
<p>Baca penjelasan sebelumnya pada artikel <span style="color: #ff0000; --darkreader-inline-color: #ff1010;" data-darkreader-inline-color=""><a style="color: #ff0000; --darkreader-inline-color: #ff1010;" href="https://muslim.or.id/71852-fikih-nikah-bag-3.html" data-darkreader-inline-color=""><strong>Fikih Nikah (Bag. 3)</strong></a></span>.</p>
<h2><span style="font-size: 18pt;"><strong>Pengertian walimah dan hikmah diadakannya</strong></span></h2>
<p>Walimah (وليمة) dalam bahasa Arab artinya “perjamuan/ perkumpulan” untuk makan. Biasanya, jamuan dalam pesta pernikahan lebih dikenal dengan istilah <em>walimah al-‘urs</em><em> </em>(jamuan pernikahan).</p>
<p>Sebagian ulama fikih berpendapat bahwa istilah “walimah” itu digunakan untuk acara makan-makan karena perkara yang menggembirakan, baik itu kegembiraan karena kelahiran anak, khitan, atau pun hal lainnya. Namun apabila disebutkan kata-kata “walimah” saja tanpa ada embel-embel (tambahan keterangan) lain, maka yang dimaksud adalah walimah pernikahan.</p>
<p>Tujuan diadakannya walimah adalah sebagai upaya mengumumkan pernikahan. Hal ini diperintahkan oleh nabi kita Muhammad <em>Shallallahu alaihi wasallam</em> dalam sabda beliau,</p>
<p style="text-align: center;"><span dir="rtl" style="font-weight: 400; font-size: 21pt;">أَعلِنوا النِّكاحَ</span></p>
<p><em>“Umumkanlah pernikahan!” </em>(HR. Ahmad).</p>
<p>Dalam kitab <em>Subulus Salam Syarh Bulughul Maraam</em>, Muhammad bin Ismail ash-Shan’ani <em>Rahimahullah </em>menyebutkan bahwa makna acara walimah adalah mengumumkan pernikahan yang menghalalkan hubungan suami istri dan berpindahnya status kepemilikan. Sementara mazhab Ahmad menyatakan bahwa acara walimah merupakan jamuan makan yang diadakan untuk merayakan pernikahan pasangan pengantin.</p>
<p>Selain itu, walimah juga bertujuan untuk memohon doa dari para tamu undangan agar pernikahan tersebut mendapat keberkahan, dan menjadi keluarga yang dibangun di atas keimanan dan kebaikan. Sebagai satu rangkaian yang menyertai ibadah berupa akad nikah, walimah juga dapat dianggap sebagai <em>wasilah</em> (sarana) untuk mensyiarkan hukum-hukum Allah <em>Ta’ala</em>.</p>
<h2><span style="font-size: 18pt;"><strong>Sahkah menikah tanpa mengadakan walimah?</strong></span></h2>
<p>Apakah sah pernikahan seorang pria dan wanita yang tidak mengadakan walimah karena tidak memiliki harta? Apakah berdosa menikah tanpa mengadakan walimah?</p>
<p>Sebelum menjawabnya, kita perlu mengetahui hukum mengadakan walimah.</p>
<p>Al-Mawardi <em>Rahimahullah</em>, salah satu ulama besar <em>syafi’iyyah</em> dalam kitabnya <em>Al-Hawii Al-Kabiir</em> menyebutkan bahwa ulama <em>Syafi’i</em> berbeda pendapat mengenai hal ini ke dalam dua pendapat:</p>
<p><strong>Pendapat pertama,</strong> walimah pernikahan hukumnya wajib. Hal ini berdasarkan hadis tentang kisah pernikahan ‘Abdurrahman bin ‘Auf <em>Radhiyallahu ‘anhu </em>dengan seorang wanita Anshar.</p>
<p style="text-align: center;"><span dir="rtl" style="font-weight: 400; font-size: 21pt;">فَمَا لَبِثَ أَنْ جَاءَ عَبْدُ الرَّحْمَنِ عَلَيْهِ أَثَرُ صُفْرَةٍ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَزَوَّجْتَ قَالَ نَعَمْ قَالَ وَمَنْ قَالَ امْرَأَةً مِنْ الْأَنْصَارِ قَالَ كَمْ سُقْتَ قَالَ زِنَةَ نَوَاةٍ مِنْ ذَهَبٍ أَوْ نَوَاةً مِنْ ذَهَبٍ فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ</span></p>
