
<h4 style="text-align: center;">Fatwa Syaikh Khalid Al Mushlih</h4>
<p><strong>Soal: </strong></p>
<p>Apakah boleh tiga orang yang di rumah yang berbeda patungan kurban sapi, namun satu orang diantara mereka berniat untuk kurban sedangkan dua orang lagi tidak berniat kurban, hanya sekedar ingin memanfaatkan dagingnya?</p>
<p><strong>Jawab:</strong></p>
<p>Terdapat dua pendapat diantara para ulama mengenai tercampurnya niat antara orang-orang yang ingin berkurban dengan yang ingin memanfaatkan dagingnya saja:</p>
<p><strong>Pendapat pertama</strong>, hukumnya boleh ada percampuran niat dalam kurban. Baiknya niat yang tercampur itu antara niat kurban wajib dengan niat kurban sunnah. Atau juga niat yang tercampur itu antara niat kurban dengan niat ingin memanfaatkan dagingnya saja. Ini pendapat Syafi’iyyah dan Hanabilah. Mereka berdalil dengan hadits yang diriwayatkan Imam Muslim dalam <em>Shahih</em>-nya (1318) hadits dari Jabir <em>Radhiallahu’anhu</em>, ia berkata:</p>
<p style="font-size: 18px; text-align: right;">خرجنا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم مهلين بالحج، فأمرنا رسول الله صلى الله عليه وسلم أن نشترك في الإبل والبقر، كل سبعة منا في بدنة</p>
<p>“kami pernah pergi haji bersama Rasulullah <em>Shallallahu’alaihi Wasallam</em>. Lalu Rasulullah <em>Shallallahu’alaihi Wasallam</em> memerintahkan kami untuk patungan kurban unta dan sapi. Tujuh orang tiap satu ekor”</p>
<p>dalam riwayat lain:</p>
<p style="font-size: 18px; text-align: right;">اشتركنا مع النبي صلى الله عليه وسلم في الحج والعمرة كل سبعة في بدنة</p>
<p>“kami patungan kurban ketika berhaji dan berumrah bersama Rasulullah <em>Shallallahu’alaihi Wasallam</em>, tujuh orang tiap ekor sapi atau unta”</p>
<p>Sisi pendalilan dari hadits ini adalah bahwa berkurban dalam haji itu ada yang wajib dan ada yang sunnah namun perbedaan dari niat <em>taqarrub</em> (ibadah) ini tidak memberi pengaruh. Jadi hadits ini menunjukkan bahwa perbedaan niat tidak mempengaruhi keabsahan kurban.</p>
<p><strong>Pendapat kedua</strong>, tidak boleh ada perbedaan niat antara niat <em>taqarrub</em> dengan selain <em>taqarrub</em>. Karena kurban itu satu kesatuan, tidak boleh ada perbedaan dari orang yang patungan yaitu sebagiannya ingin <em>taqarrub</em> dan lainnya bukan ingin ibadah. Ini pendapat Hanafiyyah.</p>
<p><strong>Pendapat yang lebih kuat</strong> adalah bahwa tidak boleh ada perbedaan niat kurban kecuali perbedaan niat yang semuanya masih termasuk niat <em>taqarrub</em>. Karena yang diizinkan dalam hadits-hadits adalah dalam konteks yang demikian. Adapun perbedaan niat antara kurban yang wajib dengan kurban yang sunnah, ini tidak mengapa. Karena semua ini termasuk niat <em>taqarrub</em>. Sebaliknya, jika perbedaannya antara ibadah dan bukan ibadah, tidak boleh. <em>Wallahu’alam</em>.</p>
<p> </p>
<p>Sumber: <a href="http://ar.islamway.net/fatwa/39383?ref=w-new">http://ar.islamway.net/fatwa/39383?ref=w-new</a></p>
<p>—</p>
<p>Penerjemah: Yulian Purnama</p>
<p>Artikel Muslim.Or.Id</p>
<a href="https://muslim.or.id/40852-qurban-tanah-air-1439-2018.html"></a> Program Qurban 1439 / 2018
<p style="text-align: center;">
 </p>
