
<p>Para  ulama yang duduk di Lajnah Daimah mendapatkan pertanyaan mengenai para  pegawai yang dituntut untuk berada di kantor selama jam kantor malah  keluar kantor untuk <em>shopping</em> tanpa izin pimpinan. Apa hukum perbuatan tersebut?</p>
<p>Jawaban  Lajnah Daimah, “Keluarnya seorang pegawai di tengah-tengah jam kerja  untuk kepentingan belanja adalah suatu hal yang tidak diperbolehkan,  baik diizinkan oleh pimpinan kantor ataupun tidak. Karena tindakan  tersebut jelas menyelisihi aturan pemerintah untuk PNS. Hal ini  menyebabkan terlantarnya pekerjaan yang diamanahkan kepadanya dan  berdampak terbengkalainya hak-hak kaum muslimin (baca: masyarakat) atau  minimal pekerjaan tersebut tidak bisa terlaksana dengan baik.  Diriwayatkan oleh Abu Ya’la dan al Askari dari Aisyah <em>radhiallahu ‘anha</em>, Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p class="arab">إن الله يحب إذا عمل أحدكم عملا أن يتقنه</p>
<p>“<em>Sesungguhnya  Allah mencintai apabila salah seorang di antara kalian mengerjakan  pekerjaannya dengan sebaik-baiknya.” Redaksi semisal juga diriwayatkan  oleh al Baihaqi dan Thabrani</em>.” (<em>Fatawa Lajnah Daimah,</em> 23:415).</p>
<p>Ibnu  Utsaimin ditanyai mengenai pegawai yang telat masuk kantor sampai  setengah jam bahkan dalam sebagian keadaan sampai telat satu jam atau  bahkan lebih atau meninggalkan tempat kerja setengah jam sebelum jam  kerja berakhir. Apa hukum perbuatan semacam ini?</p>
<p>Jawaban  beliau, “Nampaknya kasus ini tidak memerlukan jawaban karena yang  namanya gaji itu kompensasi dari kerja. Sebagaimana PNS tersebut tidak  rela jika gajinya dipotong meski sedikit, maka demikian pula dia  berkewajiban untuk tidak mengurangi hak negara sedikit pun. Seorang  pegawai tidak boleh telat masuk kantor sebagaimana dia juga tidak  diperbolehkan pulang sebelum jam kantor berakhir.”</p>
<p>Penanya,  “Akan tetapi sebagian orang beralasan bahwa dia pulang sebelum jam  kantor berakhir disebabkan di kantor sudah tidak ada lagi pekerjaan  karena pekerjaan yang ada tidak banyak.”</p>
<p>Komentar Ibnu  Utsaimin, “Yang jelas, pegawai itu terikat dengan waktu bukan dengan  pekerjaan. Gaji yang dia dapatkan itu kompensasi dari berada di kantor  atau tempat kerja dari jam sekian sampai jam sekian, baik di kantor ada  pekerjaan ataupun tidak ada pekerjaan. Jadi ketika gaji itu dikaitkan  dengan waktu, maka pegawai tersebut harus memenuhi kewajiban terkait jam  kantor. Jika tidak, maka gaji untuk jam kantor yang dikorupsi itu  tergolong memakan harta dengan cara yang tidak halal.” (<em>Liqo al Bab al Maftuh</em>, 9:14).</p>
<p>Ibnu  Utsaimin juga mendapatkan pertanyaan mengenai sebagian pegawai yang  pulang sebelum jam kantor berakhir atau keluar di tengah tengah jam  kantor meski kemudian kembali atau telat masuk kantor. Apa hukum hal  tersebut?</p>
<p>Jawaban beliau, “Tidak halal alias haram bagi  para pegawai untuk pulang sebelum jam kantor berakhir, telat datang ke  kantor dan meninggalkan kantor saat jam kerja. Jam kantor adalah hak  negara dan sebagai kompensasi atas gaji yang dia dapatkan dari kas  negara. Akan tetapi jika memang ada kebutuhan mendesak untuk  meninggalkan tempat kerja saat jam kantor dan itu atas seizin pimpinan  serta tidak menyebabkan pekerjaan terbengkalai, maka aku harap hal  tersebut tidaklah mengapa.”</p>
<p>Syaikh Shalih al Fauzan mendapatkan  pertanyaan mengenai sebagian pagawai yang kurang mendapatkan pengawasan  yang pulang meninggalkan kantor sebelum zhuhur untuk makan siang bersama  dengan istri kemudian balik ke kantor sampai jam kantor berakhir.  Apakah perbuatan semacam ini diperbolehkan?</p>
