
<p>Ibadah merupakan sebuah kata yang amat sering terdengar di kalangan kaum muslimin, bahkan mungkin bisa kita pastikan tidaklah seorang muslim kecuali pernah mendengarnya. Lebih jauh lagi, ibadah merupakan tujuan diciptakannya seluruh jin dan seluruh manusia, sebagaimana firman Allah <em>‘azza wa jalla </em>(yang artinya), <em>“Dan tidaklah Aku ciptakan seluruh jin dan seluruh manusia melainkan untuk <strong>beribadah kepadaKu</strong>“.</em>(QS : Adz Dzariyat [51] :56). Namun telah tahukah kita bahwa ibadah memiliki syarat agar ibadah tersebut diterima di sisi Allah sebagai amal <strong>sholeh</strong> dan bukan amal yang <strong>salah</strong>? Dua syarat diterimanya ibadah itu adalah [1] <strong>berniat ikhlas kepada Allah <em>‘Azza wa Jalla</em></strong> dan [2] <strong>ittiba’ (mencontoh) Nabi <em>shollallahu ‘alaihi was sallam</em></strong><em>.</em> Untuk itulah mari sejenak kita luangkan beberapa gilintir waktu kita untuk mempelajarinya lewat tulisan singkat ini.</p>
<h2>Dalil Dua Syarat Diterimanya Ibadah</h2>
<p>Dua syarat diterimanya ibadah ini bukanlah suatu yang dibuat-buat oleh para ‘ulama semata-mata berdasar akal mereka, melainkan dua syarat diterimanya ibadah ini telah Allah <em>Subhanahu wa Ta’ala </em>abadikan dalam firmanNya di ayat terakhir surat Al Kahfi dalam satu kesempatan sekaligus (yang artinya), <em> “Sesunggunya Sesembahan kalian adalah sesembahan yang esa, barangsiapa yang <strong>mengharapkan perjumpaan dengan Robbnya</strong> maka hendaklah ia <strong>beramal ibadah dengan amalan yang sholeh</strong> dan <strong>tidak menyekutukan Robbnya dalam amal ibadahnya dengan suatu apapun</strong>“.</em>(QS : Al Kahfi: 110).</p>
<p>Ibnu Katsir Asy Syafi’i <em>rohimahullah </em>seorang pakar tafsir yang tidak diragukan lagi keilmuannya mengatakan, ““<em>Maka hendaklah ia mengerjakan amal yang saleh</em>”, maksudnya adalah mencocoki syariat Allah (mengikuti petunjuk Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>, pen). Dan “<em>janganlah ia mempersekutukan seorangpun dalam beribadat kepada Tuhannya”</em>, maksudnya selalu mengharap wajah Allah semata dan tidak berbuat syirik pada-Nya.” Kemudian beliau mengatakan, “Inilah dua rukun diterimanya ibadah, yaitu harus ikhlas karena Allah dan mengikuti petunjuk Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam.</em>”<strong>[1]</strong>.</p>
<p>Dalil lainnya adalah firman Allah <em>‘azza wa jalla </em>(yang artinya),<em> “Dzat Yang menjadikan mati dan hidup, supaya Dia menguji kamu, siapa di antara kamu yang lebih baik amal ibadahnya”.</em>(QS : Al Mulk: 2). Fudhail bin ‘Iyaad <em>rohimahullah </em>seorang Tabi’in yang agung mengatakan ketika menafsirkan firman Allah, (yang artinya) “<em>yang lebih baik amal ibadahnya</em>” maksudnya adalah <strong>yang paling ikhlas</strong> dan <strong>yang paling benar (paling mencocoki Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>)</strong>. Kemudian beliau <em>rohimahullah </em>mengatakan, “<em>Apabila amal dilakukan dengan ikhlas namun tidak mencocoki ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, amalan tersebut tidak akan diterima. Begitu pula, apabila suatu amalan dilakukan mengikuti ajaran beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam namun tidak ikhlas, amalan tersebut juga tidak akan diterima. Amalan barulah diterima jika terdapat syarat ikhlas dan showab. Amalan dikatakan ikhlas apabila dikerjakan semata-mata karena Allah. Amalan dikatakan showab apabila mencocoki ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>”<strong>[2]</strong>.</p>
