
<p style="text-align: center;"><span style="color: #ff0000;"><strong>Fatwa Syaikh Shalih Al Munajjid</strong></span></p>
<p><b>Soal:</b></p>
<p>Di tengah-tengah <i>tasyahhud </i>saat seseorang selesai mengucapkan <i>shalawat Ibrahimiyyah</i> apakah jari telunjuk selayaknya tetap diangkat hingga imam selesai salam atau ia boleh membuka genggamannya (menurunkan jari telunjuknya-pent) dan meletakkan (telapak tangan)nya di atas pahanya langsung begitu selesai dari shalawat Ibrahimiyyah? <i>Jazakumullah Khaira</i>.</p>
<p><b>Jawab:</b></p>
<p><i>Alhamdulillah.</i></p>
<p>Pertama, dalam s<i>unnah nabawiyyah</i> tentang penjelasan tata cara shalat nabi <i>shallallahu ‘alaihi wa sallam </i>terdapat syari’at mengangkat jari telunjuk dalam shalat dan telah disebutkan perincian penjelasan tentang hal itu disertai dalil-dalilnya di web kami, yaitu jawaban no. 7570 dan 11527.</p>
<p>Kedua, para ahli fiqh sudah menyebutkan bahwa barangsiapa yang mengisyaratkan dengan jari telunjuk (mengangkatnya-pent) di bagian manapun asal masih dalam tasyahhud, maka berarti ia telah menunaikan <i>sunnah</i> ini (mengangkat jari telunjuk-pent) dan telah mengikuti petunjuk nabi <i>shallallahu ‘alaihi wa sallam </i>dalam memunaikan shalatnya. Adapun yang menjadi pembahasan di sini adalah tempat diangkatnya, <span lang="en-US">sedangkan </span>ini adalah permasalahan <i>afdhaliyyah </i><span lang="en-US">saja</span><i>.</i></p>
<h4 lang="id-ID"><b>Tempat mulai mengangkat telunjuk dan perselisihan Ulama tentangnya</b></h4>
<p><span lang="id-ID">Syaikh Ahmad Al-Barlisi ‘amiiratusy -Syafi’i (wafat 957 H), berkata, </span><i>“</i>Dengan bentuk mengisyaratkan jari telunjuk yang manapun dari yang sudah disebutkan di atas (dalam kitab beliau-pent) seseorang yang melakukannya sudah terhitung mengamalkan <i>sunnah</i> tersebut. Adapun yang menjadi perselisihan ulama adalah sebatas mana yang <i>afdhal”. </i>Ucapannya selesai, diambil dari <i>Hasyiah ‘Amiiroh</i> (1/188). Lihat juga <i>Al-Majmu’</i> tulisan An-Nawawi (3/434).</p>
<p>Perselisihan dalam masalah <i>afdhaliyyah</i> ini adalah perkara <i>ijtihad</i> ulama yang (masing-masing pendapat) masih bisa dikatakan memiliki alasan ilmiyyah karena tidak adanya dalil yang jelas dan pasti dalam hal ini.</p>
<p>Ada sebuah riwayat dari Ibnu Umar <i>radhiallahu ‘anhuma,</i> bahwa nabi s<i>hallallahu alaihi wa sallam</i> saat duduk di dalam shalatnya meletakkan telapak tangan kanannya di atas lututnya dan mengangkat jari sebelah jempolnya (telunjuk-pent). Beliau berdo’a dengannya, sedangkan telapak tangan kirinya diletakkan di atas lutut yang satunya. Beliau membuka telapak tangan kiri tersebut dan diletakkan di atas lututnya. Imam At-Tirmidzi meriwayatkannya (no. 294) dan berkata, “Hadits Ibnu Umar ini <i>hadits</i> <i>hasan</i> <i>gharib</i>. Kami tidak mengetahuinya dari <i>hadits</i> Ubaidillah bin Umar kecuali dari sisi ini. Sebagian ulama dari kalangan sahabat nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam <span lang="id-ID">dan tabi’in </span>mengamalkannya. Mereka memilih isyarat jari telunjuk ketika <i>tasyahhud</i> dan pendapat ini adalah pendapat ulama <i>madzhab</i> kami”. Ucapannya selesai. Syaikh Al-Albani men<i>shahih</i>kan <i>hadits</i> ini dalam kitab <i>Shahih At-Tirmidzi</i>.</p>
