
<p>Sebelumnya remajaislam.com telah mengangkat artikel haramnya seorang muslim mengucapkan selamat natal. Sekaran akan diutarakan mengenai fatwa MUI yang berkenaan dengan perayaan natal bagi seorang muslim.</p>
<p>  <!--more-->  </p>
<p><span style="color: #ff0000;"><strong>Menelaah Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tentang Perayaan Natal Bersama</strong></span></p>
<p> </p>
<p>Memperhatikan :</p>
<p>1.  Perayaan Natal bersama pada akhir-akhir ini disalah artikan oleh  sebagian ummat Islam dan disangka dengan ummat Islam merayakan Maulid  Nabi Besar Muhammad <em>Shallallaahu ‘alaihi wa sallam</em>.</p>
<p>2. Karena salah pengertian tersebut ada sebagian orang Islam yang ikut dalam perayaan Natal dan duduk dalam kepanitiaan Natal.</p>
<p>3. Perayaan Natal bagi orang-orang Kristen adalah merupakan ibadah.</p>
<p>Menimbang :</p>
<p>1. Ummat Islam perlu mendapat petunjuk yang jelas tentang Perayaan Natal Bersama.</p>
<p>2. Ummat Islam agar tidak mencampur adukkan aqiqah dan ibadahnya dengan aqiqah dan ibadah agama lain.</p>
<p>3. Ummat Islam harus berusaha untuk menambah Iman dan Taqwanya kepada Allah <em>Subhanahu wa ta’ala</em>.</p>
<p>4. Tanpa mengurangi usaha ummat Islam dalam Kerukunan Antar Ummat Beragama di Indonesia.</p>
<p>Meneliti kembali : Ajaran-ajaran agama Islam, antara lain:</p>
<p>1.  Bahwa ummat Islam diperbolehkan untuk bekerja sama dan bergaul dengan  ummat agama-agama lain dalam masalah-masalah yang berhubungan dengan  masalah keduniaan, berdasarkan atas:</p>
<p>a. Al Qur`an surat Al-Hujurat ayat 13:<em> “Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan Kamu sekalian dari seorang  laki-laki dan seorang perempuan dan Kami menjadikan kamu sekalian  berbangsa-bangsa dan bersuku supaya kamu saling kenal mengenal.  Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah adalah  orang yang bertaqwa (kepada Allah), sesungguhnya Allah Maha Mengetahui  lagi Maha Mengenal.”</em></p>
<p>b. Al Qur`an surat Luqman ayat 15:<em>”Dan  jika kedua orang tuamu memaksamu untuk mempersekutukan dengan aku  sesuatu yang kamu tidak ada pengetahuan tentang itu, maka janganlah kamu  mengikutinya, dan pergaulilah keduanya di dunia ini dengan baik. Dan  ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Ku, kemudian kepada-Ku lah  kembalimu, maka akan Ku-berikan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”</em></p>
<p><em> </em></p>
<p>c. Al Qur`an surat Mumtahanah ayat 8: <em>“Allah  tidak melarang kamu (ummat Islam) untuk berbuat baik dan berlaku adil  terhadap orang-orang (beragama lain) yang tidak memerangi kamu karena  agama dan tidak pula mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah  menyukai orang-orang yang berlaku adil.”</em></p>
<p><em> </em></p>
<p>2.  Bahwa ummat Islam tidak boleh mencampuradukkan aqidah dan peribadatan  agamanya dengan aqiqah dan peribadatan agama lain berdasarkan :</p>
<p>a. Al Qur`an surat Al-Kafirun ayat 1-6: <em>”Katakanlah  hai orang-orang kafir, aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah.  Dan kamu bukan penyembah Tuhan yang aku sembah. Dan aku tidak pernah  menjadi penyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu tidak pernah pula  menjadi penyembah Tuhan yang aku sembah. Untukmulah agamamu dan  untukkulah agamaku.”</em></p>
<p><em> </em></p>