<p>Adapun dalil dari hadits Nabi <em>shallallahu ‘alaihi was sallam </em>untuk syarat diterimanya ibadah yang pertama adalah hadits yang diriwayatkan melalui jalan Amirul Mu’minin yang pertama Umar bin Khottob <em>rodhiyallahu ‘anhu </em>(yang artinya), <em>“Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niat. Setiap orang akan mendapatkan sesuai dengan apa yang ia niatkan. Barangsiapa yang berhijroh karena  Allah dan RasulNya, maka hijrahnya adalah pada Allah dan RasulNya. Barangsiapa yang hijrah karena dunia yang ia cari-cari atau karena wanita yang ingin ia nikahi, maka hijrahnya berarti pada apa yang ia tuju (yaitu dunia dan wanita, <sup>pent.</sup>)”.</em><strong>[3]</strong>Dalil untuk syarat yang kedua adalah hadits Nabi <em>shallallahu ‘alaihi was sallam </em>yang diriwayatkan dari jalur Ummul Mu’minin Aisyah <em>rodhiyallahu ‘anha </em>(yang artinya),<em> “Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam agama kami ini yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak”</em><strong>[4]</strong><em>.</em> Dalam redaksi yang lain (yang artinya), <em> “Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam agama kami ini yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak”</em><strong>[5]</strong><em>.</em></p>
<p>Ibnu Rajab Al Hambali mengatakan, “Hadits ini adalah hadits yang sangat agung mengenai pokok Islam. Hadits ini merupakan timbangan amalan zhohir (lahir). Sebagaimana hadits ‘<em>innamal a’malu bin niyat</em>’ [sesungguhnya amal tergantung dari niatnya] merupakan timbangan amalan batin. <span style="text-decoration: underline;">Apabila suatu amalan diniatkan bukan untuk mengharap wajah Allah, pelakunya tidak akan mendapatkan ganjaran. Begitu pula setiap amalan yang bukan ajaran Allah dan Rasul-Nya, maka amalan tersebut tertolak</span>. Segala sesuatu yang diada-adakan dalam agama yang tidak ada izin dari Allah dan Rasul-Nya, maka perkara tersebut bukanlah agama sama sekali.”<strong>[6]</strong></p>
<h2>Pengertian Ibadah</h2>
<p>Syaikhul Islam Ahmad bin Abdul Halim bin Taimiyah <em>rohimahullah </em>mengatakan, “<strong>Ibadah</strong> adalah sebuah kata yang mencakup banyak makna (<em>isim jami’</em>) untuk seluruh perkara yang Allah cintai dan ridhoi baik berupa <strong>perkataan</strong>, <strong>pebuatan</strong> secara <strong>lahir</strong> dan <strong>bathin</strong>”<strong>[7]</strong>. Tentu saja ibadah-ibadah tersebut harus disertai adanya <strong>rasa perendahan diri</strong> seorang hamba kepada Robbnya dan <strong>pengagungan yang sebesar-besarnya</strong> kepada RobbNya <em>‘Azza wa Jalla</em><strong>[8]</strong><em>.</em></p>
