
<p><strong>BOLEHKAH BERTAHAP DALAM MENASEHATI PARA PEROKOK?</strong></p>
<p>Oleh<br>
Dr. Mis’ad  bin Musa’id al-Husaini</p>
<p>Pertaanyaan.<br>
Setelah syari’at Islam sempurna, bolehkah pada masa sekarang ini kita bertahap dalam menasehati para  perokok untuk meninggalkannya, sebagaimana dahulu  Allâh  mengaharamkan khamr secara bertahap? Dan bagaimana kaitannya dengan hadits: “Apa-apa yang aku larang, maka segeralah kalian tinggalkan”?</p>
<p>Jawaban.<br>
Sikap kita dalam hal ini, hendaknya tidak bertahap dalam melarang kaum Muslimin untuk meninggalkan perkara-perkara haram, karena sekarang bukan lagi  masa-masa permulaan pengajaran  syari’at Islam (yang memerlukan tahapan demi tahapan). Bahkan kita harus bersikap tegas kepada mereka, katakan “wahai saudaraku tinggalkanlah rokok, berusahalah,  karena  Allâh Azza wa Jalla berfirman:</p>
<p><strong>وَالَّذِينَ جَاهَدُوا فِينَا لَنَهْدِيَنَّهُمْ سُبُلَنَا ۚ وَإِنَّ اللَّهَ لَمَعَ الْمُحْسِنِينَ</strong></p>
<p><em>“Dan orang-orang yang berjuang untuk (mencari keridhaan) kami, benar-benar akan kami tunjukan kepada mereka jalan-jalan kami”</em> [ al-Ankabut/29  :69]</p>
<p>Kemudian agar perokok tersebut mencari cara yang tepat untuk dirinya sendiri, jika benar-benar ingin meninggalkan rokok dan hanya bisa dilakukan secara bertahap maka tidak mengapa. <strong>Adapun kewajiban kita adalah melarangnya dengan tegas dan tidak membuat hukum baru untuknya dengan mengatakan,  “Hari ini merokoklah dua batang saja, besok satu batang, dan lusa jangan merokok sama sekali”,</strong>  <strong>karena dengan demikian kita telah menghalalkan rokok secara tidak langsung</strong>.</p>
<p>(Dr. Mis’ad  bin Musa’id al-Husaini, dosen Ulumul Qur’an Universitas Islam Madinah)</p>
<p>[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 05/Tahun XVI/1433H/2012M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]</p>
 