
<h2>Apakah Gaji Pembantu Termasuk Pahala Sedekah?</h2>
<p>Assalamu’alaikum. Apakah dengan kita menggaji pembantu setiap  bulannya selain kewajiaban kita memberi upah apakah termasuk sedekah  juga? Mohon penjelasannya.</p>
<p><em>Dari Siti khodijah (Anggota milis fatwa kpmi)</em><br> <img class="mceWPmore" title="More..." src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-includes/js/tinymce/plugins/wordpress/img/trans.gif?w=1200" alt="" data-recalc-dims="1"></p>
<h3>Jawaban perihal gaji pembantu:</h3>
<p><em>Wa’alaikumussalam wa rahmatullahi wa barakuh.</em></p>
<p>Iya, gaji pembantu termasuk sedekah, bahkan hal itu jg mendatangkan pahala sebagaimana hadis Abu Mas’ud Al-Badri <em>radhiyallahu ‘anhu,</em> Bahwa Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wasallam</em> bersabda,</p>
<p class="arab">إن المسلم إذا أنفق على أهله نفقة وهو يحتسبها كانت له صدقة</p>
<p><em>“Sesungguhnya seorang muslim apabila ia menafkahi keluarganya  dengan suatu nafkah, sedangkan ia berharap pahala darinya, maka  nafkahnya itu mnjadi suatu sedekah baginya.” </em>(H.r. Bukhari dan Muslim)</p>
<p>Dan di dalam riwayat Sa’ad bin Abi Waqqash, Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wasallam</em> bersabda,</p>
<p class="arab">ولست تنفق نفقة تبتغي بها وجه الله إلا أجرت عليها حتى ما تضعه في في امرأتك</p>
<p><em>“Tidaklah engkau memberikan suatu nafkah yang mana engkau  mengharapkan wajah Allah dengannya, melainkan engkau diberi pahala  karenanya, sampaipun (makanan) apa yang engkau berikan ke dalam mulut  istrimu.”</em> (H.r. Bukhari dan Muslim)</p>
<p>Berdasarkan dua hadits di atas, seorang muslim ketika melakukan  kewajiban-kewajiban atau hal-hal yg dianjurkan yg pada asalnya bukan termasuk  ibadah, jika ia menyertainya dengan niat yang baik (ikhlas karena Allah)  dan mengharapkan pahala dari-Nya, maka ia akan diberi pahala oleh  Allah. <em></em></p>
<p>Sebagaimana para ulama ketika menerangkan ibadah <em>ghairu mahdhoh</em> (segala perbuatan yang brsifat keharusan, seperti; menafkahi anak dan istri,<br>melunasi hutang, bakti pada kedua orang tua, atau hal-hal yang dianjurkan seperti memberikan pinjaman dan semisalnya, yang mana jika dikerjakan dengan niat mengharap pahala maka itu semua berubah menjadi ibadah yang berpahala). Mereka menyebut dalil-dali seperti 2 hadis yang telah kami sebutkan di atas. <em>Wallahu a’lam bishshawab.</em></p>
<p>Dari tanya jawab milis <a rel="nofollow" href="http://groups.yahoo.com/group/pm-fatwa/" target="_blank"><em>pm-fatwa@yahoogroups.com</em></a></p>
<p><strong>Artikel www.PengusahaMuslim.com<br></strong></p>
 