<p>Para ulama menjadikan perkara ibadah menjadi dua macam. Macam pertama adalah ibadah yang murni ibadah (ibadah mahdhoh). Ibadah yang satu ini harus melalui wahyu, tanpa wahyu seseorang tidak mungkin mengamalkannya. Contohnya adalah shalat, puasa, dan dzikir. Ibadah  jenis pertama ini tidak boleh seseorang membuat kreasi baru di dalamnya, sebagaimana nanti akan dijelaskan.</p>
<p>Sedangkan macam kedua adalah ibadah <em>ghoiru mahdhoh </em>(bukan murni ibadah). Macam kedua ini, asalnya adalah perkara mubah atau perkara dunia. Namun karena diniatkan untuk ibadah, maka bernilai pahala. Seperti berdagang, jika diniatkan ikhlas karena Allah untuk menghidupi keluarga, bukan semata-mata untuk cari penghidupan, maka nantinya bernilai pahala.<strong>[9]</strong></p>
<h2>Bagaimanakah Niat yang Ikhlas?</h2>
<p>Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah <em>rohimahullah</em> mengatakan “Niat adalah <strong>maksud yang diinginkan dari amal</strong>”<strong>[10]</strong>. Ditempat yang lain beliau <em>rohimahullah </em>mengatakan, “<strong>Niat </strong>dalam seluruh ibadah<strong> tempatnya di hati bukan di lisan</strong> dan hal ini telah<strong> disepakati para ‘ulama kaum muslimin</strong>.. Seandainya ada seorang yang melafadzkan niat dan hal itu berbeda dengan niat yang ada dalam hatinya maka <strong>yang menjadi tolak ukur berpahala atau tidaknya amal</strong> adalah <strong>niat yang ada dalam hatinya bukan yang ada di lisannya</strong>”<strong>[11]</strong>.</p>
<p>An Nawawi Asy Syafi’i <em>rohimahullah </em>menukil dalam kitabnya At Tibyan perkataan ustadz Abu Qosim Al Qusairiy <em>rohimahullah</em>, beliau mengatakan, “Ikhlas adalah engkau mentauhidkan/menuggalkan niatmu dalam keta’atan kepada Allah <em>Subahanahu wa Ta’ala </em>yaitu engkau <strong>berniat mendekatkan diri kepada Allah dengan amal ketaatanmu tanpa mengharapkan dari mahluk suatu apapun dari hal tersebut berupa pujian dari manusia dan lain sebagainya</strong>”<strong>[12]</strong>.</p>
<p>Dzun Nun <em>rohimahullah </em>mengatakan, “Tanda ikhlas ada tiga, <strong>tidak ada bedanya bagi seseorang antara ia dipuji atau dicela seseorang atas amalnya</strong>, <strong>tidak menghiraukan pandangan manusia atas amalnya</strong> dan <strong>mengharap pahala dari amal yang ia kerjakan di akhirat</strong>”<strong>[13]</strong>.</p>
<h2>Ittiba’ kepada Nabi <em>shallallahu ‘alaihi was sallam</em> dalam Beramal adalah Bukti Cinta pada Beliau</h2>
<p>Sudah barang tentu seorang muslim cinta pada Nabi Muhammad <em>shallallahu ‘alaihi was sallam </em>nah bukti kalau kita cinta kepada Allah adalah ittiba’/mengikuti beliau <em>shallallahu ‘alaihi was sallam </em>terutama dalam beramal<em>, </em>sebagaimana firman Allah <em>‘azza wa jalla </em>(yang artinya),<em> “Katakanlah (Wahai Muhammad) jika mereka mencintai Allah maka iktutilah aku (Muhammad) maka Allah akan mencintai kalian”.</em> (QS. Al ‘Imron [3] : 31). Maka di antara <strong>konsekwensi</strong> dari <strong>mencintai Allah</strong> dan <strong>mengimani kerosulan Rasulullah</strong> <em>shallallahu ‘alaihi was sallam </em>adalah <strong>mengikuti syari’at beliau yang tercakup di dalamnya ibadah</strong>. Bahkan mengikuti apa yang beliau perintahkan/syari’atkan merupakan salah satu hak beliau yang teragung yang harus kita tunaikan<strong>[14]</strong>.</p>