<p>b. Al Qur`an surat Al Baqarah ayat 42:<em> “Dan jika kedua orang tuamu memaksamu untuk mempersatukan dengan aku  sesuatu yang kamu tidak ada pengetahuan tentang itu, maka janganlah kamu  mengikutinya dan pergaulilah keduanya di dunia ini dengan baik Dan  ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Kita, kemudian kepada-Kulah  kembalimu, maka akan Ku-beritakan kepadamu apa yang telah kamu  kerjakan.”</em></p>
<p><em> </em></p>
<p>3. Bahwa ummat Islam harus  mengakui kenabian dan kerasulan Isa Al Masih bin Maryam sebagaimana  pengakuan mereka kepada para Nabi dan Rasul yang lain, berdasarkan atas:</p>
<p>a. Al Qur`an surat Maryam ayat 30-32:<em> “Berkata Isa: Sesungguhnya aku ini hamba Allah. Dia memberiku Al Kitab  (Injil) dan Dia menjadikan aku seorang nabi. Dan Dia menjadikan aku  seorang yang diberkahi di mana saja aku berada, dan Dia memerintahkan  kepadaku mendirikan shalat dan menunaikan zakat selama aku hidup. (Dan  Dia memerintahkan aku) berbakti kepada ibumu (Maryam) dan Dia tidak  menjadikan aku seorang yang sombong lagi celaka.”</em></p>
<p><em> </em></p>
<p>b. Al Qur`an surat Al Maidah ayat 75: <em>“Al  Masih putera Maryam itu hanyalah seorang Rosul yang sesungguhnya telah  lahir sebelumnya beberapa Rosul dan ibunya seorang yang sangat benar.  Kedua-duanya biasa memakan makanan(sebagai manusia). Perhatikanlah  bagaimana Kami menjelaskan kepada mereka (ahli Kitab) tanda-tanda  kekuasaan (Kami), kemudian perhatikanlah bagaimana mereka berpaling  (dari memperhatikan ayat-ayat Kami itu).”</em></p>
<p><em> </em></p>
<p>c. Al Qur`an surat Al Baqarah ayat 285 : <em>“Rasul  (Muhammad telah beriman kepada Al Qur`an yang diturunkan kepadanya dari  Tuhannya, demikian pula orang-orang yang beriman) semuanya beriman  kepada Allah, Malaikat-malaikat-Nya, Kitab-kitab-Nya dan Rasul-Nya.  (Mereka mengatakan) : Kami tidak membeda-bedakan antara seseorang pun  (dengan yang lain) dari Rasul-rasulnya dan mereka mengatakan : Kami  dengar dan kami taat. (Mereka berdoa) Ampunilah Ya Tuhan kami dan kepada  Engkaulah tempat kembali.”</em></p>
<p><em> </em></p>
<p>4. Bahwa  barangsiapa berkeyakinan bahwa Tuhan itu lebih daripada satu, Tuhan itu  mempunyai anak Isa Al Masih itu anaknya, bahwa orang itu kafir dan  musyrik, berdasarkan atas :</p>
<p>a. Al Qur`an surat Al Maidah ayat 72 : <em>“Sesungguhnya  telah kafir orang-orang yang berkata : Sesungguhnya Allah itu ialah Al  Masih putera Maryam. Padahal Al Masih sendiri berkata : Hai Bani Israil,  sembahlah Allah Tuhanku dan Tuhanmu. Sesungguhnya orang yang  mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan  kepadanya surga dan tempatnya ialah neraka, tidak adalah bagi orang  zhalim itu seorang penolong pun.”</em></p>
<p><em> </em></p>
<p>b. Al Qur`an surat Al Maidah ayat 73 :<em> “Sesungguhnya kafir orang-orang yang mengatakan : Bahwa Allah itu  adalah salah satu dari yang tiga (Tuhan itu ada tiga), padahal  sekali-kali tidak ada Tuhan selain Tuhan yang Esa. Jika mereka tidak  berhenti dari apa yang mereka katakan itu pasti orang-orang kafir itu  akan disentuh siksaan yang pedih.”</em></p>
<p><em> </em></p>
<p>c. Al Qur`an surat At Taubah ayat 30 : <em>“Orang-orang  Yahudi berkata Uzair itu anak Allah, dan orang-orang Nasrani berkata Al  Masih itu anak Allah. Demikianlah itulah ucapan dengan mulut mereka,  mereka meniru ucapan/perkataan orang-orang kafir yang terdahulu,  dilaknati Allah-lah mereka bagaimana mereka sampai berpaling.”</em></p>
