
<p>Berdosakah menyontek saat ujian? </p>



<p>Dari ‘Abdullah bin Mas’ud <em>radhiyallahu ‘annhu</em>, Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>



<p dir="RTL" style="font-family: Calibri; font-size: 23px; text-align: center;"> مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا </p>



<p>“<em>Barangsiapa yang menipu (ghisysy), maka ia tidak termasuk golongan kami</em>.” (HR. Ibnu Hibban, 2:326. Hadits ini shahih sebagaimana kata Syaikh Al-Albani dalam Ash-Shahihah, no. 1058).</p>



<p>Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid mengatakan bahwa ghisysy adalah menempuh jalan haram untuk mendapatkan nilai yang bukan haknya.</p>



<p>Muhammad Syamsyul Haq Al-‘Azhim Abadi <em>rahimahullah</em> dalam ‘<em>Aun Al-Ma’bud Syarh Sunan Abi Daud </em>(9:231) menyatakan bahwa Al-Khaththabi memaknakan, tidak termasuk jalan hidup Nabi, tidak termasuk dalam madzhab Nabi, artinya siapa yang mengelabui saudaranya, maka ia tidak mengikuti petunjuk Nabi.</p>



<p>Lihat bahasan di Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 215061: <a href="https://islamqa.info/ar/answers/215061">https://islamqa.info/ar/answers/215061</a></p>



<hr class="wp-block-separator">



<p>Your brother: Muhammad Abduh Tuasikal </p>



<p>Artikel <a href="https://remajaislam.com">RemajaIslam.Com</a></p>
 