
<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p>Ustadz, ada yang mau saya  tanyakan berhubungan dengan “bagaimana suami memanggil istrinya”, yaitu  tentang bagaimana hukum memanggil teman, baik yang telah maupun belum  dikaruniai anak dengan panggilan “ummi”?<br>
<!--more--><br>
<strong> Jawaban: </strong></p>
<p>Sebaiknya  jangan dipanggil demikian, walaupun ada yang berpendapat boleh jika  tidak bermaksud menyamakan istri dengan ibunya tetapi hanya untuk  mengajari anak agar senantiasa memanggil ibunya dengan panggilan “ummi”,  yang artinya “wahai ibuku”.</p>
<p>Adapun penukilan dari <em>Tafsir  Ibnu Katsir,</em> itu bukan berarti bolehnya mengucapkan kata-kata <em>zhihar</em> kepada istri seperti, “Kamu seperti punggung ibuku,” atau kalimat lain  yang semakna. Namun maksudnya adalah bila suami terlanjur mengatakan  kalimat itu kepada istrinya maka ia tetap sah sebagai suaminya dan boleh  menggauli istrinya tanpa memperbarui akad nikah, namun ia wajib  menunaikan <em>kaffarah </em>(denda) sebab perkataan itu, karena kalimat yang ia  katakan itu telah diringankan hukumnya oleh Allah <em>Subhanahu wa Ta’ala</em>,  yaitu tidak dihukumi sebagai talak (cerai) tetapi cukup hanya dengan  membayar<em> kaffarah</em>. <em>Wallahu a’lam.</em></p>
<p>Adapun tentang panggilan  “dik” atau “ukhti”, setelah kami membaca kitab <em>Ar-Raudhatul Murbi’  Syarah Zadul Mustaqni’</em> juz 3/195, terdapat penjelasan berikut (yang  artinya), “Dan dibenci memanggil salah satu di antara pasutri dengan  panggilan khusus yang ada hubungannya dengan mahram, seperti istri  memanggil suaminya dengan panggilan ‘Abi’ (ayahku) dan suami memanggil  istrinya dengan panggilan ‘Ummi’ (ibuku).”</p>
<p>Jadi, memanggil  istri dengan “ukhti” (yang berarti “saudariku”) atau “dik” (yang  maksudnya “adikku”) juga dibenci karena termasuk mahramnya, walaupun  tidak berniat menyamakan dengan saudarinya. Keterangan ini dikuatkan  pula di dalam kitab <em>Al-Mughni </em>juz 17/199, pasal “Dibenci bagi seorang  suami memanggil istrinya dengan panggilan orang yang termasuk mahramnya,  seperti suami memanggil istrinya dengan panggilan ‘Ummi’ (ibuku),  ‘Ukhti’ (saudariku), atau ‘Binti’ (putriku).”</p>
<p>Berdasarkan  hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud dengan sanadnya dari Abu Tamimah  Al-Juhaimi, “Ada seorang laki-laki yang berkata kepada istrinya, ‘Wahai  Ukhti!’ Lalu Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> berkata, ‘Apakah  istrimu itu saudarimu?’ Beliau membencinya dan melarangnya.” (HR. Abu  Daud: 1889)</p>
<p>Akan tetapi, hadits ini<em> dhaif </em>(lemah) karena  pada sanadnya ada <em>rawi</em> yang <em>majhul </em>(tidak disebut namanya). Dijelaskan  pula di dalam <em>Syarah Sunan Abu Daud</em>, yaitu <em>‘Aunul Ma’bud</em>: 5/93, bahwa  haditsnya <em>mudhtharrib</em> (guncang) sehingga tidak bisa dijadikan dalil.</p>
<p>Dari  keterangan di atas maka sebaiknya suami tidak memanggil istrinya dengan  panggilan “Ummi” (yang berarti “wahai ibuku”) atau “Ukhti” (yang  berarti “wahai saudariku”) walaupun belum mempunyai anak, tetapi boleh  memanggil dia dengan namanya atau lebih utama dipanggi nama kunyahnya  seperti “Ummu Muhammad”.</p>
<p>Demikian pula istri, sebaiknya  tidak memanggil suaminya dengan panggilan “Abi” (yang berarti “ayahku”)  atau “Akhi” (yang berarti “saudara laki-lakiku”), tetapi panggil nama  aslinya dan lebih utama dipanggil dengan nama kunyah atau gelarnya  seperti Abu Muhammad, baik dia mempunyai anak yang bernama Muhammad  maupun tidak, karena memberi kunyah atau julukan adalah sunnah, seperti  Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memanggil seorang anak  perempuan kecil dengan panggilan “Ummu Khalid”. (HR. Bukhari: 18/141)</p>
<p>Adapun  memanggil teman wanita, baik yang belum mempuyai anak maupun sudah  dengan panggilan “Ummi:, maka hal ini tidak terlarang karena yang  dipanggil adalah teman. Akan tetapi, yang lebih baik adalah memanggil  dengan nama aslinya dan lebih utama juga memanggilnya dengan nama  kunyahnya, seperti “Ummu Muhammad”, <em>Wallahu a’lam.</em></p>
<p>Sumber: Majalah Mawaddah, Edisi 12, Tahun 1, Jumadil Tsaniyah-Rajab 1429 H (Juli 2008).<br>
(Dengan beberapa pengubahan tata bahasa oleh redaksi www.konsultasisyariah.com)</p>
 