
<p>Apakah boleh berkumur-kumur saat puasa?</p>
<p>Ibnu Taimiyah <em>rahimahullah</em> menyatakan,</p>
<p dir="RTL" style="font-family: Traditional Arabic; font-size: 23px; text-align: center;">أَمَّا الْمَضْمَضَةُ وَالِاسْتِنْشَاقُ فَمَشْرُوعَانِ لِلصَّائِمِ بِاتِّفَاقِ الْعُلَمَاءِ . وَكَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالصَّحَابَةُ يَتَمَضْمَضُونَ وَيَسْتَنْشِقُونَ مَعَ الصَّوْمِ . لَكِنْ قَالَ لِلَقِيطِ بْنِ صَبِرَةَ : ” { وَبَالِغْ فِي الِاسْتِنْشَاقِ إلَّا أَنْ تَكُونَ صَائِمًا } فَنَهَاهُ عَنْ الْمُبَالَغَةِ ؛ لَا عَنْ الِاسْتِنْشَاقِ</p>
<p>“Adapun berkumur-kumur dan beristinsyaq (menghirup air dalam hidung) disyari’atkan (dibolehkan) bagi orang yang berpuasa dan hal ini disepakati oleh para ulama. Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> dan para sahabat juga berkumur-kumur dan beristinsyaq ketika berpuasa. Akan tetapi Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam </em>katakan pada Laqith bin Shabirah, “<em>Bersungguh-sungguhlah dalam beristinsyaq (menghirup air dalam hidung) kecuali jika engkau berpuasa.</em>”<a href="#_ftn1" name="_ftnref1">[1]</a> Yang dilarang saat puasa di sini adalah dari berlebih-lebihan ketika <em>istinsyaq</em>.” (<em>Majmu’ah Al Fatawa</em>, 25: 266)</p>
<p>Muhammad bin Al-Khatib Asy-Syarbini <em>rahimahullah </em>menjelaskan bahwa <em>mubalaghah</em> (berlebih-lebihan atau serius) dalam berkumur-kumur adalah dengan memasukkan air hingga ujung langit-langit mulut, serta mengenai sisi gigi dan gusi. (<em>Mughnil Muhtaj</em>, 1: 101)</p>
<p>Serius dalam berkumur-kumur saat wudhu merupakan bagian dari kesempurnaan wudhu. Ketika berwudhu hal itu disunnahkan kecuali saat berpuasa. Hal ini diisyaratkan dalam hadits Laqith bin Shabirah <em>radhiyallahu ‘anhu </em>di atas.</p>
<p>Asy-Syarbini <em>rahimahullah </em>mengatakan, “Menurut madzhab Syafi’i, jika seseorang berlebih-lebihan dalam berkumur-kumur dan menghirup air dalam hidung (<em>istinsyaq</em>) lantas air tadi masuk ke dalam tubuh, maka puasanya batal. Karena orang yang berpuasa dilarang dari berlebih-lebihan saat berkumur-kumur dan menghirup air dalam hidung sebagaimana telah dijelaskan dalam pembahasan wudhu. Namun jika tidak berlebih-lebihan lantas masuk air, tidak membatalkan puasa karena bukan kesengajaan.” (<em>Mughnil Muhtaj</em>, 1: 629)</p>
<p>Imam Nawawi <em>rahimahullah</em> berkata, “Para ulama Syafi’iyah dan pendapat Imam Syafi’i tetap disunnahkan bagi orang yang berpuasa saat berwudhu untuk berkumur-kumur dan memasukkan air dalam hidung, sebagaimana yang tidak berpuasa disunnahkan demikian. Akan tetapi bagi yang berpuasa disyaratkan tidak berlebih-lebihan (<em>mubalaghah</em>). Yang terjadi perselisihan, ketika masuk air dalam rongga tubuh saat berkumur-kumur atau memasukkan air dalam hidung. Pendapat ulama Syafi’iyah adalah batal jika memasukkan airnya berlebihan. Namun jika tidak berlebihan, tidaklah batal.” (<em>Al-Majmu’</em>, 6: 230)</p>
<p>Bagaimana berkumur-kumur kala tidak berwudhu saat berpuasa? Apa dibolehkan?</p>
<p>Pembahasan ulama di atas bukan berlaku pada saat wudhu saja. Namun di luar wudhu saat berpuasa tetap dibolehkan berkumur-kumur dan memasukkan air dalam hidung asal tidak berlebih-lebihan. Jika berlebih-lebihan lantas air masuk dalam rongga perut, puasanya batal.</p>
<p>Apakah setelah kumur-kumur wajib mengeringkan mulut?</p>
<p>Al-Mutawalli dan ulama lainnya berkata, “Jika orang yang berpuasa kumur-kumur, hendaklah ia memuntahkan air yang masuk dalam mulut. Namun ia tidak diharuskan mengeringkan mulutnya dengan kain dan semacamnya. Hal ini tidak ada perselisihan di kalangan ulama (Syafi’iyah, pen.).” Al-Mutawalli memberi alasan bahwa seperti itu sulit untuk dihindari karena yang ada nantinya tetap sesuatu yang basah saat telah dimuntahkan dan seperti itu tak mungkin terpisah. (<em>Al-Majmu’</em>, 6: 231)</p>
<p>Semoga bermanfaat. <em>Hanya Allah yang memberi taufik.</em></p>
<p> </p>
<h4><span style="color: #ff0000;">Referensi:</span></h4>
<p><em>Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzzab li Asy-Syairazi</em>. Cetakan kedua, tahun 1427 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar ‘Alamil Kutub.</p>
<p><em>Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah</em>. Penerbit Kementrian Wakaf dan Urusan Keislaman Kuwait.</p>
<p><em>Majmu’atul Fatawa</em>. Cetakan keempat, tahun 1432 H. Ahmad bin Taimiyyah Al-Harrani. Penerbit Darul Wafa’.</p>
<p><em>Mughnil Muhtaj ila Ma’rifah Ma’ani Alfazhil Minhaj</em>. Cetakan keempat, tahun 1431 H. Muhammad bin Al-Khatib Asy-Syarbini. Penerbit Darul Ma’rifah.</p>
<p> </p>
<p><a href="#_ftnref1" name="_ftn1">[1]</a> HR. Abu Daud no. 142, Tirmidzi no. 788, An-Nasa’i no. 114, Ibnu Majah no. 448. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih.</p>
<p>—</p>
<p><a href="http://darushsholihin.com/">@ Darush Sholihin Panggang, Gunungkidul</a>, 6 Ramadhan 1436 H ba’da ‘Ashar.</p>
<p>Penulis: <a href="https://rumaysho.com/about-me">Muhammad Abduh Tuasikal</a></p>
<p>Artikel <a href="https://rumaysho.com/">Rumaysho.Com</a></p>
<p>Ikuti update artikel Rumaysho.Com di <a href="https://www.facebook.com/rumaysho" target="_blank">Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans)</a>, <a href="https://www.facebook.com/muhammad.tuasikal" target="_blank">Facebook Muhammad Abduh Tuasikal</a>, <a href="https://twitter.com/RumayshoCom" target="_blank">Twitter @RumayshoCom</a>, <a href="https://instagram.com/rumayshocom" target="_blank">Instagram RumayshoCom</a></p>
<p>Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab.</p>
 