
<p><span lang="id-ID">Operasi caesar sebagaimana diketahui dilakuan dengan merobek perut ibu dan ketika operasi auratnya terbuka, akan tetapi ini dilakukan untuk menyelamatkan jiwa ibu dan anak atau untuk menghindari hal-hal berbahaya yang bisa terjadi. Ulama mengeluarkan fatwa bolehnya operasi caesar dengan indikasi medis dari dokter yang terpercaya. </span></p>
<p><span lang="id-ID">Beberapa dalil dalam hal ini adalah bahaya yang muncul harus dihilangkan, sesuai dengan kaidah,</span></p>
<p style="text-align: center;"><span lang="ar-SA">الضرر يزال</span></p>
<p align="center">“<i>Suatu bahaya itu harus dihilangkan”</i></p>
<p>Atau kaidah,</p>
<p style="text-align: center;"><span lang="ar-SA">لا ضرر ولا ضرار</span></p>
<p align="center">“<i>tidak boleh berbuat sesuatu yang berbahaya dan membahayakan”</i></p>
<p><span lang="id-ID">Demikian juga </span>firman Allah <i>Ta’ala</i><span lang="id-ID"> agar menyelamatkan kehidupan manusia,</span></p>
<p style="text-align: right;"> <span style="font-family: Arial;"><span lang="ar-SA">وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا </span></span></p>
<p><i>“Dan barangsiapa yang </i><i><b>memelihara kehidupan seorang manusia</b></i><i>, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya”</i> (QS. Al-Maidah: 32).</p>
<h4><span lang="id-ID" style="color: #ff0000;"><b>Haram operasi caesar tanpa indikasi medis</b></span></h4>
<p><span lang="id-ID">Dalam dunia kedokteran pun, tidak boleh melakukan operasi caesar tanpa indikasi medis. Seorang dokter salah secara kode etik kedokteran jika ia melakukan operasi caesar tanpa indikasi medis. </span>Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid <i>hafidzahullah</i> berkata mengenai operasi tanpa indikasi medis,</p>
<p style="text-align: right;"><span lang="ar-SA">ويتساهل كثير من الأطباء في اللجوء إلى العملية القيصرية ؛ طمعاً منهم في المال ، أو لعدم صبره على الأم أثناء الطلق للولادة الطبيعية ، كما أن بعض النساء تطلب هذه العملية للحفاظ على رشاقة جسدها ، أو للتخلص من آلام الولادة </span>. <span style="font-family: Arial;"><span lang="ar-SA">ولا شك أن في هذا الفعل تضييعاً لفوائد متعددة </span></span></p>
<p>“<i><b>Sebagian dokter bemudah-mudah melakukan operasi Caesar karena tamak terhadap harta atau sang ibu tidak sabar menjalani proses persalinan alami</b></i><i>. Demikian juga sebagian wanita meminta operasi ini untuk menjaga keindahan tubuh mereka atau untuk menghindari rasa sakit. Tidak ragu lagi ini adalah menyia-nyiakan faidah yang banyak”</i>[1. Sumber: <a href="http://islamqa.info/ar/ref/92831">http://islamqa.info/ar/ref/92831</a>]<i>.</i></p>
<p>Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin <i>rahimahullah</i> ditanya, “wahai Fadhilatus Syaikh, Allah <i>subhanahu wa ta’ala</i> berfirman dalam surat ‘Abasa (yang artinya): “<i>Kemudian Allah memudahkan jalannya”</i> (QS. Abasa : 20). Allah <i>subhanahu wa ta’ala</i> menjamin untuk memudahkan proses kelahiran ini. <b>Dan banyak orang, baik laki-laki maupun wanita, yang terburu-buru melakukan operasi yang disebut cesar</b>, apakah hal ini disebabkan lemahnya tawakkal kepada Allah <i>subhanahu wa ta’ala</i>?”.</p>
<p>Beliau menjawab:</p>
