
<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p>Apakah debu membatalkan puasa? Dan apakah inhaler yang biasa digunakan oleh para penderita penyakit <strong>asma</strong> juga membatalkan puasa?<br>
<!--more--><br>
<strong>Jawaban:</strong></p>
<p>Debu tidak membatalkan <strong>puasa</strong>, walau orang yang sedang berpuasa diperintahkan untuk melindungi diri darinya. Demikian juga inhaler yang biasa digunakan oleh para penderita penyakit <a href="https://konsultasisyariah.com/penderita-asma" target="_blank"><strong>asma</strong></a> tidak membatalkan puasa, karena tidak berbentuk, bahkan prosesnya itu hanya masuk dan keluar melalui saluran pernafasan, bukan melalui saluran makan dan minum.</p>
<p>Syaikh Ibnu Jibrin, <em>Fatawa ash-Shiyam</em>, disusun oleh Rasyid az-Zahrani, hal. 49.</p>
<p><strong>Sumber: <em>Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 1</em>, Darul Haq, Cetakan VI, 2009.<br>
Artikel <a href="https://konsultasisyariah.com/" target="_blank">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
 