<p>“Abdurrahman bin Auf datang dengan mengenakan pakaian yang bagus dan penuh aroma wewangian. Maka Rasulullah <em>Shallallahu ‘alaihi wasallam</em> bertanya, <em>‘Apakah engkau sudah menikah?’</em> Dia menjawab, ‘Ya, sudah.’ Lalu Rasulullah <em>Shallallahu ‘alaihi wasallam</em> bertanya lagi, <em>‘Dengan siapa?’</em> Dia menjawab, ‘Dengan seorang wanita Anshar.’ Beliau bertanya lagi, <em>‘Dengan mahar apa engkau melakukan akad nikah?’</em> Dia menjawab, ‘Dengan perhiasan setara sebiji emas, atau sebiji emas.’ Lalu Nabi <em>Shallallahu ‘alaihi wasallam</em> berkata kepadanya, <em>‘Adakanlah walimah (resepsi) walau hanya dengan seekor kambing’</em>” (HR. Bukhari).</p>
<p>Hadis ini menunjukkan wajibnya mengadakan walimah. Rasulullah <em>Shallallahu ‘alaihi wasallam</em> tidaklah menikahkan seseorang kecuali akan mengadakan walimah untuknya. Beliau tidak melihat apakah orang tersebut sedang dalam kondisi susah ataupun lapang. Bahkan dalam salah satu riwayat lain, Rasulullah <em>Shallallahu ‘alaihi wasallam</em> merayakan pernikahan Shafiyyah hanya dengan memasak gandum dan kurma.</p>
<p>Pendapat lain yang menguatkan pendapat wajibnya mengadakan walimah dilihat dari sisi wajibnya menghadiri walimah. Kita telah mengetahui bahwa hukum menjawab undangan untuk menghadiri walimah itu wajib. Hal tersebut menunjukkan akan wajibnya mengadakan walimah. Sebagaimana pula menerima peringatan itu hukumnya wajib, maka memberi peringatan hukumnya juga wajib.</p>
<p><strong>Pendapat kedua,</strong> walimah pernikahan hukumnya sunah. <em>Insyaallah</em> pendapat ini yang lebih sahih dan rajih (lebih kuat). Dalilnya berdasarkan sabda Nabi Muhammad <em>Shallallahu ‘alaihi wasallam</em>,</p>
<p style="text-align: center;"><span dir="rtl" style="font-weight: 400; font-size: 21pt;">ليس في المال حق سوى الزكاة</span></p>
<p><em>“Tidak ada hak wajib pada harta kecuali mengeluarkan zakat” </em>(HR. Ibnu Majah).</p>
<p>Hadis yang dipakai pada pendapat pertama pun tidak menyebutkan kadar yang harus dikeluarkan untuk walimah. Tidak sebagaimana zakat dan <em>kafarat </em>(denda), yang mana keduanya memiliki takaran dan jumlah yang harus dipenuhi. Apabila walimah ini hukumnya wajib, maka tentu juga akan disebutkan penggantinya apabila kita tidak mampu melakukannya. Sebagaimana orang yang dibebani <em>kafarat</em>, apabila tidak mampu membayarnya, maka diganti dengan puasa. Sehingga bisa kita simpulkan bahwa ketiadaan kadar dan takaran, dan ketiadaan penggantinya menunjukkan tidak berlakunya hukum wajib dari mengadakan walimah.</p>
<p>Syekh bin Baz <em>Rahimahullah</em> pernah ditanya mengenai masalah ini. Beliau menjawab dengan jawaban yang sangat hikmah yang patut untuk kita simak. Beliau <em>Rahimahullah </em>berkata,</p>
<p>“Hukum walimah adalah sunah <em>muakkadah</em> (sunah yang sangat ditekankan), walaupun hanya dengan menyembelih seekor kambing. Sebagaimana hadis nabi kepada Abdurrahman Bin Auf, <em>‘Langsungkan lah walimah walau hanya dengan seekor kambing.’</em> Walimah ini tidak mempengaruhi sahnya akad nikah. Nikah akan tetap sah walaupun tidak melangsungkan walimah, jika pernikahan tersebut sudah memenuhi syarat-syarat dan rukun-rukunnya.</p>
