
<h4 style="text-align: center;">Fatwa Syaikh Abdul Muhsin Al ‘Abbad</h4>
<p><strong>Soal:</strong></p>
<p>Apa hukumnya menyandingkan lafal Allah dan Muhammad –<em>shallallahu’alaihiwasallam</em>-?</p>
<p><strong>Jawab:</strong></p>
<p>Beliau menjelaskan bahwa hal tersebut perlu dirinci. Bila menyandingkan dalam penyebutan, tentu itu tidak mengapa. Karena Allah <em>subhanahu wata’ala</em> yang menciptakan seluruh makhluk, sedang Nabi <em>shallallahu’alaihi wa sallam</em> adalah pembawa risalahNya, yang menjadi petunjuk serta rahmat bagi seluruh makhluk.</p>
<p>Sebagaimana kita dapati dalam pengucapan lafal syahadatai<span class="text_exposed_show">n; “<em>Asyhadu anlaa ilaa haillallah wa asy hadu anna muhammadar rasuulullah..</em>”<br>
(Aku bersaksi bahwa tiada ilah yang berhak di ibadahi kecuali Allah, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah)</span></p>
<div class="text_exposed_show">
<p>Adapun bila menyandingkan, dengan menempelkan lafal Allah dan Muhammad di dinding dengan menyamakan posisinya (seperti yang kita jumpai di masjid-masjid di tanah air, red.) maka ini terlarang, ini perkara baru dalam agama. Seyogyanya ditinggalkan.</p>
<p> </p>
<p>04 Dzulhijah 1435 H</p>
[didengar langsung oleh Ust. Ahmad Anshari di majelis beliau]
___
<p>Penyusun: Ust. Ahmad Anshari</p>
<p>Artikel Muslim.Or.Id</p>
</div>
 