
<h2>Hukum memakai bercelak mata untuk laki-laki</h2>
<p>Pertanyaan, ‘Bagaimana hukumnya bila seorang laki-laki <strong>bercelak</strong> mata?’</p>
<p><em>Ade (kuXXXXX@yahoo.co.id)</em><br>
<!--more--></p>
<h3>Hukum bercelak bagi laki-laki</h3>
<p><em>Bismillah, was shalatu was salamu ‘ala rasulillah</em></p>
<p>Ulama berselisih pendapat tentang hukum bercelak untuk laki-laki:</p>
<p><strong>Dianjurkan bercelak</strong> dengan ismid secara mutlak. Ini adalah pendapat madzhab syafi’iyah dan madzhab hambali.</p>
<p><strong>Dibolehkan bercelak</strong> bagi lelaki untuk tujuan berdandan. Ini adalah pendapat yang dinukil dari Imam Malik<br>
Dimakruhkan bercelak bagi lelaki untuk tujuan berdandan, dan dibolehkan untuk selain berdandan. Ini adalah pendapat madzhab hanafiyah.</p>
<p><strong>Haram bercelak </strong>bagi lelaki untuk tujuan berdandan, dan dibolehkan untuk selain berdandan. Ini adalah pendapat madzhab malikiyah.</p>
<p>(<em>Ahkam Az-Zina</em>h, 2:511 – 516)</p>
<h3>Penjelasan Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin Hukum bercelak bagi laki-laki:</h3>
<p>Untuk masalah <a href="https://konsultasisyariah.com/memakai-celak-ketika-puasa" target="_blank">bercelak</a> dengan tujuan memperindah mata, apakah ini disyariatkan untuk laki-laki ataukah hanya untuk wanita?</p>
<p>Jawaban, ‘Yang dzahir, ini hanya disyariatkan untuk wanita saja. Sementara laki-laki, tidak butuh untuk memperindah matanya. Ada yang mengatakan, ini juga disyariatkan untuk laki-laki…. Ada juga yang berpendapat bahwa jika ada cacat pada mata seseorang yang butuh untuk diberi <strong>celak</strong> maka disyariatkan baginya bercelak. Jika tidak ada maka tidak perlu bercelak.’ (<em>As-Syarhul Mumthi’</em>, 1: 101)</p>
<h3>Kesimpulan hukum bercelak bagi laki-laki:</h3>
<p>Bahwa dalam bercelak ada dua tujuan:</p>
<p><strong>Pertama,</strong> dalam rangka memperindah mata. Untuk tujuan ini, lelaki tidak butuh. Bahkan ada sebagian ulama yang melarang. Karena itu, sebaiknya ditinggalkan.<br>
<strong>Kedua,</strong> bercelak untuk tujuan lainnya, misalnya untuk pengobatan, para ulama menegaskan bolehnya hal ini.<br>
Allahu a’lam.</p>
<p><strong>Dijawab oleh <a rel="nofollow" href="https://konsultasisyariah.com">Ustadz Ammi Nur Baits</a> (Dewan Pembina <a rel="nofollow" href="https://konsultasisyariah.com">Konsultasi Syariah</a>)</strong></p>
<p><strong>Artikel <a rel="nofollow" href="https://konsultasisyariah.com">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
<p>Artikel yang berkaitan dengan hukum <strong>bercelak</strong>: <a href="https://konsultasisyariah.com/memakai-celak-ketika-puasa" target="_blank">Hukum memakai celak saat puasa</a>.<strong><br>
</strong></p>
 