
<p style="text-align: center;"><strong>Fatwa Syaikh Shalih Al Fauzan</strong></p>
<p><strong><span lang="id-ID">Soal:</span></strong></p>
<p><span lang="id-ID">Seseorang tidak shalat selama dua tahun setengah karena</span> lumpuh yang <span lang="id-ID">dideritanya </span> selama jangka waktu t<span lang="id-ID">ersebut</span>. Kemudian setelah itu ia dapat duduk<span lang="id-ID"> dan melakukan sebagian gerakan yang mudah sehingga dapat kembali melakukan rutinitas shalat, dan puasa sesuai dengan kemampuan. Akan tetapi ia menderita selama dua tahun setengah karena meninggalkan shalat dan puasa selama rentang waktu tersebut dan ia tidak mampu untuk mengqadha’nya. Oleh karenanya amalan apa dan apa yang wajib atasnya?</span></p>
<p><strong><span lang="id-ID">Jawab: </span></strong></p>
<p><span lang="id-ID">Seseorang yang sakit shalat sesuai dengan kondisinya, yaitu dengan berdiri jika mampu atau duduk atau berbaring atau dengan isyarat lisan sementara kedua kakinya menghadap kiblat dengan memberi isyarat ruku’ dan sujud. Maka, meninggalkan shalat selama sakit adalah sebuah kesalahan bagi anda. Selama akal anda sehat dan masih bisa berpikir maka sesungguhnya anda wajib shalat sesuai dengan kedaan anda </span></p>
<p style="text-align: right;"><span lang="id-ID">{</span><span style="font-family: Arial;"><span lang="ar-SA">لاَ يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْساً إِلاَّ وُسْعَهَا‏</span></span><span lang="id-ID">}</span></p>
<p>“<em>Allah tidak membebani seseorang kecuali sesuai dengan kemampuannya</em>” (QS. Al Baqarah: 286).</p>
<p><span lang="id-ID">Intinya, seseorang yang sakit boleh tidak meninggalkan shalat selama akalnya masih ada dan pikirannya sehat. Ia hendaknya shalat sesuai dengan kondisinya saat itu. Oleh karena itu, wajib atas anda untuk mengqadha shalat-shalat yang anda tinggalkan disertai taubat kepada Allah.</span></p>
<p>Sumber: http://islamancient.com/play.php?catsmktba=18822</p>
<p>***</p>
<p>Penerjemah: Andi Ihsan</p>
<p>Artikel Muslim.or.id</p>
 