
<p style="text-align: center;"><strong>Fatwa Syaikh Abdurrahman bin Nashir Al Barrak</strong></p>
<p><span style="color: #ff0000;"><strong>Soal:</strong></span></p>
<p>Apakah secara syar’i suami diwajibkan menghajikan istrinya?</p>
<p><span style="color: #ff0000;"><strong>Jawab:</strong></span></p>
<p>Tidak wajib. Namun jika ia berhaji bersamanya, atau ia memberikan dana untuk berhaji kepadanya, maka ini lebih baik. Dan ini yang sebaiknya dilakukan jika ia orang yang berkemampuan, sebagai bentuk muamalah yang baik kepada istri.</p>
<p>Sumber: <a href="http://ar.islamway.net/fatwa/41885">http://ar.islamway.net/fatwa/41885</a></p>
<p>—</p>
<p>Penerjemah: Yulian Purnama<br>
Artikel <a href="https://muslim.or.id">Muslim.Or.Id</a></p>
 