
<p><a href="belajar-islam/akhlak/1948-nasehat-berharga-janganlah-tergesa-gesa.html"><img loading="lazy" class=" alignleft size-full wp-image-3569" src="https://rumaysho.com/wp-content/uploads/2013/08/jalan_cepat.jpg" alt="jalan_cepat" width="200" height="150" style="float: left; margin: 7px;">Tergesa-gesa biasa berujung tidak baik</a>. Namun cepat-cepat atau bersegera dalam bertindak ini berbeda. Bahkan cepat-cepat kadang juga masih memiliki ketenangan. Namun di sini bukan berarti kami memaksudkan untuk shalat dengan banter -sangat cepat- sehingga tidak ada <em>thuma’ninah</em> sebagaimana kelakuan keliru sebagian jama’ah yang di bulan Ramadhan melakukan shalat tarawih. Itu bukan maksud kami. Dalam shalat tetap harus ada <em><a href="https://rumaysho.com/hukum-islam/shalat/shalat-tarawih-23-raka-at-dengan-ngebut-3488">thuma’ninah atau sikap tenang</a></em> karena thuma’ninah bagian dari rukun shalat. Namun kalau seseorang bergerak cepat dalam beramal, itu bisa jadi terpuji sebagaimana yang terjadi pada Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>suatu waktu.</p>
<p>  <!--more-->  </p>
<p>Hadits berikut ini dibawakan oleh Imam Nawawi dalam karya beliau Riyadhus Sholihin dalam Bab “<em>Bersegera dalam kebaikan dan anj</em><em>uran kepada orang yang menuju kebaikan supaya menghadapinya dengan sungguh-sungguh tanpa keragu-raguan</em>“. Berikut salah satu hadits yang beliau <em>rahimahullah </em>bawakan.</p>
<p>Dari Abu Sirwa’ah yaitu ‘Uqbah bin Al Harits <em>radhiyallahu ‘anhu</em>, ia pernah berkata,</p>
<p dir="RTL" align="center">صَلَّيْتُ وَرَاءَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – بِالْمَدِينَةِ الْعَصْرَ فَسَلَّمَ ثُمَّ قَامَ مُسْرِعًا ، فَتَخَطَّى رِقَابَ النَّاسِ إِلَى بَعْضِ حُجَرِ نِسَائِهِ ، فَفَزِعَ النَّاسُ مِنْ سُرْعَتِهِ فَخَرَجَ عَلَيْهِمْ ، فَرَأَى أَنَّهُمْ عَجِبُوا مِنْ سُرْعَتِهِ فَقَالَ « ذَكَرْتُ شَيْئًا مِنْ تِبْرٍ عِنْدَنَا فَكَرِهْتُ أَنْ يَحْبِسَنِى ، فَأَمَرْتُ بِقِسْمَتِهِ »</p>
<p>“Aku pernah shalat ‘Ashar di belakang Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> di Madinah. Ketika salam, beliau dengan cepat berdiri. Lalu beliau melangkahi leher para jama’ah untuk menuju ke sebagian kamar istri-istri beliau. Para sahabat pun terkejut dengan gerak cepatnya Nabi <em>shalllallahu ‘alaihi wa sallam </em>ketika itu. Lantas beliau <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> pun keluar. Beliau pun mengetahui bahwa mereka itu heran atas cepat geraknya beliau. Kemudian Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> mengatakan, “<em>Aku itu teringat akan sepotong emas (yang belum dibentuk)  yang kami miliki (dan diniatkan untuk disedekahkan). Aku tidak suka ditahan lama-lama. Oleh karenanya, aku memerintahkan agar emas itu segera dibagikan.</em>” (HR. Bukhari no. 851).</p>
<p>Al Jauhari mengatakan bahwa “<em>tibr</em>” yang disebutkan dalam hadits tidak dimaksudkan dalam hadits tidak dimaksudkan kecuali pada emas sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam <em>Al Fath</em>, 2: 337. Imam Nawawi dalam <em>Riyadhus Sholihin</em> mengatakan bahwa “<em>tibr</em>” adalah potongan emas atau perak.</p>