<p>Sabda beliau (dan mengangkat jari sebelah jempolnya [telunjuk-pent] yang digunakan berdo’a oleh beliau<i>) </i>menunjukan<i> </i>bahwa mengangkat telunjuk dimulai ketika berdo’a dalam <i>tasyahhud. </i>Adapun <i>lafadz</i> do’a dimulai dari dua kalimat <i>syahadat</i> karena di dalamnya terdapat pengakuan dan penetapan kemahaesaan Allah ‘<i>azza wa jalla, </i>sedangkan hal itu sebab suatu do’a lebih berpeluang dikabulkan. Selanjutnya mulailah mengucapkan inti do’anya (<i>Allahumma shalli ‘ala Muhammad) </i>hingga akhir <i>tasyahhud </i>dan sampai akhir salam. Adapun awal <i>tasyahhud </i>(<i>Attahiyyatulillah </i>sampai ucapan kita <i>wa ‘ala ‘ibadillahish shalihin) </i>bukanlah termasuk do’a, namun itu adalah bentuk memuji Allah dan do’a kesalamatan bagi hamba-Nya.</p>
<p>Riwayat-riwayat yang ada dari para sahabat dan tabi’in dalam masalah ini menunjukkan bahwa mengisyaratkan jari telunjuk maksudnya adalah isyarat kepada <i>tauhid</i> dan ikhlas<i>. </i>Jadi (isyarat), jari telunjuk tersebut hakikatnya adalah ungkapan dalam bentuk perbuatan tentang keimanan kepada Allah Yang Maha Esa, tidak ada sekutu baginya, maka pantaslah jika awal isyarat telunjuk adalah <i>lafadz syahadat</i> <i>(Asyhadu an laa ilaaha illallahu). </i>Oleh karena itu Ibnu Abbbas <i>radhiallahu ‘anhuma</i> berkata, “Isyarat tersebut adalah ungkapan keikhlasan”<i>.</i></p>
<p>Ibrahim An-Nakha’i <i>rahimahullah </i>berkata<i>,</i> “Jika seseorang mengisyaratkan dengan jari (telunjuknya) dalam shalat, maka hal itu baik dan itu ungkapan tauhid”,<i> </i>diriwayatkan oleh Ibnu Syaibah dalam<i> Mushannaf</i> (2/368).</p>
<p>Apa yang disebutkan di atas adalah salah satu pendapat di kalangan ahli <i>fiqih</i>, yaitu permulaan isyarat telunjuk saat syahadat <i>tauhid</i>.</p>
<p>Adapun masalah kapan selesainya isyarat telunjuk tersebut, para sahabat yang meriwayatkan mengangkat jari telunjuk tidaklah menyebutkan nabi s<i>hallallahu alaihi wa sallam sallam </i>menurunkannya (di bagian tertentu sebelum selesainya salam-pent), maka (dapat disimpulkan) bahwa mengangkat jari telunjuk itu terus sampai selesai salam, terlebih lagi akhir <i>tasyahhud </i>semuanya adalah do’a .</p>
<p>Abu Abdillah Al-Khurasyi Al-Maliki (wafat th.1101 H) <i>raimahullah </i>berkata, “Dari awal tasyahhud hingga akhirnya, yaitu <i>asyhadu an laa ilaaha illallahu wa asyhadu anna Muhammadan ‘abduhu wa rasuluhu </i>dan sesuai dengan yang mereka sebutkan sampai selesai salam walaupun panjang <i>tasyahhud</i> tersebut”. Perkataanya selesai, diambil dari <i>Syarhu Mukhtashor Kholil</i> (1/288)<i>.</i></p>
<p>Dan ulama syafi’iyyah menyetujui mereka, yaitu isyarat telunjuk ketika <i>syahadatain</i>, akan tetapi mereka memberikan penjelasan tambahan secara rinci dan detail yang barangkali tidak ditemukan dalilnya. Mereka mengatakan, “Permulaan mengangkat jari telunjuk adalah ketika sampai pengucapan huruf hamzah dari ucapannya di <i>syahadatain</i>, yaitu (<i>illlallah</i>).</p>
