
<p>Ketika kita memiliki kendaraan (taksi atau angkot) yang dijalankan oleh  seorang supir agar dapat menghasilkan uang. Apabila terjadi pelanggaran  lalu lintas yang menyebabkan adanya denda yang nilainya sering kali  tidak sedikit, siapakah yang berkewajiban untuk membayar denda tersebut,  pemilik atau pengelola?</p>
<p>Pada dasarnya kaum muslimin itu  terikat dengan poin-poin perjanjian yang telah mereka sepakati.  Sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhari tanpa sanad, Khalifah Umar  mengatakan,</p>
<p class="arab">الشروط مقاطع الحقوق</p>
<p>“Poin perjanjian adalah penentu kepastian hak.”</p>
<p>Jika  di awal telah terdapat perjanjian mengenai pihak yang menanggung denda  pelanggaran lalu lintas, maka perjanjianlah yang kita jadikan sebagai  tolok ukur. Jika tidak ada ketegasan di awal perjanjian kerja, maka yang  dijadikan sebagai tolok ukur adalah kebiasaan atau hukum tidak tertulis  yang beredar di dunia supir.</p>
<p>Sebagai tambahan keterangan,  perlu diketahui bahwa hukuman dalam bentuk denda finansial itu hukumnya  diperbolehkan menurut pendapat yang paling kuat sebagaimana adanya  hukuman berupa menyita separo dari total harta orang yang tidak mau  membayar zakat. Penyitaan dalam hal ini jelas tergolong denda finansial.  Di antara ulama yang membolehkan adanya denda finansial adalah Ibnul  Qoyim.</p>
<p><strong>Artikel <a href="hukum-kerja-di-1538" target="_parent">www.PengusahaMuslim.com</a></strong></p>
<p> </p>
 