
<p><span style="font-size: 18pt;"><strong>Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah Ar-Rajihi <i>hafidzahullah </i>mengatakan,</strong></span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">“(Berkaitan) dengan imunisasi (untuk mencegah) penyakit sebelum terjadi, seperti imunisasi meningitis (radang selaput otak) dan kolera, yang (dalam bahasa Arab) disebut juga dengan </span><i><span style="font-weight: 400;">“at-talqiih” </span></i><span style="font-weight: 400;">dan </span><i><span style="font-weight: 400;">“at-tautiin”, </span></i><span style="font-weight: 400;">sebagian ulama bersikap tawaqquf (tidak berkomentar) dan sebagian lainnya berfatwa melarang imunisasi, sebagaimana yang terdapat dalam kitab </span><i><span style="font-weight: 400;">Ad-Durarus Saniyyah </span></i><span style="font-weight: 400;">(5: 79). (Ulama yang melarang imunisasi) memberikan alasan bahwa hal itu adalah pengobatan terhadap penyakit sebelum terjadi. Hal ini sama saja dengan mendatangkan penyakit itu sendiri. Dan terkadang orang bisa meninggal, sehingga hal itu adalah sebab membunuh diri sendiri. </span></p>
<p><b>Pendapat yang benar, bahwa imunisasi itu diperbolehkan,</b><span style="font-weight: 400;"> tidak ada larangan (tidak masalah). (Imunisasi juga bukan termasuk dalam) mendatangkan penyakit dan tidak pula menyebabkan kematian.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Bisa jadi udzur (yang membuat kita bisa memaklumi) sebagian ulama yang tidak berkomentar (tawaqquf) dalam masalah imunisasi ini atau bahkan ulama yang melarang, adalah karena pada waktu itu, masih belum jelas bagi mereka bagaimanakah hakikat (deskripsi masalah) imunisasi; manfaat imunisasi yang sudah terbukti (secara ilmiah); dan bahaya (efek samping) dari imunisasi itu masih dalam batas aman (masih bisa diantisipasi). Sebagaimana hal itu yang menjadi realita (fakta) saat ini. Ini sudah sangat jelas bagi setiap orang. </span></p>
<p><strong>Baca Juga: </strong><strong style="color: #ff0000; --darkreader-inline-color: #ff3333;" data-darkreader-inline-color=""><a style="color: #ff0000; --darkreader-inline-color: #ff3333;" href="https://muslim.or.id/10863-benarkah-tahnik-termasuk-imunisasi-islami.html" data-darkreader-inline-color="">Benarkah Tahnik Termasuk Imunisasi Islami?</a></strong></p>
<p><span style="font-weight: 400; font-size: 21pt;">Dalil bolehnya imunisasi adalah berikut ini:</span></p>
<p><b>Pertama, </b><span style="font-weight: 400;">hadits yang terdapat dalam </span><i><span style="font-weight: 400;">ash-shahihain </span></i><span style="font-weight: 400;">dari hadits Sa’ad </span><i><span style="font-weight: 400;">radhiyallahu ‘anhu, </span></i><span style="font-weight: 400;">Rasulullah </span><i><span style="font-weight: 400;">shallallahu ‘alaihi wa sallam </span></i><span style="font-weight: 400;">bersabda, </span></p>
<p style="text-align: center;"><span style="font-size: 21pt;"><b>مَنْ تَصَبَّحَ بِسَبْعِ تَمَرَاتٍ عَجْوَةً لَمْ يَضُرَّهُ ذَلِكَ الْيَوْمَ سُمٌّ وَلاَ سِحْرٌ</b></span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">“Barangsiapa di pagi hari memakan tujuh butir kurma ajwa, maka dia tidak akan terkena racun dan sihir pada hari itu.” </span><b>(HR. Bukhari no. 5769 dan Muslim no. 2047)</b></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Ini termasuk dalam perbuatan seseorang yang menjaga diri dari racun dan sihir sebelum terjadi. Sedangkan (imunisasi) adalah menjaga diri dari penyakit sebelum terjadi. Sehingga imunisasi merupakan bentuk usaha (baca: mengambil sebab) yang diperbolehkan. </span></p>
<p><b>Kedua, </b><span style="font-weight: 400;">disyariatkannya membaca </span><i><span style="font-weight: 400;">ta’awudz </span></i><span style="font-weight: 400;">dan doa-doa syar’i di waktu pagi dan sore hari, dan juga ketika hendak tidur. Ini adalah perbuatan menjaga dan melindungi diri dari kejelekan makhluk dan bahaya mereka, baik itu jin dan manusia, sebelum (bahaya itu) terjadi. Ini sebagaimana perkataan guru kami. </span></p>
<p><b>Ketiga, </b><span style="font-weight: 400;">apa yang disepakati oleh manusia bahwa makan dan minum itu untuk menjaga dari bahaya (yang ditimbulkan dari) rasa lapar dan haus, atau memakai pakaian pelindung dan pakaian wol itu untuk menjaga dari bahaya kedinginan. Demikian juga seorang mujahid memakai baju besi dan menggunakan senjata untuk menjaga diri dari bahaya (serangan) musuh. Sedangkan (imunisasi) adalah menjaga diri dari penyakit sebelum terjadi. Semua orang sepakat tentang hal itu. Siapa saja yang tidak makan, tidak minum, tidak tidur, dia akan sakit yang bisa jadi akan menyebabkan kematian.”</span></p>
<p><strong>Baca Juga:</strong></p>
<div class="post-title">
<ol>
<li><strong><span style="color: #ff0000; --darkreader-inline-color: #ff3333;" data-darkreader-inline-color=""><a style="color: #ff0000;" href="https://muslim.or.id/7073-pro-kontra-hukum-imunisasi-dan-vaksinasi.html" data-darkreader-inline-color="">Pro Kontra Hukum Imunisasi dan Vaksinasi</a></span></strong></li>
<li><strong><a style="color: #ff0000;" href="https://muslim.or.id/55978-semoga-vaksin-covid19-segera-ditemukan-ilmuan.html" data-darkreader-inline-color="">Semoga Vaksin Covid19 Segera Ditemukan Ilmuan</a></strong></li>
</ol>
</div>
<p><b>[Selesai]</b></p>
<p><b>***</b></p>
<p><span style="font-weight: 400;">@Rumah Kasongan, 22 Syawal 1441/ 14 Juni 2020</span></p>
<p><b>Penerjemah:<span style="color: #ff0000; --darkreader-inline-color: #ff3333;" data-darkreader-inline-color=""><a style="color: #ff0000; --darkreader-inline-color: #ff3333;" href="https://muslim.or.id/author/saifudinhakim" data-darkreader-inline-color=""> M. Saifudin Hakim</a></span></b></p>
<p><strong>Artikel: <span style="color: #ff0000; --darkreader-inline-color: #ff3333;" data-darkreader-inline-color=""><a style="color: #ff0000; --darkreader-inline-color: #ff3333;" href="http://muslim.or.id" data-darkreader-inline-color="">Muslim.or.id</a></span></strong></p>
<p><b>Referensi:</b></p>
<p><i><span style="font-weight: 400;">Taqyiidusy Syawaarid minal Qawaa’id wal Fawaaid, </span></i><span style="font-weight: 400;">karya Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah Ar-Rajihi, hal. 383-384.</span></p>
 