
<p><strong>PENDAHULUAN BOLEHKAH RUMAH TANGGA BEDA AGAMA?</strong></p>
<p>Oleh<br>
Humaidhi bin Abdul Aziz bin Muhammad Al-Humaidhi</p>
<p><strong>DEFINISI NIKAH</strong><br>
<strong>Nikah Menurut Bahasa<br>
</strong>Nikah adalah <em>al-wath’u</em> (bersetubuh) dan biasa juga berarti <em>al-‘aqd</em> (akan nikah), seperti anda mengucapkan : <em>nakhtuha wa nakahat hiya</em>, artinya saya menikahi dia (wanita) dan dia (wanita) itu telah menikah. Seorang wanita telah menikahi di bani fulan, artinya wanita itu memiliki suami seorang dari mereka<a href="#_ftn1" name="_ftnref1">[1]</a></p>
<p>Ibnu Manzhur menjelaskan tentang komponen kata nakaha : <em>nakaha fulanun imra’atan –yankihuha- nikahan</em>, artinya ; apabila si fulan menikahi wanita tersebut. Demikian pula kata <em>ba-dha’-aha, dahamaha dan khajja-aha</em>, artinya juga sama, “Ibnu Sayyidih berkata : <em>an-nikah</em> adalah <em>al-budh’u</em> (bersetubuh). Kata ini digunakan khusus kepada manusia. Namun Tsa’lab juga menggunakannya untuk lalat (binatang), yaitu <em>nakahaha yankihuha nakhan wa nikaahan</em>”<a href="#_ftn2" name="_ftnref2">[2]</a></p>
<p>Pethrus berkata : “<em>nakaha al-marata yankihuha nikahan</em>, artinya ia menggauli dan mengawini wanita itu. Dikatakan pula : <em>nakahaha</em>, yaitu ia mengucapkan akad nikah dan mengawininya untuk bersetubuh (jimak). Sedangkan <em>nakaha al-matharu al-ardha</em>, artinya air hujan itu memabasahi bumi. Dan<em> nakaha ar-rajulu al-marata-nakhan</em>, artinya laki-laki itu menggauli seorang wanita.<a href="#_ftn3" name="_ftnref3">[3]</a></p>
<p>Kata<em> nakaha</em> (menikah) adalah untuk tujuan menggauli yaitu <em>nakaha-yankihu</em>. Seorang wanita telah menikah di bani fulan, artinya dia memiliki suami salah seorang dari mereka. Kata nikah juga bisa berarti akad nikah tanpa <em>al-watha’</em> (bersetubuh), yaitu mengucapkan <em>nakahtu, tazawajtu wa ankahtu ghairi</em> (saya telah menikahkan, saya mengawinkan dan saya menikahkan orang selainku).<a href="#_ftn4" name="_ftnref4">[4]</a></p>
<p><strong>Nikah Menurut Istilah</strong><br>
Menurut madzhab Hanafiyah : Nikah adalah sebuah akad yang disepakati sebagai hak kepemilikan untuk bersenang-senang dengan seorang wanita dengan tujuan tertentu.</p>
<p>Kalimat terakhir (…dengan tujuan tertentu,-pent) adalah sebagai pengikat makna, agar keluar dari makna membeli budak untuk dijadikan sebagai gundik. Maksudnya adalah menetapkan kesepakatan syar’i bukan hanya kesepakatan antara dua orang yang melakukan perjanjian. Jika tidak demikian, maka harus ditolak, karena maksud dari pada membeli tidak ada tujuan lain selain hanya bersenang-senang.<a href="#_ftn5" name="_ftnref5">[5]</a></p>
<p>Menurut madzhab Malikiyah : Nikah adalah akad yang hanya bertujuan untuk bersenang-senang dan mencari kenikmatan dengan lawan jenis tanpa ada kewajiban memberikan nilai harta (mahar) secara jelas sebelumnya, orang yang melakukan akad tersebut tidak mengetahui keharamannya kecuali telah masyhur diharamkan oleh Al-Qur’an atau karena yang lain, yaitu ijma (kesepakatan kaum muslimin).<a href="#_ftn6" name="_ftnref6">[6]</a></p>
<p>Menurut madzhab Syafi’iyah : Nikah adalah akad yang mengandung makna dibolehkan melakukan persetubuhan dengan orang yang dinikahi.<a href="#_ftn7" name="_ftnref7">[7]</a></p>
<p>Menurut madzhab Hanbaliyah : Nikah adalah akad yang dikenal dengan menggunakan lafadz “menikah atau mengawini” dalam bentuk kalimat.<a href="#_ftn8" name="_ftnref8">[8]</a></p>
<p><strong>DEFENISI KAFIR</strong><br>
<strong>Secara Bahasa</strong><br>
<em>Kafir</em> (secara bahasa) artinya menutup, menghalangi dan menolak. Malam hari juga disebut “kafir”, karena ia menutupi segala sesuatu. Setiap sesuatu yang menutupi yang lain, berarti ia telah <em>kafarahu</em> (menutupinya). <em>Al-Kafir</em> (orang kafir) adalah <em>az-zari’</em> (penanam), sebab ia menutup benih dengan tanah. Jadi <em>al-kuffar</em> (orang-orang kafir) adalah <em>az-zurra’</em> (orang-orang yang menanam benih)<a href="#_ftn9" name="_ftnref9">[9]</a></p>