<blockquote><p><em><strong>Baca Juga: <a href="https://muslim.or.id/1677-memahami-pengertian-ibadah.html" target="_blank" rel="noopener">Memahami Pengertian Ibadah</a></strong></em></p></blockquote>
<h2>Lawan dari Ittiba’ adalah Ibtida’/Berbuat Bid’ah</h2>
<p>Kebalikan dari bentuk cinta pada Nabi <em>shallallahu ‘alaihi was sallam </em>adalah berbuat bid’ah dalam agama. Hal ini terkadang tidak diketahui oleh seorang muslim yang mengaku cinta Nabi <em>shallallahu ‘alaihi was sallam, </em>padahal telah jelas bagi kita sabda Nabi <em>shallallahu ‘alaihi was sallam </em>yang melarangnya sebagaimana yang diriwayatkan dari jalur Aisyah di atas. Lihatlah peristiwa yang terjadi beberapa saat sepeninggal Nabi <em>shallallahu ‘alaihi was sallam </em>sebagaimana yang dialami sahabat Ibnu Mas’ud <em>rodhiyallahu ‘anhu </em>ketika beliau melewati suatu masjid yang di dalamnya terdapat orang-orang yang sedang duduk membentuk lingkaran. Mereka <strong>bertakbir</strong>, <strong>bertahlil</strong>, <strong>bertasbih</strong> <strong>dengan dipimpin oleh seseorang.</strong> Lalu Ibnu Mas’ud mengingkari mereka dengan mengatakan, <em>“Hitunglah dosa-dosa kalian. Aku adalah penjamin bahwa sedikit pun dari amalan kebaikan kalian tidak akan hilang. Celakalah kalian, wahai umat Muhammad! Begitu cepat kebinasaan kalian! Mereka sahabat nabi kalian masih ada.Pakaian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga belum rusak.Bejananya pun belum pecah.Demi yang jiwaku berada di tangan-Nya, apakah kalian berada dalam agama yang lebih baik dari agamanya Muhammad?Ataukah kalian ingin membuka pintu kesesatan (bid’ah)?” Mereka menjawab, ”Demi Allah, wahai Abu ‘Abdurrahman (Ibnu Mas’ud), kami tidaklah menginginkan selain kebaikan”. Ibnu Mas’ud berkata, “Betapa banyak orang yang menginginkan kebaikan, namun tidak mendapatkannya”</em><strong>[15]</strong><em>. </em></p>
<p>Sedangkan Hassan bin ‘Athiyah <em>rohimahullah </em>seorang tabi’in mengatakan, <em> “Tidaklah suatu kaum mengadakan suatu kebid’ahan kecuali akan hilang sunnah (Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam pent.) yang semisal dengan bid’ah tersebut”.</em><strong>[16]</strong>Maka lihatlah wahai saudaraku betapa mengerikannya betapa buruknya bid’ah dan dampaknya di mata generasi utama dalam ummat ini.</p>
<h2>Makna Bid’ah</h2>
<p>Mungkin ada sebagian dari kita yang rancu atau belum tahu apakah yang dimaksud dengan bid’ah dalam pembahasan ini. Maka kami akan bawakan beberapa defenisi bid’ah menurut para ulama’. Diantaranya adalah apa yang dikatakan oleh Asy Syathibi <em>rohimahullah, </em>beliau mengatakan, “Bid’ah adalah tata cara yang dalam agama yang <strong>dibuat-buat</strong> yang <strong>menyerupai syari’at</strong> dan <strong>dimaksudkan dengannya berlebih-lebihan (keluar batas yang ditentukan</strong><sup>pent</sup><strong>) dalam agama</strong>”<strong>[17].</strong></p>
