
<h2><strong>Barang Hilang di Masjid, Dilarang Mengumumkannya?</strong></h2>
<p><em>Barang saya pernah hilang di masjid, nah, saya mendengar ada hadis larangan mengumumkan barang hilang di masjid. Apa yang harus saya lakukan? Karena barang tersebut sangat penting.</em></p>
<p><strong>Jawaban:</strong></p>
<p><em>Alhamdulillahi wa kafaa, washsholaatu wassalaamu alan nabiyyil mushthafa, wa ba’d…</em></p>
<p><em>Ahlan wa sahlan</em> saudaraku penanya, <em>rahimaniyallaahu wa iyyaakum</em>.</p>
<p>Hadis yang anda dengar benar adanya. Ia adalah hadis Abu Hurairah –<em>radhiyallaahu anhu</em>-, bahwa Rasulullaah –<em>shallallaahu alaihi wa sallam</em>– bersabda:</p>
<p class="arab">من سمع رجلا ينشد ضالة في المسجد فليقل: لا ردها الله عليك، فإن المساجد لم تبن لهذا</p>
<p><em>“Jika kalian mendengar seorang yang mengumumkan barang hilangnya di masjid, maka katakanlah kepadanya : ‘Semoga Allah tidak mengembalikan barang tersebut padamu! Masjid tidaklah dibangun untuk itu (mengumumkan barang hilang).”</em> [HR. Muslim]</p>
<p>Juga dikisahkan dalam hadis Buraidah –<em>radhiyallaahu anhu</em>– bahwa ketika itu ada seorang yang mengumumkan kehilangannya di masjid. Ia mengatakan: “Siapa yang melihat unta merah(ku)!?”. Maka Nabi –<em>shallallaahu alaihi wa sallam</em>– pun mengatakan padanya:</p>
<p class="arab">لا وجدت، إنما بنيت المساجد لما بنيت له</p>
<p><em>“Semoga engkau tidak menemukan (barang itu)! Masjid hanyalah dibangun untuk tujuannya tersendiri (salat, zikir, dan ilmu).”</em> [HR. Muslim]</p>
<p>An-Nawawi –<em>rahimahullah-</em> di akhir penjelasannya terhadap hadis Buraidah –<em>radhiyallallahu anhu</em>– mengatakan: “Ini merupakan hukuman berat baginya (yang mengumumkan kehilangan di masjid) karena tindakannya (yang) menyelisihi (syariat). Dan seyogyanya bagi siapa pun yang melihat hal yang sama untuk mengatakan: ‘Semoga Allah tidak mengembalikan barang tersebut padamu! Masjid tidaklah dibangun untuk itu.’, atau ‘Semoga engkau tidak menemukan (barang itu)! Masjid hanyalah dibangun untuk tujuannya tersendiri.’, sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah –<em>shallallaahu alaihi wa sallam</em>-. [Lihat : Al-Minhaj karya An-Nawawi]</p>
<p>Dan larangan di atas mencakup seluruh jenis barang, baik yang berharga maupun tidak, karena lafaz <strong>ضالة</strong> pada hadis berbentuk <em>nakiroh</em> (indefinitif/tidak tertentu), dan ia berada pada konteks kalimat syarat (barang siapa … maka …), dan <em>nakiroh</em> pada konteks seperti ini mengandung makna yang umum, yaitu: barang hilang apapun. Sebagaimana ia juga mencakup cara apapun, dengan pengeras suara atau tidak, atau dengan menempel selebaran, selama ia di dalam masjid maka itu terlarang.</p>
<p>Adapun solusinya, maka sebagaimana disebutkan oleh para ulama adalah dengan berdiri di depan pintu masjid (di bagian luarnya) kemudian mengumumkan di sana, atau menempelkan selebaran-selebaran di tembok atau tempat khusus di luar masjid. [Lihat: Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, binbaz.org.sa]</p>
<p><em>Wallaahu a’lam.</em></p>
<p><strong>Dijawab oleh Ustadz Ustadz Muhammad Afif Naufaldi (Mahasiswa Fakultas Hadits Universitas Islam Madinah)</strong></p>
<p>Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi <a href="https://play.google.com/store/apps/details?id=org.yufid.tanyaustadz" target="_blank" rel="noopener"><strong>Tanya Ustadz untuk Android</strong></a>.<br>
<a href="https://play.google.com/store/apps/details?id=org.yufid.tanyaustadz" target="_blank" rel="noopener"><strong>Download Sekarang !!</strong></a></p>
<p><strong>Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.</strong></p>
<ul>
<li>
<strong>REKENING DONASI</strong> : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK</li>
<li>
<strong>KONFIRMASI DONASI</strong> hubungi: 087-738-394-989</li>
</ul>
 