
<p style="text-align: center;"><span style="color: #ff0000;"><strong>Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin</strong></span></p>
<p><strong>Soal:</strong></p>
<p>Apakah menghutangi orang itu mendapatkan pahala? Dan apakah wajib mencatat hutang?</p>
<p><strong>Jawab:</strong></p>
<p><em>Al Qardh</em> (hutang), atau yang dikenal banyak orang dengan <em>At Taslif</em> (memberi pinjaman) hukumnya <em>sunnah</em> dan di dalamnya terdapat pahala, berdasarkan keumuman firman Allah <em>Ta’ala</em>:</p>
<p class="arab">وَأَحْسِنُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ</p>
<p>“<em><span class="Apple-style-span">dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik</span></em>” (QS. Al Baqarah: 195).</p>
<p>Dan tidak mengapa seseorang untuk berhutang, karena Nabi <em>Shallallahu’alaihi Wasallam</em> terkadang berhutang. Maka hutang hukumnya mubah bagi orang yang hendak berhutang, dan sunnah bagi orang yang menghutangi.</p>
<p>Namun orang yang menghutangi wajib untuk menjauhi sikap gemar menyebut-nyebut hutang tersebut kepada orang yang ia hutangi. Atau juga memberikan gangguan kepadanya dengan mengatakan misalnya, “<em>saya kan sudah berbuat baik kepadamu dengan memberikan hutang kepadamu…</em>” atau semisalnya. Berdasarkan firman Allah <em>Ta’ala</em>:</p>
<p class="arab">يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تُبْطِلُوا صَدَقَاتِكُمْ بِالْمَنِّ وَالأَذَى</p>
<p>“<em><span class="Apple-style-span">Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan si penerima)</span></em>” (QS. Al Baqarah: 264).</p>
<p>Adapun soal mencatat hutang, jika harta yang dihutangkan adalah milik sendiri maka yang afdhal (sunnah) adalah mencatatnya. Berdasarkan firman Allah <em>Ta’ala</em>:</p>
<p class="arab">يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ وَلْيَكْتُبْ بَيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ</p>
<p>“<em><span class="Apple-style-span">Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar</span></em>” (QS. Al Baqarah: 282).</p>
<p>Dan boleh saja jika tidak mencatatnya, apalagi jika hutangnya dalam perkara-perkara yang kecil, yang biasanya secara adat orang-orang tidak terlalu serius di dalamnya.</p>
<p>Adapun jika harta yang dihutangkan adalah miliki orang lain, misalnya jika ia mengelola harta anak yatim dan karena suatu <em>maslahah</em> ia menghutangkannya kepada orang lain, maka ia wajib mencatatnya. Karena ini merupakan bentuk penjagaan terhadap harta anak yatim. Allah <em>Ta’ala</em> berfirman:</p>
<p class="arab">وَلا تَقْرَبُوا مَالَ الْيَتِيمِ إِلاَّ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ حَتَّى يَبْلُغَ أَشُدَّهُ</p>
<p>“<em><span class="Apple-style-span">Dan janganlah kamu dekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat, hingga sampai ia dewasa</span></em>” (QS. Al An’am: 154).</p>
<p> </p>
<p>Sumber: <em>Fatawa Nurun ‘alad Darbi</em>, 2/16, Asy Syamilah</p>
<p> </p>
<p>Penerjemah: Yulian Purnama</p>
<p>Artikel Muslim.Or.Id</p>
 