
<h2 style="text-align: center;">Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin</h2>
<p><strong>Soal:</strong></p>
<p>Apakah yang dimaksud orang fasiq itu adalah orang melakukan dosa besar?</p>
<p><strong>Jawab:</strong></p>
<p>Para ulama <em>rahimahullah</em> mengatakan bahwa <span style="text-decoration: underline;">orang fasiq adalah orang yang melakukan dosa besar dan tidak bertaubat darinya, atau orang yang melakukan dosa kecil secara terus menerus</span>. Demikian karena jika orang terus menerus melakukan dosa kecil, maka itu menjadi dosa besar.</p>
<p>Dalil dari hal ini adalah firman Allah <em>Ta’ala</em>:</p>
<p class="arab" style="text-align: center;"><span style="font-size: 18pt;">وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً وَلَا تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًا ۚ وَأُولَـٰئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ  إِلَّا الَّذِينَ تَابُوا مِنْ بَعْدِ ذَٰلِكَ وَأَصْلَحُوا فَإِنَّ اللَّـهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ</span></p>
<p>“<em>Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasiq. kecuali orang-orang yang bertaubat sesudah itu dan memperbaiki (dirinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang</em>” (QS. An Nur: 4).</p>
<p>Dalam ayat ini Allah menghukumi orang yang menuduh <a href="https://muslim.or.id/51884-penyakit-ganas-akibat-tersebarnya-zina-secara-terang-terangan.html">zina</a> kepada wanita baik-baik sebagai orang fasiq, bukan karena orang tersebut melakukan suatu banyak dosa kecil namun karena ia melakukan suatu <a href="https://muslim.or.id/40007-kaidah-dosa-besar-dan-dosa-kecil.html">dosa besar</a> (yaitu menuduh zina).</p>
<p>—</p>
<p><strong>Penerjemah: Yulian Purnama</strong></p>
<p><strong>Artikel Muslim.Or.Id</strong></p>
 