dalam mengemudi dan hindari kebut-kebutan, itu kuncinya.</p>
<p>Yang kami saksikan sendiri betapa banyak kecelakaan terjadi di Saudi Arabia dikarenakan banyak yang sudah mengansuransikan kendaraannya. Jadi, dengan alasan “<em>kan, ada asuransi</em>”, itu jadi di antara sebab di mana mereka asal-asalan dalam berkendaraan. Jika mobil rusak, sudah ada ganti ruginya. Oleh karenanya, sebab kecelakaan meningkat bisa jadi pula karena janji manis dari asuransi.</p>
<p>Ingatlah setiap rizki tidak mungkin akan luput dari kita jika memang itu sudah Allah takdirkan. Kenapa selalu terbenak dalam pikiran dengan masa depan yang suram? Dari Jabir bin ‘Abdillah, Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam </em>bersabda,</p>
<p dir="RTL" align="center"><span style="font-size: 18pt;">أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا اللَّهَ وَأَجْمِلُوا فِى الطَّلَبِ فَإِنَّ نَفْسًا لَنْ تَمُوتَ حَتَّى تَسْتَوْفِىَ رِزْقَهَا وَإِنْ أَبْطَأَ عَنْهَا فَاتَّقُوا اللَّهَ وَأَجْمِلُوا فِى الطَّلَبِ خُذُوا مَا حَلَّ وَدَعُوا مَا حَرُمَ</span></p>
<p>“<em>Wahai umat manusia, bertakwalah engkau kepada Allah, dan tempuhlah jalan yang baik dalam mencari rezeki, karena <strong><span style="color: #ff0000;">sesungguhnya tidaklah seorang hamba akan mati, hingga ia benar-benar telah mengenyam seluruh rezekinya, walaupun terlambat datangnya</span>.</strong> Maka bertakwalah kepada Allah, dan tempuhlah jalan yang baik dalam mencari rezeki. Tempuhlah jalan-jalan mencari rezeki yang halal dan tinggalkan yang haram</em>” (HR. Ibnu Majah no. 2144, dikatakan shahih oleh Syaikh Al Albani).</p>
<h2><span style="color: #800000;"><strong>Penutup</strong></span></h2>
<p>Dari penjelasan di atas tentu saja kita dapat menyimpulkan haramnya asuransi, apa pun jenisnya jika terdapat penyimpangan-penyimpangan di atas meskipun mengatasnamakan “asuransi syari’ah” sekali pun. Yang kita lihat adalah hakekatnya dan bukan sekedar nama dan slogan. Seorang muslim jangan tertipu dengan embel syar’i belaka. Betapa banyak orang memakai slogan “syar’i”, namun nyatanya hanya sekedar bualan.</p>
<p>Nasehat kami, seorang muslim tidak perlu mengajukan premi untuk tujuan asuransi tersebut. Klaim yang diperoleh pun jelas tidak halal dan tidak boleh dimanfaatkan. Kecuali jika dalam keadaan terpaksa mendapatkannya dan sudah terikat dalam kontrak kerja, maka hanya boleh memanfaatkan sebesar premi yang disetorkan semacam dalam asuransi kesehatan dan tidak boleh lebih dari itu. Jika seorang muslim sudah terlanjur terjerumus, berusahalah meninggalkannya, perbanyaklah istighfar dan taubat serta perbanyak amalan kebaikan. Jika uang yang ditanam bisa ditarik, itu pun lebih <em>ahsan </em>(baik).</p>
<p><span style="color: #993366;"><strong>Catatan</strong></span>: Asuransi yang kami bahas di atas adalah asuransi yang bermasalah karena terdapat pelanggaran-pelanggaran sebagaimana yang telah disebutkan. Ada asuransi yang disebut dengan <strong><em>asuransi ta’awuni</em></strong> yang di dalamnya hanyalah <em>tabarru’at</em> (akad tolong menolong) dan asuransi seperti ini tidaklah bermasalah. Barangkali perlu ada bahasan khusus untuk mengulas lebih jauh mengenai asuransi tersebut. Semoga Allah mudahkan dan memberikan kelonggaran waktu untuk membahasnya.</p>
<p align="center"><em>Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.</em></p>
<p> </p>
<p><span style="color: #993300;"><strong>Referensi</strong></span>: <em>Akhthou Sya-i’ah fil Buyu’</em>, Sa’id ‘Abdul ‘Azhim, terbitan Darul Iman.</p>
<p>@ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 21 Rabi’uts Tsani 1433 H</p>
<p><a href="http://www.rumaysho.com/">www.rumaysho.com</a></p>
<p><span style="font-size: 14pt;"><strong>Baca Juga:</strong></span></p>
<ul>
<li><a href="https://rumaysho.com/9737-asuransi-kendaraan-selalu-rugi.html"><span style="color: #ff0000;"><strong>Asuransi Kendaraan Selalu Rugi</strong></span></a></li>
<li><a href="https://rumaysho.com/7103-hukum-garansi-barang.html"><span style="color: #ff0000;"><strong>Hukum Garansi Barang</strong></span></a></li>
</ul>
 