<h2>Bid’ah yang Terlarang adalah Bid’ah dalam Masalah Agama</h2>
<p>Banyak yang menyangka bahwa jika kita katakan bid’ah adalah perbuatan yang haram maka hal ini berarti menggunakan pesawat, sepeda motor, belajar di universitas haram/terlarang. Maka hal ini adalah suatu hal yang tidak benar adanya sebagaimana dalam salah satu redaksi hadits Nabi <em>shallallahu ‘alaihi was sallam</em>(yang artinya), <em>“Barangsiapa yang mengadakan suatu hal yang baru <strong>dalam masalah agama kami</strong> maka perkara tersebut tertolak/tidak diterima”</em><strong>[18]</strong><em>.</em></p>
<p>Asy Syatibi juga mengatakan, “Perkara non ibadah (‘adat) yang murni tidak ada unsur ibadah, maka dia bukanlah bid’ah. Namun jika  perkara non ibadah tersebut dijadikan ibadah atau diposisikan sebagai ibadah, maka dia bisa termasuk dalam bid’ah.”<strong>[19]</strong></p>
<p>Para pembaca dapat memperhatikan bahwa tatkala para sahabat ingin melakukan penyerbukan silang pada kurma –yang merupakan perkara duniawi-, Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam </em>bersabda, “<em>Apabila itu adalah perkara dunia kalian, kalian tentu lebih mengetahuinya. </em><em>Namun, apabila itu adalah perkara agama kalian, kembalikanlah padaku.</em>”<strong>[20]</strong></p>
<h2>Penutup</h2>
<p>Dari pembahasan atas menunjukkan bahwa ibadah baik itu shalat, puasa, dan dzikir semuanya haruslah memenuhi dua syarat diterimanya ibadah yaitu ikhlas dan mencocoki petunjuk Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam. </em>Sehingga tidaklah tepat perkataan sebagian orang ketika dikritik mengenai ibadah atau amalan yang ia lakukan, lantas ia mengatakan, <em>“Menurut saya, segala sesuatu itu kembali pada niatnya masing-masing”.</em> Ingatlah, tidak cukup seseorang melakukan ibadah dengan dasar karena niat baik, tetapi dia juga harus melakukan ibadah dengan mencocoki ajaran Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>. Sehingga kaedah yang benar “<strong><em>Niat baik semata belum cukup</em></strong>.”</p>
<p>Semoga pembahasan syarat diterimanya ibadah ini bisa bermanfaat untuk kita semua. Hanya Allah yang beri taufik.</p>
<blockquote><p><em><strong>Baca Juga: <a href="https://muslim.or.id/8506-mengenal-hakekat-ibadah.html" target="_blank" rel="noopener">Mengenal Hakekat Ibadah</a></strong></em></p></blockquote>
<p>—</p>
<p><strong>Catatan kaki</strong></p>
<p><strong>[1]</strong> Lihat <strong>Shohih Tafsir Ibnu Katsir</strong> oleh <a href="https://rumaysho.com/3000-ilmuwan-yang-menjadi-ulama-3.html" target="_blank" rel="noopener">Syaikh Musthofa Al Adawiy</a> <em>hafidzahullah </em>hal. 57/III, terbitan Dar Ibnu Rojab, Mesir.</p>
<p><strong>[2]</strong> Lihat <strong>Ma’alimut Tanziil</strong> (<strong>Tafsir Al Baghowi</strong>) oleh Abu Muhammad Husain bin Mas’ud Al Baghowiy <em>rohimahullah </em>tahqiq Syaikh Muhammad Abdullah An Namr, terbitan Dar Thoyyibah, Riyadh, KSA.</p>
<p><strong>[3]</strong> HR. Bukhari no. 6689 dan Muslim no. 1907.</p>
<p><strong>[4]</strong> HR. Bukhari no. 20 dan Muslim no. 1718.</p>
<p><strong>[5]</strong> HR. Muslim no. 1718.</p>
