
<p><strong>DAMPAK DARI SEPASANG SUAMI-ISTRI YANG MURTAD BERSAMA-SAMA TERHADAP STATUS PERNIKAHAN SEBELUM DAN SESUDAH BERSETUBUH</strong></p>
<p>Oleh<br>
Humaidhi bin Abdul Aziz bin Muhammad Al-Humaidhi</p>
<ol>
<li>Mayoritas para ulama berpendapat bahwa apabila sepasang suami-istri murtad secara bersama-sama maka hukumnya adalah harus diceraikan. Akan tetapi, bagaiman hukumnya jika salah satu saja yang murtad?<a href="#_ftn1" name="_ftnref1">[1]</a> Jawabannya adalah sebagaimana yang telah dijelaskan pada pembasahan sebelumnya.</li>
<li>Pendapat madzhab Hanafiyah –kecuali Zufar- mengatakan bahwa apabila sepasang suami-istri murtad secara bersama-sama maka tidak perlu diceraikan, karena menggunakan dalil <em>istihsan</em> (mengambil sisi baik atau kemaslahatannya)<a href="#_ftn2" name="_ftnref2">[2]</a>
</li>
</ol>
<p><strong>Dalil Pendapat Mayoritas Para Ulama</strong><br>
Mereka mengatakan karena murtadnya itu terjadi secara tiba-tiba terhadap pernikahan, sehingga batalnya pernikahan harus dikaitkan dengannya, sebagaimana jika salah satu dari sepasang suami-istri murtad. Alasan lain, karena setiap hak kepemilikan itu akan hilang haknya dengan murtadnya salah satu dari sepasang suami istri, apalagi jika sepasang suami istri murtad secara bersama-sama.<a href="#_ftn3" name="_ftnref3">[3]</a></p>
<p><strong>Dalil Pendapat Madzhab Hanafiyah</strong><br>
Mereka menggunakan dalil <em>istihsan</em> (mengambil sisi baik atau kemaslahatannya)… Landasannya adalah ijma para sahabat Radhiyallahu anhum, karena orang-orang Arab ketika mereka murtad pada masa pemerintahan Abu Bakar Ash-Shiddiq, kemudian mereka kembali masuk Islam lagi maka beliau tidak menceraikan mereka dengan istri-istrinya. Padahal, tindakan beliau tersebut disaksikan oleh para shahabat yang lain, dan mereka tidak mengingkarinya.<a href="#_ftn4" name="_ftnref4">[4]</a></p>
<p>Pendapat yang lebih rajah (unggul) adalah pendapat mayoritas para ulama, karena dalil mereka sangat kuat.</p>
<p>[Disalin dari kitab Akhkaamu Nikaakhu Al-Kuffaar Alaa Al-Madzhabi Al-Arba’ah, Penulis Humaidhi bin Abdul Aziz bin Muhammad Al-Humaidhi, Murajaah DR. Abdullah bin Muhammad bin Ibrahim Ali Asy-Syaikh, edisi Indonesia Bolehkah Rumah Tangga Beda Agama?, Penerbit At-Tibyan, Penerjemah Mutsana Abdul Qahhar]<br>
_______<br>
Footnote<br>
<a href="#_ftnref1" name="_ftn1">[1]</a> Al-Mughni oleh Ibnu Qudamah : VI/640, dan Syarh Fath Al-Qadir III/430-431<br>
<a href="#_ftnref2" name="_ftn2">[2]</a> Badai’ ash-Shanai : II/337, dan lihat Tabyin al-Haqaiq II/178-179<br>
<a href="#_ftnref3" name="_ftn3">[3]</a> Al-Mughni VI/640<br>
<a href="#_ftnref4" name="_ftn4">[4]</a> Badai’ ash-Shanai : II/337-338</p>
 