
<p>Apa yang dimaksud cicilan 0%?</p>
<p>Contohnya adalah beli HP dengan harga 2,4 juta dan jika dengan kartu kredit cicilan 0% diubah menjadi cicilan menjadi 400 ribu dibayar enam kali. Apa memang masih termasuk riba?</p>
<p>Ternyata kalau ditelusuri, tetap ada denda untuk transaksi krediti cicilan 0%. Jika melewati jatuh tempo lalu telat membayar, tetap dikenai denda. Namun kalau membayar tepat waktu, cicilan 0% akan tetap jadi 0%.</p>
<p>Hal seperti ini bermasalah karena adanya akad menyetujui transaksi riba.</p>
<p>Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid menyatakan bahwa <u>tetap tidak dibolehkan</u> mengikuti transaksi kredit yang ada dendanya ketika telat bayar, walaupun pembeli bertekad untuk melunasi angsurannya tepat waktu. Ada dua alasan terlarangnya:</p>
<ol>
<li>Ini sama saja menyetujui syarat riba, itu haram.</li>
<li>Bisa jadi ia tetap terjatuh dalam riba karena telat saat punya udzur yaitu karena lupa, sakit, atau pergi safar. (Dinukil dari <em>Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab</em>, <a href="https://islamqa.info/ar/101384"> 101384</a>)</li>
</ol>
<p>Dan perlu dipahami bahwa denda ketika ada keterlembatan pembayaran termasuk riba jahiliyah dan disepakati haramnya.</p>
<p>Ibnu Katsir menyatakan bahwa jangan seperti orang jahiliyah yang akan berkata kepada pihak yang berutang (debitor) ketika sudah jatuh tempo, “<em>Lunasilah! Kalau tidak, utangmu akan dibungakan.</em>” (<em>Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim</em>, 2:287)</p>
<p>Karena sikap yang tepat untuk menyikapi orang yang telat dalam melunasi utang sebagai disebutkan dalam ayat,</p>
<p dir="RTL" style="font-family: Calibri; font-size: 23px; text-align: center;">وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ</p>
<p>“<em>Dan jika (orang yang berutang itu) berada dalam kesukaran maka berilah tangguh sampai dia lapang. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui</em>.” (QS. Al-Baqarah: 280)</p>
<p>Berarti kalau transaksi cicilan 0% tidak dikenakan denda ketika telat membayar, bisa selamat dari riba. <em>Wallahu a’lam.</em></p>
<p>Harap tidak melewatkan bahasan berikut:</p>
<blockquote class="wp-embedded-content" data-secret="RNLbmMrD37"><p><a href="https://rumaysho.com/16119-denda-karena-telat-bayar-cicilan-kredit-benarkah-termasuk-riba.html">Denda Karena Telat Bayar Cicilan Kredit, Benarkah Termasuk Riba?</a></p></blockquote>
<p><iframe class="wp-embedded-content" sandbox="allow-scripts" security="restricted" style="position: absolute; clip: rect(1px, 1px, 1px, 1px);" title="“Denda Karena Telat Bayar Cicilan Kredit, Benarkah Termasuk Riba?” — Rumaysho.Com" src="https://rumaysho.com/16119-denda-karena-telat-bayar-cicilan-kredit-benarkah-termasuk-riba.html/embed#?secret=RNLbmMrD37" data-secret="RNLbmMrD37" width="500" height="282" frameborder="0" marginwidth="0" marginheight="0" scrolling="no"></iframe></p>
<p>Semoga bermanfaat. Moga Allah menjauhkan kita dari riba dan debu-debunya.</p>
<p>—</p>
<p>Disusun <strong><a href="https://darushsholihin.com/">@ Perpus Rumaysho – DS</a></strong>, Ahad Pagi, 15 Syawal 1438 H</p>
<p>Oleh: <a href="http://rumaysho.com/about-me">Muhammad Abduh Tuasikal</a></p>
<p>Artikel <a href="http://rumaysho.com">Rumaysho.Com</a></p>
 