<p><em> </em></p>
<p>5.  Bahwa Allah pada hari kiamat nanti akan menanyakan Isa, apakan dia pada  waktu di dunia menyuruh kaumnya, agar mereka mengakui Isa dan Ibunya  (Maryam) sebagai Tuhan. Isa menjawab “Tidak” : Hal itu berdasarkan atas :  Al Qur`an surat Al Maidah ayat 116-118 : <em>“Dan (ingatlah) ketika  Allah berfirman: Hai Isa putera Maryam adakah kamu mengatakan kepada  manusia (kaummu): Jadikanlah aku dan ibuku dua orang Tuhan selain Allah,  Isa menjawab : Maha Suci Engkau (Allah), tidaklah patut bagiku  mengatakan apa yang bukan hakku (mengatakannya). Jika aku pernah  mengatakannya tentu Engkau telah mengetahuinya, Engkau mengetahui apa  yang ada pada diri Engkau. Sesungguhnya Engkau Maha Mengetahui perkara  yang ghaib. Aku tidak pernah mengatakan kepada mereka kecuali apa yang  engkau perintahkan kepadaku (mengatakannya), yaitu : sembahlah Allah  Tuhanku dan Tuhanmu dan aku menjadi saksi terhadapa mereka selama aku  berada di antara mereka. Tetapi setelah Engkau wafatkan aku, Engkau  sendirilah yang menjadi pengawas mereka. Engkaulah pengawas dan saksi  atas segala sesuatu. Jika Engkau menyiksa mereka, maka sesungguhnya  mereka adalah hamba-hamba-Mu dan Jika Engkau mengampunkan mereka, maka  sesungguhnya Engkau Maha Kuasa lagi Maha Bijaksana.”</em></p>
<p><em> </em></p>
<p>6. Islam mengajarkan Bahwa Allah <em>Subhanahu wa ta’ala</em> itu hanya satu, berdasarkan atas Al Qur`an surat Al Ikhlas : <em>“Katakanlah  : Dia Allah yang Maha Esa. Allah adalah Tuhan yang segala sesuatu  bergantung kepada-Nya. Dia tidak beranak dan tidak pula diperanakkan.  Dan tidak ada seorang pun / sesuatu pun yang setara dengan Dia.”</em></p>
<p><em> </em></p>
<p>7. Islam mengajarkan kepada ummatnya untuk menjauhkan diri dari hal-hal yang syubhat dan dari larangan Allah <em>Subhanahu wa ta’ala</em> serta untuk mendahulukan menolak kerusakan daripada menarik kemaslahatan, berdasarkan atas :</p>
<p>a.  Hadits Nabi dari Nu`man bin Basyir : “Sesungguhnya apa apa yang halal  itu telah jelas dan apa apa yang haram itu pun telah jelas, akan tetapi  diantara keduanya itu banyak yang syubhat (seperti halal, seperti haram)  kebanyakan orang tidak mengetahui yang syubhat itu. Barang siapa  memelihara diri dari yang syubhat itu, maka bersihlah agamanya dan  kehormatannya, tetapi barang siapa jatuh pada yang syubhat maka berarti  ia telah jatuh kepada yang haram, semacam orang yang mengembalakan  binatang makan di daerah larangan itu. Ketahuilah bahwa setiap raja  mempunyai larangan dan ketahuilah bahwa larangan Allah ialah apa-apa  yang diharamkan-Nya (oleh karena itu hanya haram jangan didekati).”</p>
<p>b.  Kaidah Ushul Fiqih “Menolak kerusakan-kerusakan itu didahulukan  daripada menarik kemaslahatan-kemaslahatan (jika tidak demikian sangat  mungkin mafasidnya yang diperoleh, sedangkan masholihnya tidak  dihasilkan).”</p>
<p>Memutuskan</p>
<p>Memfatwakan</p>
<p>1.  Perayaan Natal di Indonesia meskipun tujuannya merayakan dan  menghormati Nabi Isa AS, akan tetapi Natal itu tidak dapat dipisahkan  dari soal-soal yang diterangkan diatas.</p>
<p>2. Mengikuti upacara Natal bersama bagi ummat Islam hukumnya haram.</p>
