
<p style="text-align: center;"><span style="color: #ff0000;"><strong>Fatwa Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan</strong></span></p>
<p><strong>Soal:</strong></p>
<p>Bolehkah berjual-beli anjing dan kucing? Karena ada sebagian orang memperjual-belikan kedua hewan tersebut. Mohon faidahnya, semoga Allah membalas anda dengan kebaikan.</p>
<p><strong>Jawab:</strong></p>
<p>Tidak boleh menjual anjing dan tidak boleh memakan harta hasil penjualannya. Karena hadits,</p>
<p class="arab" style="text-align: center;">نهى عن ثمن الكلب وحلوان الكاهن ومهر البغي</p>
<p>“<em>Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam melarang memakan hasil penjualan anjing, bayaran dukun dan upah pelacur</em>” (HR. Al Bukhari)</p>
<p>Hadits ini menunjukkan bahwa hasil penjualan anjing itu haram. Karena Nabi <em>Shallallahu’alaihi Wasallam </em>melarangnya dan menggandengkannya dengan upah dukun dan upah <em>al baghyu</em> yaitu pelacur. Maka semua ini adalah penghasilan yang haram.</p>
<p>Demikian juga kucing, tidak boleh diperjual-belikan*). Namun kucing boleh dipelihara di dalam rumah, tapi tidak boleh diperjual-belikan.</p>
<p>Adapun anjing, tidak boleh dipelihara di dalam rumah, karena Malaikat itu tidak masuk ke dalam rumah yang terdapat anjing dan gambar bernyawa (HR. Muslim). Dan tidak boleh juga memperjual-belikannya.</p>
<p> </p>
<p>Sumber: <em>Majmu’ Fatawa Syaikh Shalih Al Fauzan</em> 2/502, Asy Syamilah</p>
<p> </p>
<p>*) Diantara dalilnya, hadits Abu Zubair Al Makki:</p>
<p><span id="2" class="edit-title">سألتُ جابرًا عن <span class="search-keys">ثمنِ</span> <span class="search-keys">الكلبِ</span> <span class="search-keys">والسِّنَّوْرِ</span> ؟ قال : زجرَ النبيُّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ عن ذلك</span></p>
<p>“<em>aku bertanya kepada Jabir tentang hasil penjualan anjing dan kucing, beliau berkata bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam melarang hal tersebut</em>” (HR. Muslim no. 1569)</p>
<p> </p>
<p>—</p>
<p>Penerjemah: Yulian Purnama</p>
<p>Artikel <a href="https://muslim.or.id/?p=24003">Muslim.Or.Id</a></p>
 