<p>Imam An-Nawawi <i>rahimahullah </i>berkata, “Dari semua ucapan dan sisi pandang tersebut dapat disimpulkan bahwa, disunnahkan mengisyaratkan telunjuk tangan kanannya lalu mengangkatnya ketika sampai huruf hamzah dari ucapannya (<em>Laa ilaaha illalllahu</em>)”.<i> </i>Perkataannya selesai, diambil dari kitab <i>Al-Majmu’ syarhul Muhadzdzab </i>(3/434)<i>.</i></p>
<p>Imam Ar-Ramli Asy-Syafi’i <i>rahimahullah </i>berkata, “Mengangkatnya saat ucapannya (<i>illallah</i>), yaitu mulai mengangkatnya ketika pengucapan hamzah; untuk mengikuti riwayat Imam Muslim dalam masalah tersebut. Hal itu nampak atau jelas menunjukkan bahwa jari telunjuk tetap diangkat sampai (sesaat sebelum) berdiri (ke <i>raka’at</i> ke tiga pada <i>tasyahhud</i> awal-pent) atau sampai salam (pada <i>tasyahhud</i> akhir-pent). Adapun yang dibahas sekelompok orang zaman sekarang tentang mengembalikannya, maka ini menyelisihi penukilan. Ucapannya selesai, diambil dari <i>Nihayatul Muhtaj </i>(1/522).</p>
<p>Ada juga di antara ulama yang mengatakan bahwa isyarat telunjuk tersebut dimulai dari awal <i>tasyahhud</i>. Semua <i>tasyahhud</i> hakikatnya adalah do’a dan terdapat suatu riwayat dalam <i>hadits</i> bahwa beliau berdo’a dengannya. Adapun di awal <i>tasyahhud</i> (<i>Attahiyyaatulillaah</i>) ini adalah pujian mengawali do’a, maka hakikatnya pujian tersebut termasuk bagian do’a dan bukan keluar dari bagian do’a.<i> </i></p>
<p>Syaikhul Islam <i>rahimahullah </i>berkata, <i>“</i>Di<i>sunnah</i>kan isyarat telunjuk dalam <i>tasyahhud</i> dan do’a”<i> </i>(<em>Ikhtiyaraat</em>, /38).</p>
<p>Dalam fatwa Lajnah Daimah (7/56), “Isyarat telunjuk sepanjang <i>tasyahhud</i> dan menggerakkannya saat do’a serta menggenggam jari jemari (selain telunjuk-pent) terus dilakukan sampai (selesai) salam”.</p>
<p>Yang jelas, permasalahan ini adalah masalah <i>ijtihadiyyah</i> <i>khilafiyyah </i>dan berbagai pendapat dalam masalah ini terkait dengan salah satu cabang kecil dari masalah shalat. Tidak mengapa seseorang menyelisihi <i>ijtihad</i> ini dan mengikuti pendapat yang dia pandang kuat dalam masalah ini dengan berdasarkan ilmu.</p>
<p>Terdapat juga fatwa Lajnah Daimah (5/368), “Mengangkat telunjuk dalam <i>tasyahhud</i> adalah <i>sunnah</i> dan hikmahnya adalah isyarat kepada kemahaesaan Allah. Jika ia mau silahkan menggerakkannya (telunjuk-pent), jika tidak, maka (tidaklah mengapa) tidak menggerakkannya. Permasalahan ini tidak mengharuskan perpecahan dan permusuhan di antara para penuntut ilmu. Seandainya ia tidak mengangkatnya pun atau mengangkatnya namun tidak menggerakkkannya tidaklah mengapa karena masalah ini adalah masalah mudah tidaklah mengharuskan pengingkaran dan (saling) menjauh, namun <i>sunnah</i>nya adalah mengangkatnya di kedua <i>tasyahhud</i> sekaligus sampai seseorang (selesai) salamnya sebagai isyarat kepada <i>tauhid</i>. Adapun menggerakkannya, maka ketika berdo’a sebagaimana yang ditunjukkan <i>sunnah</i> yang <i>shohihah</i>.” Selesai fatwa ini, diambil dari <em>Fatawal Lajnah</em> (5/368).</p>
<p>Lihat jawaban dari pertanyaan nomor 7570.</p>
<p><i>Wallahu a’lam</i>.</p>
<p>Sumber : <a href="http://Islamqa.info/ar/165999">http://Islamqa.info/ar/165999</a></p>
<p>—</p>
<p>Penyusun: Ustadz Sa’id</p>
<p>Artikel Muslim.Or.Id</p>
 