<p><strong>[6]</strong> <em>Jami’ul Ulum wal Hikam</em>, hal. 77. [ed]
</p>
<p><strong>[7]</strong> Lihat <strong>Al ‘Ubudiyah</strong> oleh Syaikhul Islam Ahmad bin Abdul Halim bin Taimiyah <em>rohimahullah</em> hal. 44 dengan takhrij hadits oleh Syaikh Al Albani <em>rahimahullah </em>dan tahqiq oleh Syaikh Zuhair Asy Syawis, terbitan Al Maktab Al Islamiy, Beirut, Lebanon.</p>
<p><strong>[8]</strong> Lihat <strong>Syarh Al Aqidatul Wasithiyah</strong> oleh Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin hal. 17, terbitan Dar Ibnil Jauziy, Riyadh, KSA.</p>
<p><strong>[9]</strong> Lihat pembahasan dalam kitab Tahdzib Tashil Al Aqidah Al Islamiyah, Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdil ‘Aziz AL Jibrin, hal. 39-40, Maktabah Al Mulk Fahd, cetakan pertama, 1425 H. [ed]
</p>
<p><strong>[10]</strong> Lihat <strong>Jaami’ul Masaail</strong> oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah <em>rohimahullah </em>hal. 7.</p>
<p><strong>[11]</strong> lihat <strong>Al Fatawatul Qubro</strong> oleh <strong>Ibnu Taimiyah</strong>, dengan tahqiq Husnain Muhammad Makhluf hal. 87/II, terbitan Darul Ma’rifah, Beirut Lebanon.</p>
<p><strong>[12]</strong> Lihat <strong>At Tibyan fi Adabi Hamalatil Qur’an</strong> oleh An Nawawi Asy Syafi’i <em>rohimahullah </em>hal. 50 dengan tahqiq Syaikh Abi Abdillah Ahmad bin Ibrohim Abil ‘Ainain, terbitan Maktabah Ibnu Abbas, Mesir. Dengan sedikit perubahan redaksi.</p>
<p><strong>[13]</strong> Lihat <strong>At Tibyan fi Adabi Hamalatil Qur’an</strong> oleh An Nawawi Asy Syafi’i <em>rohimahullah </em>hal. 51.</p>
<p><strong>[14]</strong> Lihat Lihat <strong>Syarh Tsalatsatul Ushul</strong> oleh Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin hal. 98, penyunting Syaikh Fahd bin Nashir bin Ibrohim As Sulaiman, terbitan Daruts Tsuraya, Riyadh, KSA, dan <strong>Huquq Da’at ilaihal Fithroh wa Qorrotha Asy Syar’iyah</strong> oleh oleh Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin hal. 15 terbitan Darul Istiqhomah, Mesir, dengan perubahan dan peringkasan redaksi.</p>
<p><strong>[15]</strong> HR. Ad Darimi no. 204. Husain Salim Asad mengatakan sanad hadits ini <strong>jayyid</strong>, riwayat ini dinyatakan shohih oleh Al Albani dalam As Silsilah Ash Shohihah no. 2005.</p>
<p><strong>[16]</strong> Perkataan beliau ini kami dapatkan dari muhadhoroh Syaikh ‘Ali bin Hasan Al Halabiy <em>hafidzahullah </em>yang berjudul “Ad Du’a wa Atsaruhu” dalam sesi tanya jawab.</p>
<p><strong>[17]</strong> Lihat <strong>Al I’thishom</strong> oleh Asy Syathibi <em>rohimahullah</em></p>
<p><strong>[18]</strong> Lihat <strong>Jami’ul Ulum wal Hikaam</strong> oleh Ibnu Rojab Al Hambali <em>rohimahullah </em>hal. hal. 174 dengan tahqiq oleh Syaikh Syu’aib Al Arnauth dan Syaikh Ibrohim Al Bajas terbitan Mu’asasah Risalah, Beirut, Lebanon.</p>
<p><strong>[19]</strong> Al I’tishom, 1/348 [ed]
</p>
<p><strong>[20]</strong> HR. Ahmad. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengomentari bahwa sanad hadits ini hasan</p>
<p><strong>—</strong></p>
<p><strong>Penulis: Aditya Budiman</strong></p>
<p><strong>Artikel muslim.or.id</strong></p>
 