
<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p>Apakah pemakaian gelar “<em>‘alaihissalam</em>” kepada putra Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>, yaitu Ibrahim yang meninggal dunia ketika masih kecil, dapat dibenarkan?<br>
<!--more--><br>
<strong>Jawaban:<br>
</strong><br>
“Tidak diragukan lagi, perbuatan ini merupakan perbuatan yang benar dan menjadi keharusan. Masalah ini bisa didapatkan dalam kitab-kitab <em>musnad</em>. Namun, yang kita ingkari adalah sikap yang dilakukan orang-orang Syiah yang mengkhususkan (pemakaian) “‘<em>alaihissalam</em>” hanya kepada “ahlul bait” (menurut versi mereka, Red). Padahal, (gelar) “<em>‘alaihissalam</em>” merupakan ungkapan yang bisa disandangkan (juga) kepada Abu Bakr, Umar, dan para sahabat lainnya.</p>
<p>Jadi, yang kita ingkari hanyalah pengkhususan, karena ini merupakan ciri Rafidhah. Adapun yang menggunakannya, baik untuk ahlul bait” dan juga para sahabat, maka tidak masalah. <em>Wallahu a’lam</em>.” (Syekh Salim bin ‘Id Al-Hilal)</p>
<p>Sumber: Majalah As-Sunnah, Edisi 11, Tahun VIII, 1425 H/2004 M.<br>
Dengan pengeditan oleh redaksi <a href="www.KonsultasiSyariah.com" target="_self">www.KonsultasiSyariah.com</a></p>
 