
<p><strong>Hukum Syar’i Belajar Ilmu Manajemen dan Pemasaran</strong></p>
<p>Pertanyaan, “Apa hukum mempelajari ilmu manajemen?”</p>
<p>Jawaban, ”Tidaklah mengapa mempelajari ilmu manajemen karena hukum  asal ilmu-ilmu keduniaan adalah boleh dipelajari. Bahkan, boleh jadi,  hukum mempelajari ilmu manajemen adalah wajib jika tidak dijumpai orang  Islam yang mengajarkan ilmu yang begitu penting ini kepada kaum  muslimin.”</p>
<p>Pertanyaan, “Apa hukum ilmu <a href="baca/artikel/58/7-kesalahan-umum-pemasaran" target="_parent">pemasaran</a>, mengingat isi ilmu tersebut  berasal dari barat, artinya kami mempelajari ilmu pemasaran dengan  menggunakan metode barat, seakan-akan kami kuliah di salah satu  universitas di Inggris atau di Amerika?”</p>
<p>Jawaban, “Mempelajari ilmu pemasaran –hukumnya– boleh, meski  sebagian kurikulumnya mengajarkan cara-cara yang haram dalam memasarkan  produk, misalnya: menipu konsumen. Hukum mempelajari ilmu semacam ini  adalah mubah, selama mayoritas kurikulumnya mengajarkan trik-trik yang  mubah, misalnya: dengan menyakinkan konsumen, mengambil simpati hatinya,  menimbang waktu dan tempat yang tepat ketika mempromosikan produk,  menggunakan kata-kata yang memikat, mengetahui keinginan dan kesukaan  konsumen sehingga info yang disampaikan kepada konsumen mengenai produk  yang ditawarkan adalah info yang tepat untuk konsumen tersebut, atau pun  metode-metode mubah lainnya.</p>
<p>Tidaklah masalah status ilmu ini, yang pada asalnya berasal dari  barat, asalkan materi yang disampaikan bukanlah materi yang haram  menurut timbangan syariat. Ini adalah hukum terkait mempelajari ilmu  pemasaran.</p>
<p>Adapun ketika mempraktikkan ilmu pemasaran di dataran praktis seorang  muslim harus menimbang berbagai hukum dan kaidah syariat, meninggalkan  berbagai hal yang diharamkan atau pun dimakruhkan oleh hukum agama.  Tidak boleh menipu konsumen, menyembunyikan atau pun menutupi cacat  produk. Tidak boleh menawarkan barang dengan menggunakan gambar yang  haram, kata-kata tercela, atau pun musik. Tidak boleh menggunakan  berbagai hal yang mendorong konsumen untuk membeli suatu produk, padahal  dia tidak membutuhkannya. Tidak pula diperbolehkan memanfaatkan rasa  malu konsumen dengan adanya penjelasan yang terlalu panjang lebar ketika  menawarkan suatu produk sehingga dia mau membeli produk yang  ditawarkan.</p>
<p>Metode memasarkan atau mempromosikan suatu produk haruslah dalam koridor hal-hal yang dinilai mubah oleh syariat.</p>
<p>Perlu disadari bahwa seorang yang memasarkan dan mempromosikan suatu  produk adalah wakil dari penjual atau pemilik barang dan Nabi bersabda  terkait dengan penjual dan pembeli,</p>
<p class="arab"><strong>فإن صدقا وبينا بورك لهما في بيعهما، وإن كتما وكذبا محقت بركة بيعهما</strong></p>
<p>“<em>Jika penjual dan pembeli jujur dalam menceritakan kelebihan  produknya dan menjelaskan apa adanya mengenai kekurangan produknya maka  jual beli yang terjadi adalah jual beli yang diberkahi. Sebaliknya, jika  keduanya berdusta ketika menyebutkan kelebihan produk yang ditawarkan  dan menyembunyikan kekurangan produknya maka jual beli yang terjadi  adalah jual beli yang sudah dicabut keberkahannya</em>.” (Hr. Bukhari dan Muslim)</p>
<p><strong>Referensi:</strong><br> <em>http://www.salmajed.com/fatwa/findnum.php?arno=5699</em><br> <em>http://www.salmajed.com/fatwa/findnum.php?arno=3005</em></p>
<p><strong>Artikel <a href="" target="_top">www.PengusahaMuslim.com</a></strong></p>
 