<p><strong>Faedah Hadits</strong></p>
<p>Berikut beberapa faedah dari Ibnu Hajar yang disebutkan dalam Fathul Bari (2: 337).</p>
<p>1- Diam sebentar setelah salam dalam shalat tidaklah wajib sebagaimana dicontohkan oleh Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam </em>di atas, beliau tidak berdzikir setelah shalat ketika itu.</p>
<p>2- Melangkahi para jama’ah lainnya ketika ada hajat (keperluan) masih dibolehkan.</p>
<p>3- Berpikir tentang perkara lain di luar shalat tidak mencacati shalat dan tidak mengurangi kesempurnaan shalat sebagaimana Rasul -shallallahu ‘alaihi wa sallam- kepikiran akan sedekah yang belum dibagikan saat itu.</p>
<p>4- Bertekad di pertengahan shalat untuk melakukan hal lain setelah shalat dirampungkan juga tidak mencacati shalat.</p>
<p>5- Mewakilkan pada yang lain untuk membagikan sedekah atau zakat padahal mampu melakukan sendiri masih dibolehkan.</p>
<p>Syaikh Salim bin ‘Ied memberikan faedah lainnya sebagai berikut.</p>
<p>1- Bolehnya heran atau takjub pada orang yang mengerjakan sesuatu yang tidak biasanya sebagaimana herannya para sahabat pada Rasul -shallallahu ‘alaihi wa sallam- yang baru kali ini terlihat bergerak cepat.</p>
<p>2- Barangsiapa yang lihat sesuatu yang aneh di mata para sahabatnya, maka hendaklah ia menghilangkan syubhat atau keanehan tersebut.</p>
<p>3- Bersegera melakukan amalan kebajikan sebagaimana dicontohkan oleh Rasul -shallallahu ‘alaihi wa sallam- yang tidak mau menunda-nunda pembagian sedekah.</p>
<p>4- Disunnahkan untuk berlepas diri dari hal-hal yang mengganggu pikiran yang bisa memalingkan dari dekat pada Allah.</p>
<p>5- Melangkah cepat bukan berarti tidak tenang.</p>
<p>Semoga faedah berharga dari hadits di atas bisa kita peting dan ambil pelajaran. Hanya Allah yang memberi taufik.</p>
<p> </p>
<p><strong>Referensi</strong>:</p>
<p><em>Bahjatun Nazhirin Syarh Riyadhis Sholihin</em>, Syaikh Abu Usamah Salim bin ‘Ied Al Hilali, terbitan Dar Ibnil Jauzi, cetakan pertama, tahun 1430 H, 1: 151.</p>
<p><em>Fathul Bari bi Syarh Shahih Al Bukhari</em>, Al Hafizh Ahmad bin ‘Ali bin Hajar Al ‘Asqolani, terbitan Dar Thiybah, cetakan keempat, tahun 1432 H, 2: 337.</p>
<p>—</p>
<p>Selesai disusun setelah ‘Ashar, 18 Syawal 1434 H @ <a href="http://darushsholihin.com/">Pesantren Darush Sholihin</a>, Warak, Girisekar, Panggang-Gunungkidul</p>
<p>Artikel <a href="http://www.rumaysho.com/">www.rumaysho.com</a></p>
<p> </p>
<p>Silakan follow status kami via Twitter <a href="https://twitter.com/RumayshoCom">@RumayshoCom</a>, <a href="http://www.facebook.com/muhammad.tuasikal">FB Muhammad Abduh Tuasikal</a> dan <a href="http://www.facebook.com/rumaysho">FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat</a>.</p>
<p>Kunjungi tiga web kami lainnya: (1) <a href="http://darushsholihin.com/">Pesantren DarushSholihin</a>, (2) <a href="http://ruwaifi.com/">Bisnis Pesantren di Ruwaifi.Com</a>, (3) <a href="http://polymerblog.com/">Belajar tentang Plastik</a>. </p>
 