<p>Akan tetapi, melangsungkan walimah sesuai kemampuan merupakan sunah nabi yang selayaknya kita lakukan. Pendapat yang mengatakan hukum walimah adalah wajib merupakan pendapat yang kuat, karena Rasulullah memerintahkan hal tersebut. Walau bentuknya hanya dengan sesuatu yang ringan sesuai kemampuan kita. Tidak melangsungkan walimah berarti kita berlawanan dengan sunah. Akan tetapi, hal tersebut tidak mempengaruhi sahnya pernikahan kita dan tidak membatalkannya. Hal yang menjadi tolak ukur sah atau tidaknya pernikahan kita adalah memenuhi semua syarat dan rukunnya.”</p>
<p>Dari sini bisa kita ketahui, bahwa melangsungkan walimah hukumnya adalah sunah <em>muakkadah</em>. Sehingga akad tetap sah walaupun tidak melakukan walimah. Namun, yang harus diperhatikan bahwa walimah merupakan salah satu sunah nabi kita <em>Shallallahu ‘alaihi wasallam </em>yang sudah selayaknya kita tiru. Tentu saja sesuai kemampuan kita. Bahkan nabi pun sudah mencontohkan walimah yang sederhana ketika menikahi Shafiyyah, yaitu hanya dengan kurma dan gandum. <em>Wallahu a’lam.</em></p>
<p><strong>Baca Juga: </strong><strong style="color: #ff0000; --darkreader-inline-color: #ff1010;" data-darkreader-inline-color=""><a style="color: #ff0000; --darkreader-inline-color: #ff1010;" href="https://muslim.or.id/57936-masuk-islam-haruskah-mengulang-akad-nikah.html" data-darkreader-inline-color="">Masuk Islam, Haruskah Mengulang Akad Nikah?</a></strong></p>
<h2><span style="font-size: 18pt;"><strong>Hukum menghadiri walimah dan syarat-syaratnya</strong></span></h2>
<p>Lalu apa hukum menghadiri undangan walimah? Jumhur ulama berpendapat bahwa mendatangi undangan walimah hukumnya adalah wajib. Sehingga orang yang tidak menghadirinya berdosa. Hal ini berdasarkan hadis yang datang dari sahabat Albarra’ bin Aazib <em>Radhiyallahu ‘anhu</em> beliau berkata,</p>
<p style="text-align: center;"><span dir="rtl" style="font-weight: 400; font-size: 21pt;">أَمَرَنَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِسَبْعٍ، وَنَهَانَا عَنْ سَبْعٍ: «أَمَرَنَا بِعِيَادَةِ الْمَرِيضِ، وَاتِّبَاعِ الْجَنَازَةِ، وَتَشْمِيتِ الْعَاطِسِ، وَإِبْرَارِ الْقَسَمِ، أَوِ الْمُقْسِمِ، وَنَصْرِ الْمَظْلُومِ، وَإِجَابَةِ الدَّاعِي، وَإِفْشَاءِ السَّلَامِ”</span></p>
<p><em>“Rasulullah memerintahkan kami melakukan tujuh perkara dan melarang kami dari tujuh perkara juga. Beliau memerintahkan kami untuk menjenguk orang yang sakit, mengiringi jenazah, mendoakan orang yang bersin, menunaikan sumpah, menolong orang yang terzalimi, memenuhi undangan, dan menebarkan salam” </em>(HR. Muslim).</p>
<p>An-Nawawi <em>Rahimahullah </em>dalam kitabnya <em>Syarh Shahih Muslim</em> memberikan penjelasan,</p>
<p>“Memenuhi undangan maksudnya adalah undangan untuk menghadiri walimah dan yang semisalnya, dimana undangan tersebut adalah undangan makan, dan hukum menjawabnya adalah wajib menurut kesepakatan para ulama. Adapun yang menjadi perselisihan adalah hukum menghadiri undangan selain undangan makan.”</p>
<p>Rasulullah <em>Shallallahu ‘alaihi wasallam </em>juga bersabda di dalam hadis yang lain,</p>
<p style="text-align: center;"><span dir="rtl" style="font-weight: 400; font-size: 21pt;">شَرُّ الطَّعَامِ طَعَامُ الْوَلِيمَةِ يُمْنَعُهَا مَنْ يَأْتِيهَا وَيُدْعَى إِلَيْهَا مَنْ يَأْبَاهَا وَمَنْ لَمْ يُجِبْ الدَّعْوَةَ فَقَدْ عَصَى اللَّهَ وَرَسُولَهُ</span></p>
