
<p>Terkadang, ada anak yang indekos lalu kabur tanpa pamit dalam keadaan  masih berutang uang kos. Namun, ternyata ada sebagian barang miliknya  yang tertinggal, belum sempat dibawa. Bolehkah barang-barang tersebut  dimiliki oleh pemilik tempat indekos?</p>
<p>Biasanya, sebuah perusahaan yang mau bangkrut tidak memberi gaji  kepada karyawan selama beberapa bulan sebelum akhirnya perusahaan  tersebut benar-benar gulung tikar. Ketika sudah benar-benar gulung  tikar, ada beberapa barang agak berharga yang bisa dijarah oleh para  karyawan. Bolehkah para karyawan menjarah barang-barang tersebut sebagai  ganti gaji untuk beberapa bulan terakhir yang tidak dibayar?</p>
<p>Permasalahan ini diistilahkan oleh para ulama dengan sebutan “<em>mas`alah azh-zhufr</em>“.  Hukum Islam terkait permasalahan ini masih diperselisihkan oleh para  ulama. Ada ulama yang melarang pihak yang dizalimi untuk mengambil  haknya dari harta orang yang zalim. Ada juga yang memperbolehkan, dengan  syarat: tidak mengambil lebih dari yang menjadi hak orang yang dizalimi  dan dia yakin bahwa perbuatan tersebut tidak akan diketahui oleh orang  yang zalim sehingga dia tidak akan mendapatkan masalah tambahan  karenanya.</p>
<p>Asy-Syinqithi mengatakan, “Jika ada orang yang menzalimi Anda dalam  bentuk mengambil harta Anda tanpa alasan yang dibenarkan oleh syariat,  sedangkan Anda pun tidak bisa membuktikannya di hadapan banyak orang,  tetapi Anda mampu mengambil sesuatu yang menjadi hak Anda dari harta  orang yang zalim tersebut dan Anda yakin perbuatan Anda ini tidak  mungkin ketahuan serta tidak menyebabkan Anda mendapat masalah tambahan,  maka apakah Anda berhak mengambil dari harta orang yang zalim tersebut  sesuai kadar hak Anda ataukah tidak berhak mengambilnya?</p>
<p>Ada dua pendapat ulama dalam masalah ini. <strong>Pendapat yang paling  kuat dan sejalan dengan dalil-dalil syar’i serta selaras dengan akal  sehat adalah bahwa Anda boleh mengambil harta orang yang zalim tersebut  sesuai dengan kadar hak Anda, tanpa menambahinya.</strong></p>
<p>Dalilnya adalah firman Allah,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;"><strong>فَعَاقِبُوا بِمِثْلِ مَا عُوقِبْتُم بِهِ…</strong></p>
<p>Yang artinya, ‘<em>Maka balaslah dengan semisal perbuatan yang mereka lakukan.</em>‘ (QS. An-Nahl:126)</p>
<p class="arab" style="text-align: right;"><strong>فَاعْتَدُوا عَلَيْهِ بِمِثْلِ مَا اعْتَدَى عَلَيْكُم</strong></p>
<p>Yang artinya, ‘<em>Maka balaslah dengan kezaliman yang semisal dengan perbuatan yang mereka lakukan.</em>‘ (QS. Al-Baqarah:194)</p>
<p>Di antara ulama yang menganut pendapat ini adalah Ibnu Sirin, Ibrahim An-Nakhai, Sufyan, dan Mujahid.</p>
<p>Adapun sejumlah ulama, seperti: Malik, berpendapat bahwa perbuatan  tersebut tidak diperbolehkan. Inilah pendapat yang dianut oleh Khalil  bin Ishaq Al-Maliki dalam <em>Mukhtashar Khalik</em>. Ketika membahas Bab  ‘Penitipan Barang’, penulis Mukhtasar Khalik mengatakan, ‘Tidak  diperbolehkan bagi orang yang dizalimi untuk mengambil harta orang yang  menzaliminya sebesar haknya.’ Alasan ulama yang melarang hal di atas  adalah hadis, ‘<em>Tunaikan amanah terhadap orang yang berhak mendapatkannya, dan janganlah engkau mengkhianati orang yang mengkhianatimu.</em>‘</p>
<p>Hadis di atas–seandainya hadis tersebut sahih–tidaklah layak  dijadikan sebagai dalil dalam masalah ini, karena siapa saja yang  mengambil sesuai dengan kadar haknya dari harta orang yang zalim, dia  tidaklah dinilai mengkhianati orang yang mengkhianatinya. Akan tetapi,  dia terhitung sebagai orang yang bersikap adil.” (<em>Adwaul Bayan</em>, 3:353)</p>
<p>Pendapat yang melarang juga merupakan pendapat Al-Bukhari dan Syafi’i, sebagaimana dikatakan oleh Abu Zur’ah Al-Iraqi di <em>Tharh At-Tatsrib</em>, 8:226. At-Tirmidzi mengatakan bahwa ini adalah pendapat sebagian tabi’in, di antaranya adalah Sufyan Ats-Tsauri.</p>
<p>Hadis yang dipakai oleh ulama yang melarang adalah hadis dari Abu Hurairah. Nabi bersabda,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;"><strong>أد الأمانة إلى من ائتمنك ولا تخن من خانك</strong></p>
<p>“<em>Tunaikan amanah terhadap orang yang berhak mendapatkannya, dan janganlah engkau mengkhianati orang yang mengkhianatimu.</em>” (HR. Tirmidzi, no. 1264; Abu Daud, no. 3535; dinilai sahih oleh Al-Albani di <em>Silsilah Shahihah</em>, no. 423)</p>
<p>Syekh Ibnu Jibrin mengatakan, “Mungkin, status hukumnya berbeda-beda,  tergantung oknum zalim tersebut. Boleh mengambil sebagian harta oknum  yang zalim karena memang dia tidak mau membayar, tanpa ada alasan yang  melatar-belakangi dirinya untuk terus-menerus menunda-nunda pembayaran.  Sebaliknya, hukumnya tidak boleh jika orang tersebut memiliki alasan  yang menghalanginya untuk melaksanakan kewajibannya.”</p>
<p>Fatwa beliau dalam bahasa Arab bisa dibaca di situs beliau: <em>http://ibn-jebreen.com/ftawa.php?view=vmasal&amp;subid=9518&amp;parent=786</em></p>
<p><em>Ringkasnya, pihak yang dizalimi boleh mengambil haknya tanpa  dilebihkan dari harta pihak yang zalim, dengan syarat: mengambil harta  orang yang zalim itu adalah dalam kondisi terjamin, tidak mungkin  ketahuan, dan tidak berdampak buruk untuk dirinya atau untuk citra Islam  di mata banyak orang</em>.</p>
<p><strong>Referensi</strong>:<br> <em>http://islamqa.com/ar/ref/27068</em><br> <em>http://islamqa.com/ar/ref/145214</em></p>
<p><strong>Artikel <a href="http://www.PengusahaMuslim.com">www.PengusahaMuslim.com</a></strong></p>
 