
<p>Syekh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin mendapat pertanyaan sebagai  berikut, “Ada seseorang yang berutang kepada orang lain, namun pemberi  piutang mau memberikan piutang dengan syarat: orang yang berutang  menyerahkan lahan pertanian miliknya sebagai jaminan. Kemudian, orang  yang memberi piutang mengelola lahan pertanian tersebut dan mengambil  semua hasilnya. Terkadang, pemberi piutang hanya mengambil separuh hasil  lahan tersebut, sedangkan separuhnya dia berikan kepada pemilik tanah.  Demikian ini terus berlangsung sampai orang yang berutang melunasi  utangnya sebesar uang yang dulu dia pinjam. Setelah lunas, orang yang  memberikan piutang akan mengembalikan lahan pertanian tersebut kepada  pemiliknya. Apa hukum syariat untuk kasus utang-piutang bersyarat  semisal ini?”</p>
<p>Jawaban Ibnu Utsaimin adalah sebagai berikut, “Sesungguhnya,  transaksi utang-piutang itu termasuk transaksi sosial yang bertujuan  murni membantu dan menolong orang yang membutuhkan bantuan finansial.  Memberi piutang adalah perbuatan yang diperintahkan dan dicintai oleh  Allah karena hal tersebut termasuk bentuk berbuat baik kepada orang  lain. Allah berfirman,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">وَأَحْسِنُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ</p>
<p><em>‘Dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik kepada orang lain.’</em> (QS. Al-Baqarah:195)</p>
<p>Dengan demikian, hukum mengadakan transaksi utang-piutang adalah:  dianjurkan untuk pihak yang memberi piutang dan dibolehkan untuk pihak  yang berutang.</p>
<p>Dalam hadits yang sahih, (disebutkan bahwa) Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> pernah berutang seekor anak unta, namun beliau <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam </em>melunasi utangnya dengan menyerahkan unta yang sudah dewasa.</p>
<p>Jika transaksi utang-piutang adalah transaksi sosial maka transaksi  ini tidak boleh diubah menjadi transaksi profit yang bertujuan mencari  keuntungan materi duniawi, karena dengan demikian, transaksi  utang-piutang berubah menjadi transaksi jual beli; transaksi sosial  berubah menjadi transaksi profit.</p>
<p>Oleh karena itu, jika ada seseorang yang berkata, ‘Saya jual (baca:  tukar) satu dinar ini secara tidak tunai dengan jatuh tempo setahun yang  akan datang. Ketika itu, cukup Anda pulangkan satu dinar,’ atau  mengatakan, ‘Saya jual (tukar) satu dinar ini dengan dinar yang lain,’  lalu keduanya berpisah tanpa ada serah terima dinar yang dibarterkan,  maka kedua transaksi ini dihukumi sebagai transaksi jual beli yang haram  dan termasuk riba (yaitu riba nasiah, pent.).</p>
<p>Lain halnya jika dinar tersebut ada dalam transaksi utang-piutang dan  jatuh tempo pelunasan utang-piutang adalah sebelum atau setahun setelah  transaksi, hukumnya diperbolehkan padahal pihak yang memberikan piutang  tidaklah menerima pelunasan kecuali setelah setahun atau kurang dari  setahun atau lebih dari setahun. Hal ini diperbolehkan, mengingat fungsi  sosial yang terkandung dalam transaksi utang-piutang.</p>
<p>Berdasarkan uraian di atas, jika pihak yang memberi piutang  mempersyaratkan adanya keuntungan materi dari transaksi utang-piutang  (dalam hal ini berupa keuntungan mengelola lahan pertanian, pent.) maka  transaksi utang-piutang ini berubah dari fungsi awalnya yang bersifat  sosial, sehingga transaksi ini hukumnya haram.</p>
<p>Kaidah yang terkenal di kalangan para ulama mengatakan, ‘Semua  transaksi utang-piutang yang menyebabkan pihak pemberi piutang  mendapatkan keuntungan materi adalah transaksi riba.’</p>
<p>Berdasarkan kaidah tersebut maka pihak yang memberi piutang tidak  boleh meminta agar pihak yang berutang menyerahkan lahan pertaniannya  kepada pihak yang memberi piutang, lalu pemberi piutang mengambil alih  hak pengelolaan atas tanah tersebut, meski pihak yang memberi piutang  memberikan sebagian hasilnya kepada pemilik tanah. Hal ini terlarang  karena, dalam kasus ini, terdapat manfaat materi yang didapatkan oleh  pihak yang memberi piutang. Sehingga, transaksi utang-piutang beralih  fungsi dari fungsi aslinya, yaitu bersifat sosial untuk menolong orang  yang membutuhkan.” (<em>Fatawa Islamiyyah</em>, yang dikumpulkan oleh  Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, juz 2, hlm. 415–416, terbitan Darul  Wathan, Riyadh, cetakan kedua, 1414 H)</p>
<p>Berdasarkan penjelasan di atas, jelaslah bahwa praktik menjadikan  sawah sebagai borg utang, agunan, atau jaminan, yang banyak dijumpai  di daerah pedesaan di negeri kita adalah praktik riba. Sebabnya, pihak  yang memberi piutang memanfaatkan sawah tersebut dan menikmati hasil  panennya bertahun-tahun sampai orang yang berutang melunasi utangnya.</p>
<p>Artikel <a href="PengusahaMuslim.com" target="_blank">www.PengusahaMuslim.com</a></p>
 