
<p><iframe loading="lazy" src="http://www.youtube.com/embed/V4fuN51vJ9Q?rel=0" frameborder="0" width="470" height="264"></iframe></p>
<h2 style="text-align: center;"><a title="Video Gerakan Sholat - Wajibnya Tuma'ninah" href="http://youtu.be/V4fuN51vJ9Q" target="_blank"><strong>Video Gerakan Sholat – Wajibnya Tuma’ninah</strong></a></h2>
<p><!--more--></p>
<h3><strong>Tuma’ninah Dalam Setiap Rukun Shalat</strong></h3>
<p>Sebelum membahas rukun-rukun shalat setelah membaca surat, perlu kita pahami terlebih dahuku tentang satu rukun dalam shalat yang sering dilupakan. Itulah tumakninah.</p>
<p><strong>1.</strong> <a title="tuma'ninah" href="http://carasholat.com/gerakan-sholat-wajibnya-tumaninah" target="_blank"><strong>Tuma’ninah</strong> </a>adalah tenang sejenak setelah semua anggota badan berada pada posisi sempurna ketika melakukan suatu gerakan rukun shalat. Tumakninah ketika rukuk berarti tenang sejenak setelah rukuk sempurna. Tuma’ninah ketika sujud berarti tenang sejenak setelah sujud sempurna, dst.</p>
<p><strong>2.</strong> <em>Tuma’ninah</em> dalam setiap gerakan rukun shalat merupakan bagian penting dalam shalat yang wajib dilakukan. Jika tidak <em>tuma’ninah</em> maka shalatnya tidak sah. Dalil yang menunjukkan wajibnya tumakninah:</p>
<ul>
<li>Suatu ketika ada seseorang yang masuk masjid kemudian shalat dua rakaat. Seusai shalat, orang ini menghampiri Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> yang saat itu berada di masjid. Ternyata Nabi menyuruh orang ini untuk mengulangi shalatnya. Setelah diulangi, orang ini balik lagi, dan disuruh mengulangi shalatnya lagi. Ini berlangsung sampai 3 kali. kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan kepadanya cara shalat yang benar. Ternyata masalah utama yang menyebabkan shalatnya dinilai batal adalah kareka dia tidak tumakninah. Dia bergerak rukuk dan sujud terlalu cepat. (HR. Bukhari, Muslim, Ibn Majah dan yang lainnya)</li>
<li>Dari Hudzifah <em>radhiyallahu ‘anh</em>u bahwa beliau pernah melihat ada orang yang tidak menyempurnakan rukuk dan sujud ketika shalat, dan terlalu cepat. Setelah selesai, ditegur oleh Hudzaifah, “Sudah berapa lama anda shalat semacam ini?” Orang ini menjawab: “40 tahun.” Hudzaifah mengatakan: “Engkau tidak dihitung shalat selama 40 tahun.” (karena shalatnya batal). Lanjut Hudzaifah:</li>
</ul>
<p class="arab">وَلَوْ مِتَّ وَأَنْتَ تُصَلِّي هَذِهِ الصَّلَاةَ لَمِتَّ عَلَى غَيْرِ فِطْرَةِ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ</p>
<p><em>“Jika kamu mati dan model shalatmu masih seperti ini, maka engkau mati bukan di atas fitrah (ajaran) Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.”</em>  (HR. Ahmad, Bukhari, An-Nasai).</p>
<p><strong>3.</strong> Karena <span style="text-decoration: underline;">tuma’ninah</span> hukumnya wajib maka kita tidak boleh bermakmum dengan orang yang shalatnya terlalu cepat dan tidak tumakninah. Bermakmum di belakang orang yang shalatnya cepat dan tidak tumakninah, bisa menyebabkan shalat kita batal dan wajib diulangi.</p>
<p><strong>4.</strong> Jika secara tidak sengaja kita mendapatkan imam yang gerakannya terlalu cepat maka kita harus memisahkan diri dan shalat sendirian.</p>
<p><strong>5.</strong> Orang yang terlalu cepat shalatnya, sehingga tidak tuma’ninah, Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> menyebutnya sebagai orang yang mencuri ketika shalat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:</p>
<p class="arab">أسوأ الناس سرقة الذي يسرق من صلاته</p>
<p><em>“Pencuri yang paling jelek adalah orang yang mencuri shalatnya.” Setelah ditanya maksudnya, beliau menjawab: “Merekalah orang yang tidak sempurna rukuk dan sujudnya.</em>” (HR. Ibn Abi Syaibah, Thabrani, Hakim, dan dishahihkan Ad-Dzahabi).</p>
<p><strong>Artikel <a title="video tutorial cara sholat nabi" href="http://carasholat.com/" target="_blank">www.CaraSholat.com</a></strong></p>
<!-- AddThis Advanced Settings generic via filter on the_content --><!-- AddThis Share Buttons generic via filter on the_content --> 