<p><em>“Sejelek-jelek makanan adalah makanan walimah yang dilarang dimakan oleh orang yang mendatanginya (fakir miskin), namun orang yang enggan memakannya (orang kaya) justru diundang menghadirinya. Dan siapa yang tidak memenuhi undangan, berarti telah bermaksiat kepada Rasulullah” </em>(HR. Bukhari dan Muslim).</p>
<p>Namun, untuk menghadiri sebuah undangan, syariat kita telah memberikan syarat-syarat tertentu. Jika syarat-syarat ini tidak terpenuhi, maka hukum menghadirinya tidak lagi wajib. Bahkan, bisa berubah menjadi haram. Syekh Utsaimin <em>Rahimahullah</em> meringkas syarat-syarat tersebut sebagai berikut:</p>
<p><em>Pertama, </em>tidak ada kemungkaran di dalamnya. Jika kita mengetahui adanya kemungkaran dan berkemampuan untuk mengingatkan, maka wajib hukumnya untuk kita hadiri. Alasannya karena kita dapat menggabungkan antara mengingkari kemungkaran dan menjawab undangan sekaligus. Adapun jika kita tidak dapat mengingkarinya, maka haram hukumnya menghadiri walimah tersebut.</p>
<p><em>Kedua, </em>pengundangnya bukanlah orang yang wajib dijauhi atau dianjurkan untuk dijauhi. Baik dijauhi disebabkan karena kefasikannya yang terang-terangan atau dijauhi karena statusnya sebagai tokoh ahli bidah. Bisa jadi memboikotnya dengan tidak menghadiri undangannya menjadi salah satu sebab taubatnya.</p>
<p><em>Ketiga, </em>pengundangnya adalah muslim.</p>
<p><em>Keempat, </em>makanan yang disajikan dalam undangan tersebut termasuk makanan yang halal dimakan.</p>
<p><em>Kelima, </em>memenuhi undangan tersebut tidak boleh mengakibatkan kewajiban lain atau sesuatu yang lebih wajib menjadi tidak terlaksana. Sehingga menghadiri undangan hukumnya haram jika kewajiban lain menjadi terbengkalai.</p>
<p><em>Keenam, </em>undangan tersebut tidak menyebabkan orang yang diundang mendapatkan madarat. Seperti harus melakukan safar meninggalkan keluarganya, sedangkan keluarganya sedang membutuhkan keberadaannya di waktu yang sama.</p>
<p><em>Ketujuh, </em>wajib jika undangannya bersifat khusus (pribadi dengan menyebut nama orangnya atau menunjuknya secara langsung), bukan undangan yang bersifat terbuka untuk umum.</p>
<p><strong>Baca Juga:</strong></p>
<div class="post-title">
<ul>
<li><span style="color: #ff0000;" data-darkreader-inline-color=""><strong><a style="color: #ff0000;" href="https://muslim.or.id/57637-janji-allah-akan-menolong-orang-yang-menikah-untuk-menjaga-kehormatan.html" data-darkreader-inline-color="">Janji Allah Akan Menolong Orang yang Menikah Untuk Menjaga Kehormatan</a></strong></span></li>
<li><strong style="color: #ff0000; --darkreader-inline-color: #ff1010;" data-darkreader-inline-color=""><a style="color: #ff0000;" href="https://muslim.or.id/53662-agungnya-sebuah-ikatan-pernikahan.html" data-darkreader-inline-color="">Agungnya Sebuah Ikatan Pernikahan</a></strong></li>
</ul>
</div>
<p><strong>[Bersambung]</strong></p>
<p>***</p>
<p><strong>Penulis: <a href="https://muslim.or.id/author/idrissaelany"><span style="color: #ff0000; --darkreader-inline-color: #ff1010;" data-darkreader-inline-color="">Muhammad Idris</span></a></strong></p>
<p><strong>Artikel: <a href="https://muslim.or.id/"><span style="color: #ff0000; --darkreader-inline-color: #ff1010;" data-darkreader-inline-color="">Muslim.or.id</span></a></strong></p>
<p> </p>
<p><strong>Referensi:</strong></p>
<p>1. Kitab <em>Al-Hawii Al-Kabiir,</em> karya Al-Mawardi <em>Rahimahullah</em></p>
<p>2. Situs resmi Syaikh Binbaz <em>Rahimahullah</em></p>
 