
<p>Diriwayatkan dari Ummu ‘Athiyyah <em>Radhiyallahu ‘anha</em>, beliau mengatakan,</p>
<p style="text-align: center;"><span dir="rtl" style="font-weight: 400; font-size: 21pt;">نُهِينَا عَنْ اتِّبَاعِ الْجَنَائِزِ وَلَمْ يُعْزَمْ عَلَيْنَا</span></p>
<p>“Kami dilarang mengantar (mengiring) jenazah, namun (Rasulullah <em>Shallallahu ‘alaihi wasallam</em>) tidak menekankan (larangan tersebut) kepada kami” (HR. Bukhari no. 1278, Muslim no. 938).</p>
<p>Hadis di atas menunjukkan larangan bagi kaum wanita untuk mengantar atau mengiringi jenazah, baik mengiringi ke tempat salat jenazah ataupun mengiringi ke pemakaman. Para ulama berbeda pendapat dalam memahami hadis ini. Apakah larangan tersebut menunjukkan hukum makruh atau haram?</p>
<h2><span style="font-size: 18pt;"><strong>Pendapat ulama terkait wanita yang mengiringi jenazah</strong></span></h2>
<p><strong><em>Pendapat pertama, </em></strong>larangan tersebut menunjukkan hukum makruh. Sehingga dimakruhkan bagi kaum wanita untuk mengiring atau mengantar jenazah. Ini adalah pendapat sejumlah sahabat dan <em>tabi’in</em>, juga merupakan pendapat <em>Syafi’iyyah</em> dan <em>Hanabilah</em>, dan Ibnu Hubaib dari <em>Malikiyyah </em>(lihat <em>Al-Majmu’, </em>5: 277-278; <em>Al-Mughni, </em>3: 401; dan <em>Al-Muntaqa </em>karya Al-Baji, 2: 18).</p>
<p>Mereka berdalil dengan pemahaman Ummu ‘Athiyyah <em>Radhiyallahu ‘anha </em>yang meriwayatkan hadis tersebut, yaitu perkataan beliau, “namun beliau <em>Shallallahu ‘alaihi wasallam </em>tidak menekankan (larangan tersebut) kepada kami.”</p>
<p>Seolah-olah Ummu ‘Athiyyah <em>Radhiyallahu ‘anha </em>mengatakan, “Kami dilarang mengiring jenazah, namun tidak sampai derajat haram.”  Artinya, Ummu ‘Athiyyah <em>Radhiyallahu ‘anha </em>memahami larangan tersebut tidak sebagaimana larangan yang harus atau wajib dikerjakan.</p>
<p><strong><em>Pendapat kedua, </em></strong>larangan tersebut menunjukkan hukum haram. Ini adalah pendapat <em>Hanafiyyah</em> (lihat <em>Bidayah Ash-Shanaai’, </em>1: 310 dan <em>Hasyiyah Ibnu ‘Abidin, </em>2: 232).</p>
<p>Pendapat ini juga dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah <em>Rahimahullah. </em>Beliau beralasan bahwa hukum asal larangan adalah haram. Pada kasus ini tidak ada yang memalingkannya dari hukum asal haram tersebut.</p>
<p>Adapun perkataan Ummu ‘Athiyyah <em>Radhiyallahu ‘anha </em>adalah berdasarkan pemahaman beliau sendiri. Hal itu bisa jadi karena tidak adanya ancaman, atau larangan tersebut tidak sangat ditekankan kepada kaum wanita, atau sebab-sebab yang lainnya.</p>
<p>Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah <em>Rahimahullah </em>berkata,</p>
<p>“(Perkataan Ummu ‘Athiyyah), <em>‘namun (beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam) tidak menekankan (larangan tersebut) kepada kami’, </em>bisa jadi maksudnya adalah larangan tersebut tidak ditekankan. Namun hal itu tidaklah menghalangi dari adanya konsekuensi hukum haram. Atau bisa jadi karena Ummu ‘Athiyyah menyangka bahwa larangan tersebut tidak sampai derajat haram. Sedangkan <em>hujjah</em> itu berada pada perkataan Nabi <em>Shallallahu ‘alaihi wasallam, </em>bukan pada persangkaan selain beliau <em>Shallallahu ‘alaihi wasallam</em>” (<em>Majmu’ Al-Fataawa, </em>24: 355).</p>
<p><strong>Baca Juga:</strong><span style="color: #ff0000;" data-darkreader-inline-color=""><strong><span style="font-family: arial, helvetica, sans-serif;"><a style="color: #ff0000;" href="https://muslim.or.id/72141-hukum-memakamkan-jenazah-di-malam-hari.html" data-darkreader-inline-color="">Hukum Memakamkan Jenazah di Malam Hari</a></span></strong></span></p>
<h2><span style="font-size: 18pt;"><strong>Pertimbangan yang menguatkan haramnya wanita mengiringi jenazah</strong></span></h2>
<p>Pendapat yang mengatakan hukumnya haram ini sangat kuat, dengan mempertimbangkan dua hal berikut ini:</p>
<p><strong><em>Pertama, </em></strong>keluarnya kaum wanita untuk mengiring atau mengantar jenazah bisa menjadi sebab munculnya fitnah, juga memicu munculnya rasa takut atau kesedihan kaum wanita karena melihat jenazah ketika dibawa ke pemakaman sampai dimasukkan ke liang kubur.</p>
<p><strong><em>Kedua, </em></strong>hal itu bisa menyebabkan kaum wanita bercampur baur dengan kaum lelaki dan berdesak-desakan dengan mereka. Ini adalah fakta yang bisa dilihat, baik ketika di jalan, atau ketika di pemakaman karena lahan yang sempit. Tidak diragukan lagi bahwa bercampur baurnya laki-laki dan perempuan adalah kemungkaran yang besar. Dan semua sarana menuju hal itu adalah haram. <em>Wallahu Ta’ala a’alam.</em></p>
<p><strong>Baca Juga: </strong></p>
<div class="post-title">
<div class="post-title">
<ul>
<li><span style="color: #ff0000;" data-darkreader-inline-color=""><strong><a style="color: #ff0000;" href="https://muslim.or.id/55113-hukum-menunda-pemakaman-jenazah.html" data-darkreader-inline-color="">Hukum Menunda Pemakaman Jenazah</a></strong></span></li>
<li><strong style="color: #ff0000; --darkreader-inline-color: #ff1010;" data-darkreader-inline-color=""><a style="color: #ff0000;" href="https://muslim.or.id/44196-fikih-pengurusan-jenazah-2-shalat-jenazah.html" data-darkreader-inline-color="">Shalat Jenazah</a></strong></li>
</ul>
</div>
</div>
<p>***</p>
<p>@Rumah Kasongan, 28 Jumadil akhirah 1443/ 31 Januari 2022</p>
<p><strong>Penulis: <span style="color: #ff0000;" data-darkreader-inline-color=""><a style="color: #ff0000;" href="https://muslim.or.id/author/saifudinhakim" data-darkreader-inline-color="">M. Saifudin Hakim</a></span></strong></p>
<p><strong>Aritkel: <a href="https://muslim.or.id/"><span style="color: #ff0000;" data-darkreader-inline-color="">Muslim.or.id</span></a></strong></p>
<p><strong>Referensi:</strong></p>
<p>Disarikan dari kitab <em>Minhatul ‘Allam, </em>4: 330-331.</p>
 