
<p><strong>Syaikh ‘Allamah Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin <em>rahimahullah </em>ditanya,</strong></p>
<p>Apa hukum memakai jam tangan yang disepuh dengan emas putih?</p>
<p><strong>Beliau <em>rahimahullah </em>menjawab,</strong></p>
<p>Jam tangan yang disepuh dengan emas tidak mengapa bagi wanita untuk memakainya. Adapun untuk laki-laki maka haram hukumnya untuk memakainya. Karena Nabi <em>shallallahu ‘alahi wa sallam </em>mengharamkan emas bagi umatnya yang laki-laki.</p>
<p>Adapun pertanyaan penanya tentang emas putih, maka kami tidak mengetahui adanya emas berwarna putih. Karena yang kami tahu emas seluruhnya berwana merah. Akan tetapi jika yang dimaksud dengan emas putih adalah perak, maka perak bukanlah tergolong emas. Sehingga diperbolehkan untuk memakainya, berbeda dengan emas yang tidak boleh dipakai oleh kaum laki-laki. Oleh karena itu, diperbolehkan untuk menggunakan cincin atau semisalnya yang terbuat dari perak. [1]</p>
<p><strong>Syaikh Al-Albani <em>rahimahullah </em>berkata tentang perbedaan antara meniru-niru orang kafir dan menyelisihi mereka,</strong></p>
<p>Orang-orang musyrik ketika mereka memakai jam tangan karena merupakan tradisi, adat, tabiat, agama, dan cita rasa mereka serta faktor-faktor pendukung yang lain, mereka memakai jam tangan tersebut di tangan kiri. Oleh karena itu kita sekarang menyelisihi orang-orang musyrik dengan cara memakai jam tangan di tangan kanan.</p>
<p>Akan tetapi, jika ada seseorang yang memakai jam tangan di tangan kiri, maka tidak kita katakan bahwa orang tersebut meniru-niru orang kafir. Karena memakai jam tangan di tangan kiri bukan termasuk ciri khas orang kafir yang membedakan mereka dengan selainnya. Akan tetapi seseorang yang memakainya di tangan kiri, maka orang tersebut tidak merespon positif sabda Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam, </em></p>
<p style="text-align: right;"><strong>خالفوا المشركين</strong></p>
<p>“<em>Selisihilah orang-orang musyrik.”</em></p>
<p>Sekian perkataan dari Syaikh Al-Albani. [2]</p>
<p>***</p>
<p>Diterjemahkan dari <em>Al-Fatawa fi Zinati Binti Hawa, </em>karya Ummu Salamah As-Salafiyyah Al-‘Abbasiyyah, cetakan <em>Dar ‘Umar bin Khattab</em>, Kairo, hal. 90-91.</p>
<p><strong>Penerjemah: Ummu Fathimah</strong></p>
<p><strong>Muraji’: Ustadz Yulian Purnama</strong></p>
<p>Artikel Muslimah.or.id</p>
<div class="nf-post-footer"><a class="ads-mobile" href="https://www.instagram.com/souvenirnikahislami/" target="_blank" rel="noopener"><img class="ads-mobile aligncenter wp-image-10075 size-medium" src="https://muslimah.or.id/wp-content/uploads/2018/03/souvenir-nikah-islami-buku-saku-dzikir-pagi-petang-300x300.png" alt="" width="300" height="300"></a></div> 