
<p>Bismillah</p>
<p>Berikut ini adalah <a title="tulisan lanjutan dari serial belajar Fikih Syarikah Mudharabah sebelumnya" href="belajar-fikih-syarikah-1816" target="_blank"><strong>tulisan lanjutan dari serial belajar Fikih Syarikah Mudharabah sebelumnya</strong></a>.</p>
<p><strong>Kapan memakai transaksi mudharabah atau investasi dan kapan memakai transaksi ijaroh alias mengangkat karyawan?</strong></p>
<p>Kaedah dalam masalah ini adalah sebagai berikut:</p>
<p class="arab">المنفعة  إن ملّكها صاحبها إلى غيره وكانت تحتمل وجوهاً عديدة، والذي يفصل في هذه  الوجوه مستثمرها، فهذه أجارة. وإن كانت رقبة ذات عين ، أعطاها مالكها لرجل ،  ولا تستثمر إلا على جهة واحدة، لا ثاني فيها، فهذه شركة وليست أجارة</p>
<p>Benda  yang bisa diambil manfaatnya manakala diserahkan oleh pemilik kepada  orang lain untuk dikelola dan ada banyak alternatif pemanfaatan benda  tersebut lalu pengelola memiliki kebebasan untuk menentukan bentuk  pemanfaatan maka transaksi yang terjadi adalah sewa. Akan tetapi manaka  benda tersebut tidak bisa diambil manfaatnya oleh pengelola kecuali  dalam satu bentuk pemanfaatan saja tanpa ada bentuk lainnya maka  transaksi yang terjadi antara pemilik dengan pengelola adalah transaksi  syarikah alias investasi dan bukan transaksi sewa menyewa.</p>
<p>Misalnya  saya menyerahkan bangunan ruko yang saya miliki kepada seseorang dan  dia memiliki kewenangan penuh mengenai bentuk pemanfaatan antara  menjadikan ruko tersebut untuk jualan roti, toko kelontong atau pun  pangkas rambut. Orang tersebut memiliki kewenangan penuh tentang  peruntukan ruko tersebut dan dia sendiri yang menanggung segala  kemungkinan yang terjadi, antara untung ataukah rugi. Saya hanya  menyerahkan kepadanya benda yang bisa diambil manfaatnya dan orang  tersebut sendiri yang menentukan bentuk pemanfaatannya. Saya pun tidak  akan bertanya tentang keuntungan atau kerugian usahanya. Saya hanya  meminta darinya sejumlah uang dengan nominal tertentu perbulannya karena  telah menyewakan ruko tersebut. Aku tidak menimbang apakah usahanya  untung ataukah merugi karena hal tersebut adalah urusannya. Transaksi  sewa untuk benda semacam ini hukumnya diperbolehkan.</p>
<p>Akan tetapi  jika kuserahkan kepada orang tersebut suatu benda tertentu yang tidak  bisa diambil manfaatnya kecuali dalam satu bentuk pemanfaatan, tidak  bentuk lainnya maka transaksi yang terjadi antara pemilik dengan  pengelola bukanlah transaksi sewa menyewa namun syarikah [baca:  investasi]</p>
<p>Transaksi syarikah yang terjadi dalam hal ini adalah  mudharabah karena pemilik bukanlah pengelola. Sedangkan para ulama  sepakat bahwa pengelola dalam transaksi mudharabah itu tidak boleh  dibebani dua kerugian yaitu kerugian tenaga dan kerugian finansial.  Sedangkan jika ada keuntungan dari pengelolaan tersebut maka  keuntungannya dibagi diantara pemilik dengan pengelola.</p>
<p>Sedangkan  manakalah transaksi mudharabah itu mengalami kerugian maka pemilik itu  menanggung kerugian harta sedangkan pengelola menanggung kerugian  tenaga. Jadi pengelola tidak boleh dibebani dua kerugian sekaligus.</p>
<p>Taksi  ataupun bis kota itu tergolong benda yang hanya bisa diambil manfaatnya  dengan satu bentuk pemanfaatan saja, tidak ada bentuk lainnya. Sehingga  transaksi yang terjadi antara pemilik mobil dengan sopir yang  menjalankannya adalah transaksi syarikah tepatnya adalah transaksi  mudharabah. Oleh karena itu manakala sopir telah sungguh sungguh bekerja  dan tidak ceroboh dalam kerja namun hasil kerja hari tersebut tidak  memenuhi target setoran maka haram atas pemilik mobil untuk membebani  sopir dengan dua bentuk kerugian yaitu kerugian tenaga dan kerugian  finansial karena hasil nomboki setoran dari kantong pribadinya sehingga  bisa sesuai dengan target setoran yang telah ditetapkan oleh pemilik  mobil.</p>
<p>Memang benar, zaman ini adalah zaman krisis kepercayaan.  Seharusnya hubungan yang terbangun antara sopir dengan pemilik mobil  adalah transaksi syarikah mudharabah. Artinya pembagian keuntungan itu  dengan prosentase sehingga sopir tidak dibebani dengan dua kerugian  sekaligus, kerugian tenaga dan kerugian finansial [<em>Diolah dari salah  satu fatwa yang disampaikan oleh Syaikh Masyhur Hasan al Salman</em>].</p>
<p><strong>Artikel www.PengusahaMuslim.com</strong></p>
<blockquote>
<p><strong>PengusahaMuslim.com didukung oleh Zahir Accounting, <a title="software akuntansi terbaik Indonesia" href="http://zahiraccounting.com/id/" target="_blank">Software Akuntansi Terbaik di Indonesia</a>.<br>Anda juga dapat menjadi sponsor, silakan hubungi: marketing@yufid.org / Telp: 081326333328</strong></p>
<p></p>
</blockquote>
 