<p>3.  Agar ummat Islam tidak terjerumus kepada syubhat dan larangan Allah SWT  dianjurkan untuk tidak mengikuti kegiatan-kegiatan Natal.</p>
<p>Jakarta, 1 Jumadil Awal 1401 H</p>
<p>7 Maret 1981</p>
<p>Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia</p>
<p>Ketua – Sekretaris</p>
<p>K.H.M SYUKRI. G – Drs. H. MAS`UDI</p>
<p>(sumber : http://www.muhsinlabib.com/kritik-gagasan/setujukah-dengan-fatwa-mui-tentang-hukum-ucapan-selamat-natal)</p>
<p>Lantas bagaimana hukum mengucapkan selamat Natal berdasarkan fatwa MUI diatas? Bukankah hal tersebut tidak dilarang?</p>
<p>Apabila  kita menelaah perayaan Natal kaum Nasrani, tentu merupakan suatu  persoalan yang teramat kompleks. Dengan tidak adanya rincian dalam fatwa  tersebut, tentu seorang bisa berdalih bahwa ia sah-sah saja melakukan  hal-hal sebagai berikut :</p>
<ol>
<li>Mengucapkan selamat natal</li>
<li>Menyanyikan lagu natal</li>
<li>Mengirim kartu natal</li>
<li>Mengajak anak-anak kaum muslimin menonton drama natal</li>
<li>Mengajak anak berpakaian kostum dan ikut drama natal di sekolah</li>
<li>Mengajak anak nonton film natal</li>
<li>Menghias dalam dan luar rumah pada minggu2 sebelum natal</li>
<li>Memasang pohon natal di dalam rumah</li>
<li>Mengajak  anak ke rumah tetangga Kristen pada pagi hari Natal untuk menerima kado  dari tetangga dan menyanyikan lagu natal di bawah pohon natal</li>
<li>Mengirim kado natal</li>
<li>Mengajak teman2 Kristen untuk makan bersama pada saat natal</li>
<li>Mengizinkan  tentangga menggunakan rumah kita untuk perayaan natal (karena rumah  kita lebih besar, tetapi kita hanya menyediakan tempat dan nonton)</li>
<li>dan seterusnya</li>
</ol>
<p>Maka  bila demikian halnya tentu MUI akan sangat kerepotan dalam mengatur  setiap kemungkinan yang terjadi, dan dari setiap kemungkinan itu harus  memikir ulang kemungkinan turunan yang jumlahnya bisa mencapai ratusan  kasus. Akan tetapi apabila kita simak baik-baik fatwa MUI, hal ini  sebenarnya telah tersirat dalam dalil-dalil yang dikemukakan, antara  lain pada poin ke-2 :</p>
<p><strong>Bahwa ummat Islam tidak boleh mencampuradukkan aqidah dan peribadatan agamanya dengan aqiqah dan peribadatan agama lain</strong></p>
<p>Maka  dengan demikian segala kemungkinan kasus yang timbul berkenaan dengan  hal ini, hukumnya terlarang dan masuk dalam keumuman fatwa tersebut.  Termasuk poin-poin yang Penulis contohkan seperti mengirim kado natal,  dan semisalnya dimana perbuatan ini melazimkan adanya sikap ridha dan  suka cita dengan hari raya tersebut. Juga melihat poin ke-7 :</p>
<p><strong>Islam mengajarkan kepada ummatnya untuk menjauhkan diri dari hal-hal yang syubhat dan dari larangan Allah<em>Subhanahu wa ta’ala</em> serta untuk mendahulukan menolak kerusakan daripada menarik kemaslahatan</strong></p>
<p>Maka  segala hal yang sifatnya syubhat dan dikhawatirkan dapat menjerumuskan  aqidah anak-anak kita, dan menjadi sarana rusaknya pondasi al wala’ wal  bara’, masuk dalam poin ini. Dengan demikian dapatlah kita katakan,  bahwa mengucapkan selamat Natal adalah haram, berdasarkan fatwa MUI  tersebut.<em> Wallahu a’lam bishowab.</em></p>
<p>(telaah fatwa MUI menyitir artikel http://genenetto.blogspot.com/2008/01/fatwa-mui-tidak-melarang-selamat-natal.html)</p>
<p> </p>
<p>Penulis: Yhouga Pratama</p>
<p>Artikel <a href="../../undefined/">www.remajaislam.com</a></p>
 