
<p dir="ltr" style="text-align: center;"><strong>Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al Ustaimin <em>rahimahullah</em></strong></p>
<p dir="ltr"><strong>Soal:</strong></p>
<p dir="ltr">Apakah berbicara saat wudhu itu hukumnya makruh?</p>
<p dir="ltr"><strong>Jawab:</strong></p>
<p dir="ltr">Tidak makruh, berbicara saat wudhu tidaklah makruh. Hanya saja, sebenarnya hal itu menyibukkan seorang dari aktifitas wudhunya. Karena seorang ketika sedang berwudhu, seyogyanya menghadirkan perasaan ibadah; saat ia membasuh wajahnya, mencuci kedua tangan, mengusap kepala, dan kedua kakinya, hendaknya ia menghadirkan niat dalam hatinya.</p>
<p dir="ltr">Karena jika ia mengobrol, perasaan menghadirkan niat ini terputus, dan bisa mengganggu aktifitas wudhunya. Tidak menutup kemungkinan, akan datang perasaan was-was disebabkan obrolan itu.</p>
<p dir="ltr">Maka yang lebih utama, tidak berbicara sampai wudhunya selesai. Tapi kalaupun mengobrol, itu tidak mengapa.</p>
<p dir="ltr">___<br>
Sumber: <em>Silsilah Fatawa Nur ‘ala Ad-Darb</em>. Serial kaset nomor 344. Bab Thoharoh: <em>Ma Yusannu Lahul Wudhu</em>  (Hal-hal yang disunahkan saat wudhu).</p>
<p dir="ltr">Dikutip dari : <a href="https://telegram.me/Elshaikhan" target="_blank">https://telegram.me/Elshaikhan</a></p>
<p dir="ltr">***</p>
<p dir="ltr">Kota Nabi <em>shallallahu’alaihi wa sallam</em>, 22 Muharom 1437 H</p>
<p dir="ltr">Penerjemah: <span class="il">Ahmad</span> <span class="il">Anshori</span></p>
<p dir="ltr">Artikel Muslim. Or.id</p>
 