<p>Jawaban  beliau, “Seorang pegawai itu memiliki kewajiban untuk berada di tempat  kerja selama jam kantor dari awal jam kantor sampai akhir. Dia tidak  boleh pulang ke rumah atau mengurusi pekerjaan pribadinya saat jam  kantor karena dia berkewajiban untuk berada di kantor atau tempat kerja  selama jam kantor, meskipun tidak ada pengawas. Karena bagi pegawai,   karyawan atau PNS jam kerja itu milik pekerjaan, bukan miliknya karena  dia telah menjual jam tersebut dengan mendapatkan gaji yang dia dapatkan  setiap bulannya. Oleh karena itu, tidak boleh baginya mengurangi jam  kantor untuk kepentingan pribadinya kecuali karena suatu alasan yang  dibenarkan oleh aturan kepegawaian.”</p>
<p>Ibnu Jibrin  mendapatkan pertanyaan sebagai berikut, “Apakah diperbolehkan bagi  seorang pegawai untuk keluar meninggalkan kantor saat jam kerja dengan  alasan tidak ada pekerjaan yang harus dia lakukan di kantor padahal dia  mendapatkan gaji yang tinggi jika dibandingkan dengan pekerjaan yang  menjadi tanggung jawabnya?”</p>
<p>Jawaban beliau, “Seorang  pegawai atau karyawan itu tidak diperkenankan untuk meninggalkan tempat  kerjanya hingga jam kerjanya berakhir, meskipun di tempat kerja tidak  ada pekerjaan, baik gajinya besar ataupun kecil. Akan tetapi jika ada  keperluan yang mengharuskan dia untuk meninggalkan tempat kerja; semisal  sakit atau keperluan mendesak yang mengharuskan untuk keluar, maka dia  diperkenankan untuk keluar dari tempat kerja secukupnya lantas kembali  ke kantor. Karena jam kantor itu hak negara atau hak perusahaan tempat  dia bekerja. Lain halnya jika dia adalah bekerja secara <em>free line</em>, maka dia bisa pergi ke mana-mana setelah kewajibannya ia selesaikan dengan baik.”</p>
<p>Sumber: <a href="http://islamqa.info/ar/ref/126121/%D8%A8%D9%8A%D8%B9%20%D8%A7%D9%84%D8%A3%D9%85%D8%A7%D9%86%D8%A9"><strong>Islamqa</strong></a></p>
<p><strong>Artikel <a href="https://pengusahamuslim.com/">www.PengusahaMuslim.com</a></strong></p>
<p>=========================</p>
<p>Ingin  jadi pengusaha muslim yang sukses dunia akhirat? Bergabunglah                 di milis  Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia. Anda  dapat                memperkenalkan diri,  bertukar pengalaman,  berkonsultasi,      bertukar           informasi dan bekerjasama  dengan  Anggota milis      lainnnya.</p>
<p><strong>Cara untuk menjadi Anggota Milis</strong></p>
<p>Buka <a href="http://finance.groups.yahoo.com/group/pengusaha-muslim/join" target="_parent">http://finance.groups.yahoo.com/group/pengusaha-muslim/join</a> untuk mendaftar sekarang.</p>
<p>Atau kirim email kosong ke: pengusaha-muslim-subscribe@yahoogroups.com</p>
<p>Untuk bertanya dan berdiskusi di milis, silakan kirim pertanyaan ke: pengusaha-muslim@yahoogroups.com</p>
<p><strong>Email Konfirmasi Pendataan Anggota</strong></p>
<p>Setelah                  mendaftar, Anda harus mengisi formulir pendataan  anggota      yang      akan      kami  kirimkan melalui email,  selanjutnya reply      email    tersebut   agar    kami    dapat  memproses keanggotaan  Anda.</p>
<p>Tujuan pendataan ini adalah agar terbentuk komunitas yang berkualitas dan terjaga dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.</p>
<p><strong>Perhatian:</strong></p>
<p>Periksalah folder BULK/SPAM karena boleh jadi email yang berisi formulir tersebut masuk ke dalam folder BULK/SPAM.</p>
<p><strong>Syarat Menjadi Anggota Milis:</strong></p>
<p>1. Beragama Islam.<br>2. Mengikuti peraturan dan tata tertib milis ini.</p>
<p><strong>MILIS PM-FATWA</strong></p>
<p>Untuk bertanya tentang hukum perdagangan, silakan bergabung di milis pm-fatwa.</p>
<p>Untuk Bergabung, kirim email kosong ke: pm-fatwa-subscribe@yahoogroups.com<br>Untuk bertanya, kirim pertanyaan ke: pm-fatwa@yahoogroups.com</p>
 