
<h4 style="text-align: center;">Fatwa Syaikh Muhammad bin Abdillah Al Imam</h4>
<p><span style="color: #ff0000;"><strong>Soal:</strong></span></p>
<p>Jika sebuah hadits didhaifkan oleh para ulama hadits terdahulu (<em>mutaqaddimin</em>), lalu ulama hadits masa kini (<em>muta’akhirin</em>) menshahihkannya, pendapat mana yang kita ambil?</p>
<p><span style="color: #ff0000;"><strong>Jawab:</strong></span></p>
<p>Jika ulama hadits masa kini tersebut menshahihkan <a href="https://muslim.or.id/hadits">hadits</a> dengan menggunakan kaidah-kaidah dan <em>dhawabit</em>–<em>dhawabit</em> yang juga di gunakan oleh para ulama hadits terdahulu, maka penshahihan tersebut tidak masalah. Namun jika ulama masa kini tersebut tidak menggunakan metode yang digunakan oleh para ulama hadits terdahulu, maka hukum hadits tersebut tetap sebagaimana yang disebutkan oleh para ulama hadits terdahulu.</p>
<p><em>Wallahul Musta’an</em>.</p>
<p> </p>
<p>Sumber: http://www.sh-emam.com/show_fatawa.php?id=722</p>
<p>—</p>
<p>Penerjemah: Yulian Purnama<br>
Artikel Muslim.Or.Id</p>
 