
<p><strong>Pertanyaan: </strong></p>
<p>Seseorang mempunyai tanggung jawab untuk meng-qadha’ puasa Ramadhan sebanyak sehari, tetapi dia belum sempat meng-qadha’-nya hingga masuk bulan Ramadhan berikutnya, apa yang harus dilakukannya?</p>
<p><!--more--></p>
<p><strong>Jawaban: </strong></p>
<p>Diketahui bersama, bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, <em>“Barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasaa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.”</em> (Qs. al-Baqarah: 185)</p>
<p>Orang yang terpaksa berbuka karena udzur syar’i harus meng-qadha’-nya sebagai aplikasi dari perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala, dan dia harus meng-qadha’-nya pada tahun itu. Tidak diperkenankan baginya untuk mengakhirkan peng-qadha’-annya hingga bulan Ramadhan berikutnya. Karena Aisyah <em>radhiallahu ‘anha</em> berkata, <em>“Saya mempunyai tanggungan meng-qadha’ puasa bulan Ramadhan, tetapi saya tidak bisa meng-qadha’-nya, kecuali pada bulan Syaban.”</em> (HR. Muslim)</p>
<p>Perkataan Aisyah, “Saya tidak bisa meng-qadha’-nya, kecuali pada bulan Syaban” menjadi bukti bahwa hutang puasa Ramadhan harus di-qadha’ sebelum masuk bulan Ramadhan berikutnya. Tetapi, jika seseorang terlanjur mengakhirkannya setelah Ramadhan berikutnya, maka dia harus beristighfar kepada Allah, bertobat kepada-Nya, dan menyesali apa yang dikerjakannya, serta meng-qadha’-nya hari ini, karena walaupun diakhirkan berarti kewajiban meng-qadha’ tidak hilang. Maka, hari ini juga dia harus meng-qadha’-nya walaupun setelah Ramadhan berikutnya. Wallahu al-Muwaffiq.</p>
<p>Sumber: <em>Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa dan Haji</em> (<em>Fatawa Arkanul Islam</em>), Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Darul Falah, 2007</p>
<p>***</p>
<p>Dipublikasikan oleh www.KonsultasiSyariah.com</p>
 