
<p><strong>Daging Kurban untuk Walimah Nikah</strong></p>
<p>Al-Hathab menukil keterangan dalam <em>ad-Dzakhirah</em>,  bahwa penulis kitab <em>al-Qabas</em> mengatakan:</p>
<p>Guru kami, Abu Bakr al-Fihri mengatakan: Jika ada orang  menyembelih hewan dengan niat untuk kurban dan aqiqah maka hukumnya tidak sah.  Tapi jika digunakan untuk hidangan walimah, hukumnya sah. Perbedaannya adalah,  bahwa maksud utama berkurban dan aqiqah itu sama, yaitu menyembelih hewan.  Sementara kegiatan dua menyembelih hewan, tidak bisa digabungkan menjadi satu  sembelihan hewan.</p>
<p>Sedangkan tujuan utama walimah adalah makanannya  (dagingnya). Dan tujuan ini tidaklah bertentangan dengan kegiatan menyembelih.  Sehingga memungkinkan untuk digabungkan.</p>
<p>(<em>Mawahibul Jalil</em>, 9/154)</p>
<p>Keterangan yang sama juga disampaikan dalam Fatawa Syabakah  Islamiyah, di bawah bimbingan Dr. Abdullah al-Faqih</p>
<p>Jika ada hewan yang memenuhi syarat untuk kurban, seperti  usia dan bebas dari cacat maka hewan ini bisa digunakan untuk kurban dan  sekaligus untuk hidangan walimah. Sebagaimana dibolehkan untuk memberikan  daging ini kepada kerabat dan rekan. Karena tujuan utama walimah adalah memberi  makan undangan. Sebagian ulama telah menegaskan bahwa itu dibolehkan. Seperti  keterangan al-Kharsyi dalam <em>Syarh Mukhtashar Khalil</em>, beliau menyatakan:  “Jika ada orang yang melaksanakan kurban untuk hidangan walimah nikah,  kurbannya sah.”</p>
<p>Meskipun para tamu undangan memberikan sumbangan kepada  pemilik walimah, tidak mempengaruhi keabsahan kurban, meskipun sumbangan itu berupa  uang.</p>
<p><em>Allahu a’lam</em><br>
Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 80649</p>
<p>***<br>
<a href="https://muslimah.or.id">muslimah.or.id</a><br>
penyusun Ustadz Ammi Nur Baits</p>
<div class="nf-post-footer"><a class="ads-mobile" href="https://www.instagram.com/souvenirnikahislami/" target="_blank" rel="noopener"><img class="ads-mobile aligncenter wp-image-10075 size-medium" src="https://muslimah.or.id/wp-content/uploads/2018/03/souvenir-nikah-islami-buku-saku-dzikir-pagi-petang-300x300.png" alt="" width="300" height="300"></a></div> 