<p>“Menurutku –<i>barakallahu fiik</i>– cara ini yang banyak digunakan orang saat ini, ketika seorang wanita merasakan akan melahirkan lalu pergi ke rumah sakit, kemudian dioperasi caesar. Aku melihat bahwa ini adalah wahyu dari setan dan bahayanya hal ini lebih banyak daripada manfaatnya. Karena seorang wanita mau tidak mau akan mendapatkan rasa sakit ketika melahirkan (normal), akan tetapi ada faidah yang terdapat dalam rasa sakit ini:</p>
<p><b>Pertama</b> : rasa sakit tersebut akan menggugurkan dosa-dosanya</p>
<p><b>Kedua</b> : akan mengangkat derajatnya jika ia sabar dan mengharapkan pahala di sisi Allah</p>
<p><b>Ketiga</b> : seorang wanita akan menyadari kedudukan seorang ibu, yang mana seorang ibu merasakan sebagaimana yang ia rasakan</p>
<p><b>Keempat</b> : ia merasakan kedudukan nikmat Allah <em><span lang="id-ID">T</span></em><i>a’ala</i> atasnya berupa kesehatan</p>
<p><b>Kelima</b> : menambah rasa sayang <span lang="id-ID">dan</span> rindunya kepada anaknya, karena setiap kali si anak mengalami kesulitan, sang ibu akan lebih merasa kasihan dan merindukannya.</p>
<p><b>Keenam</b> : Anak atau bayi dalam kandungan ini keluar dari tempat keluar yang normal dan wajar, dalam hal ini ada kebaikan bagi si anak dan ibunya.</p>
<p><b>Ketujuh</b> : ada bahaya operasi caesar yang akan dirasakan oleh wanita tersebut, karena operasi akan melemahkan usus, rahim dan yang selainnya, dan terkadang terjadi mal<span lang="id-ID">–</span>praktek, bisa jadi ia selamat dan bisa jadi tidak.</p>
<p><b>Kedelapan</b> : wanita yang pernah melakukan cesar hampir-hampir tidak bisa kembali ke persalinan normal, karena tidak memungkinkan baginya dan dikhawatirkan akan merobek bagian yang pernah dioperasi.</p>
<p><b>Kesembilan</b> : melakukan operasi caesar akan membuat sedikit keturunan (anak), karena jika pernah di caesar 3 kali dari berbagai sisi dan membuat lemah maka kehamilan berikutnya bisa membahayakan.</p>
<p><b>Kesepuluh</b> : cara ini adalah cara yang mewah. Dan kemewahan merupakan sebab kehancuran, sebagaimana firman Allah <em>ta’ala</em> tentang golongan kiri :</p>
<p align="right">{ <span style="font-family: Arial;"><span lang="ar-SA">إِنَّهُمْ كَانُوا قَبْلَ ذَلِكَ مُتْرَفِينَ </span></span>} [<span style="font-family: Arial;"><span lang="ar-SA">الواقعة</span></span>:45]
</p>
<p>“<i>Sesungguhnya mereka sebelum itu hidup bermewahan”</i> (QS al-Waqi’ah : 45).</p>
<p>Maka yang wajib bagi seorang wanita adalah hendaknya ia sabar dan mengharapkan pahala di sisi Allah, dan hendaknya ia tetap melahirkan dengan cara yang normal karena itu lebih baik baginya dari sisi kesehatan dan finansial.</p>
<p>Dan bagi laki-laki, hendaknya mereka memperhatikan hal ini. Kita tidak tahu, bisa jadi musuh-musuh kita yang menggampang-gampangkan operasi cesar ini dengan tujuan agar kita kehilangan maslahat-maslahat dan mendapatkan kerugian-kerugian”.</p>
<p>Penanya bertanya lagi, “apa maksudnya dengan ‘kemewahan’”?</p>
<p>Beliau menjawab:</p>
<p>“Mewah karena dengan cara itu akan mencegah rasa sakit dalam persalinan yang normal, dan ini adalah salah satu bentuk kemewahan. Dan kemewahan jika tidak dalam bentuk ketaatan kepada Allah, maka ia bisa jadi tercela atau minimal hukumnya mubah”[2. <em>Liqo’ Babil Maftuh</em> kaset no. 86 asy-Syaikh al-Utsaimin. Sumber: <a href="http://www.islamfeqh.com/News/PrintNewsItem.aspx?NewsItemID=3909">http://www.islamfeqh.com/News/PrintNewsItem.aspx?NewsItemID=3909</a>].</p>
