
<p>Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.</p>
<p>Suatu saat, Syaikh Shalih al-Fauzan <strong>hafizhahullah</strong> mendapat pertanyaan: “Orang yang suka mengkafirkan penguasa dan memprovokasi kaum muslimin untuk memberontak kepada para penguasa mereka. Apakah orang semacam itu termasuk dalam kategori Khawarij?”</p>
<p>Beliau menjawab :</p>
<p>Inilah <em>madzhab</em>/pemahaman Khawarij. Yaitu ketika dia memandang bolehnya memberontak kepada para pemimpin kaum muslimin. Dan yang lebih parah daripada itu apabila dia juga mengkafirkan mereka, maka ini jelas termasuk madzhab Khawarij.</p>
<p>Sumber : <em>al-Ijabat al-Muhimmah fil Masyakil al-Mulimmah</em>, Juz 1 halaman 8</p>
<p>Catatan redaksi:<br>
Syaikh di sini menyatakan bahwa perbuatan tersebut adalah pemikiran khawarij, beliau tidak mengatakan orang yang melakukannya disebut orang khawarij. Ini dua hal yang berbeda. Vonis individu bukan urusan ringan, dan banyak faktor yang perlu dilihat.</p>
<p>***</p>
<p>Penerjemah: Ari Wahyudi</p>
<p>Artikel <a href="https://muslim.or.id/?p=21905">Muslim.Or.Id</a></p>
 