<p>Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.</p>
<p><strong>كَمَثَلِ غَيْثٍ أَعْجَبَ الْكُفَّارَ نَبَاتُهُ</strong></p>
<p>“<em>Seperti hujan yang tanam-tanamannya mengagumkan para petani</em>” [al-Hadid/57 : 20]</p>
<p>Makna <em>Al-Kuffar</em> di sini, yaitu para penanam (petani), sebab mereka menimbun benih, yakni mereka menutupnya dengan tanah.<a href="#_ftn10" name="_ftnref10">[10]</a></p>
<p><strong>Secara Istilah</strong><br>
Ar-Razi mengatakan dalam tafsirnya setelah ia mengakui sangat sulit bagi kalangan ahli kalam (teologi) memberikan batasan makna<em> kafir</em> (orang kafir). Kafir adalah tidak mempercayai sedikitpun apa yang dibawa oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, padahal hal itu telah diketahui secara nyata.<a href="#_ftn11" name="_ftnref11">[11]</a></p>
<p>Defenisi yang lain : Kafir adalah lawan kata iman yaitu mengingkari salah satu dari apa yang dibawa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang telah sampai kepada kita dengan riwayat yang meyakinkan lagi pasti.<a href="#_ftn12" name="_ftnref12">[12]</a></p>
<p><strong>SYARAT-SYARAT NIKAH SECARA GLOBAL</strong><br>
Ada lima syarat dalam pernikahan, yaitu :</p>
<ol>
<li>Memastikan calon suami-istri, sebab nikah adalah suatu perjanjian yang saling memberikan manfaat</li>
<li>Kedua suami-istri atau yang mewakilinya telah setuju</li>
<li>Ada wali, sebab pernikahan tidak akan sah tanpa ada wali. Seorang wali harus memenuhi tujuh persyaratan sebagai berikut :
<ul>
<li>Merdeka, bukan budak.</li>
<li>Laki-laki</li>
<li>Seagama dengan mempelai putri</li>
<li>Baligh</li>
<li>Berakal</li>
<li>Adil</li>
<li>Bijak</li>
</ul>
</li>
</ol>
<ol start="4">
<li>Ada saksi, sebab pernikahan tidak akan sah jika tidak ada dua orang saksi laki-laki.</li>
<li>Kedua mempelai terbebas dari hal-hal yang menghalangi pernikahan, baik karena nasab atau sebab lain<a href="#_ftn13" name="_ftnref13">[13]</a>
</li>
</ol>
<p>[Disalin dari kitab Akhkaamu Nikaakhu Al-Kuffaar Alaa Al-Madzhabi Al-Arba’ah, Penulis Humaidhi bin Abdul Aziz bin Muhammad Al-Humaidhi, Murajaah DR. Abdullah bin Muhammad bin Ibrahim Ali Asy-Syaikh, edisi Indonesia Bolehkah Rumah Tangga Beda Agama?, Penerbit At-Tibyan, Penerjemah Mutsana Abdul Qahhar]<br>
_______<br>
Footnote<br>
<a href="#_ftnref1" name="_ftn1">[1]</a> Ash-Shihah fi Al-Lughah wa Al-Ulum, Al-Jauhari II/608, diterbitkan Daru Al-Hadharah Al-Arabiya, Beirut.<br>
<a href="#_ftnref2" name="_ftn2">[2]</a> Lisan Al-Arab, Ibnu Manzhur II/625-627, diterbitkan Daru Shadir<br>
<a href="#_ftnref3" name="_ftn3">[3]</a> Muhith Al-Muhith, Al-Mu’allim, Pethrus Al-Bustani : 915, terbitan Perpsutakaan Libanon<br>
<a href="#_ftnref4" name="_ftn4">[4]</a> Mu’jam Maqayis Al-Lughah, Ahmad bin Faris Zakariya, dengan tahqiq Abdussalam Harun V/475, cetakan pertama di Kairo 1369, Daru Ihya-u Al-Kutub Al-Arabiyyah.<br>
<a href="#_ftnref5" name="_ftn5">[5]</a> Syarh Fath Al-Qadir oleh Ibnu Hammam III/186, terbitan Al-Halabi<br>
<a href="#_ftnref6" name="_ftn6">[6]</a> Al-Fawaakih Ad-Diwaani/Syarh Risalah Abi Zaid Al-Qairwaani oleh An-Nafraawi II/21 Dar Al-Baaz<br>
<a href="#_ftnref7" name="_ftn7">[7]</a> Mughni AL-Muhtaj Syarhu Syaikh : Muhammad Asy-Syarbiini Ala Matani Al-Minhaj, karya Imam An-Nawawi III/123, Daar Ihya-u At-Turats Al-Arabi.<br>
<a href="#_ftnref8" name="_ftn8">[8]</a> Hasyiah Ar-Raudh Al-Murbi, Ibnu Qasim : VI/224<br>
<a href="#_ftnref9" name="_ftn9">[9]</a> Lihat Mukhtashar Ash-Shihah : 572-573, terbitan Maktabah Al-Hilal, Beirut. Lihat pula Al-Mu’jam Al-Wasith II/ 791-792, Daar Ihya-u At-Turats Al-Arabi.<br>
<a href="#_ftnref10" name="_ftn10">[10]</a> Lihat Fathu Al-Qadir oleh Asy-Syaukani V/175<br>
<a href="#_ftnref11" name="_ftn11">[11]</a> Lihat At-Tafsir Al-Kabir oleh Ar-Razi II/39, terbitan Daaru Al-Kutub Al-Alamiin<br>
<a href="#_ftnref12" name="_ftn12">[12]</a> Al-Kufru wa Al-Mukaffarat, Ahmad Izzuddin Al-Bayanunii 6, terbitan Maktabah Al-Huda.<br>
<a href="#_ftnref13" name="_ftn13">[13]</a> Kasysyafu Al-Qanaa’i An Matani Al-Iqna : V/41,42,48, 53,54, 66,75</p>
 