<h4><span style="color: #ff0000;">Melakukan operasi caesar dengan adanya indikasi medis, tidak menafikan tawakkal</span></h4>
<p>Sebagian orang menyangka bahwa melakukan operasi caesar itu dapat menafikan tawakkal. Pernyataan ini tidaklah keluar kecuali dari orang yang tidak memahami apa itu tawakkal. Syaikh Ibnu Baz menjelaskan: “tawakkal itu menggabungkan 2 hal: <strong>pertama</strong>, bergantungnya hati kepada Allah dan mengimani bahwa Allah-lah yang menakdirkan <em>musabab</em> (hasil akhir), dan bahwasanya kuasa Allah meliputi segala hal. Dan meyakini bahwa Allah menakdirkan kejadian-kejadian dan Ia telah menetapkannya dan telah menuliskannya. Yang <strong>kedua</strong>, mengambil sebab. Bukanlah tawakkal jika meninggalkan sebab. Bahkan yang namanya tawakkal adalah mengambil sebab dan mengamalkan sebab tersebut” [3. Lihat: <a href="http://www.binbaz.org.sa/noor/647">http://www.binbaz.org.sa/noor/647</a>].</p>
<p>Oleh karena itu, mengambil suatu metode pengobatan sesuai dengan prosedur yang benar dan tidak melanggar syariat, ini adalah bagian dari tawakkal dan bukan menafikan tawakkal. Selama orang yang sakit tersebut tetap bergantung hatinya kepada Allah dan meyakini bahwa Allah lah yang menakdirkan <em>musabab</em>-nya. Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan:</p>
<p>“Melakukan pengobatan itu tidak mengapa. Nabi <em>Shallallahu’alaihi Wasallam</em> bersabda:</p>
<p style="text-align: right;">عباد الله تداووا ولا تداووا بحرام</p>
<p>“<em>wahai hamba Allah berobatlah namun jangan berobat dengan yang haram</em>” (HR. Tirmidzi no. 3874).</p>
<p>Maka berobat adalah hal yang disyariatkan dan tidak mengapa melakukannya serta tidak menafikan tawakkal.</p>
<p>Tawakkal mencakup dua hal: bergantung hati kepada Allah dan menyerahkan diri pada-Nya dengan mengambil sebab. Tidak boleh seseorang mengatakan: ‘<em>saya tawakkal kepada Allah, saya tidak mau makan, minum, nikah dan berusaha. Saya tidak berjual-beli, tidak bercocok tanam atau perkerjaan lain</em>‘. Ini keliru. Mengambil sebab tidaklah menafikan tawakkal, bahkan ini bagian dari tawakkal. Demikian juga melakukan pengobatan, ini bagian dari tawakkal. Oleh karena itu Nabi <em>Shallallahu’alaihi Wasallam</em> membimbing kita untuk berobat” [4. Lihat: <a href="http://www.binbaz.org.sa/fatawa/4934">http://www.binbaz.org.sa/fatawa/4934</a>].</p>
<p>Selain itu mengatakan bahwa operasi caesar itu menafikan tawakkal berkonsekuensi mengatakan bahwa semua jenis operasi medis itu menafikan tawakkal. Tentu ini konsekuensi yang berat dan keliru. Melakukan operasi, jika memang ada indikasi medis dan sesuai prosedur, adalah bentuk mengambil sebab dan tidak menafikan tawakkal bahkan bagian dari tawakkal yang benar.</p>
<p><span lang="id-ID">Demikian semoga bermanfaat.</span></p>
<p><span lang="id-ID">@Desa Pungka, Sumbawa Besar</span></p>
<p><span lang="id-ID">Penulis: <strong>dr. Raehanul Bahraen</strong>, dengan beberapa penambahan dari redaksi</span></p>
<p><span lang="id-ID">Artikel <a href="http://www.muslim.or.id/">Muslim.or.id</a></span></p>
<div id="sdfootnote1">
<p><span style="font-family: Calibri, serif;"><span style="font-size: small;"><a class="sdfootnotesym" href="#sdfootnote1anc" name="sdfootnote1sym"></a></span></span></p>
</div>
<div id="sdfootnote2"></div>
 