
<p>Dalam konteks ini, kami menqiyaskan pendalilan hukum donor darah dengan bekam karena sama-sama mengeluarkan darah. Pernah kami mendengar adanya hadits shahih yang menyatakan bahwa bekam dapat membatalkan puasa, hadits tersebut berbunyi:</p>
<p style="text-align: center;">وَيُرْوَى عَنِ الْحَسَنِ عَنْ غَيْرِ وَاحِدٍ مَرْفُوعًا فَقَالَ أَفْطَرَ الْحَاجِمُ وَالْمَحْجُومُ</p>
<p><em>Diriwayatkan dari Al Hasan dari beberapa sahabat secara marfu’ (sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam). Beliau berkata, “Orang yang melakukan bekam dan yang dibekam batal puasanya.</em>” [Hadits ini juga dikeluarkan oleh Abu Daud, Ibnu Majah dan Ad Darimi. Syaikh Al Albani dalam Irwa’ no. 931 mengatakan bahwa hadits ini shahih]</p>
<p>Namun, ada juga hadits shahih yang menyatakan bahwa berbekam ketika puasa itu tidak membatalkan puasa.</p>
<p style="text-align: center;">يُسْأَلُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ – رضى الله عنه – أَكُنْتُمْ تَكْرَهُونَ الْحِجَامَةَ لِلصَّائِمِ قَالَ لاَ . إِلاَّ مِنْ أَجْلِ الضَّعْفِ</p>
<p><em>Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu ditanya, “Apakah kalian tidak menyukai berbekam bagi orang yang berpuasa?” Beliau berkata, “Tidak, kecuali jika bisa menyebabkan lemah.</em>” [HR. Bukhari no.1940]</p>
<p>Kedua hadits diatas menyatakan bahwa adanya perbedaan pendapat diantara para ulama mengenai hal ini. Akan tetapi Jumhur (mayoritas) ulama yaitu Imam Abu Hanifah, Malik, Asy Syafi’i mengatakan bahwa <strong>berbekam tidaklah membatalkan puasa.</strong> Pendapat ini juga dipilih oleh Ibnu Mas’ud, Ibnu ‘Umar, Ibnu ‘Abbas, Anas bin Malik, Abu Sa’id Al Khudri dan sebagian ulama salaf.</p>
<p><strong>Kenapa tidak membatalkan puasa?</strong><br>
Hadits tentang batalnya berbekam <em>mansukh</em> (dihapuskan) dan munculnya <em>rukhshah</em> (keringanan) mengenai bekam.</p>
<p>Ibnu Hazm mengatakan, “Hadits yang menyatakan bahwa batalnya puasa orang yang melakukan bekam dan orang yang dibekam adalah hadits yang shahih –tanpa ada keraguan sama sekali-. Akan tetapi, kami menemukan sebuah hadits dari Abu Sa’id: “<em>Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi keringanan (rukhsah) bagi orang yang berpuasa untuk berbekam</em>”. Sanad hadits ini shahih. Maka wajib bagi kita untuk menerimanya. Yang namanya <em>rukhsah</em> (keringanan) pasti ada setelah adanya <em>‘azimah</em> (pelarangan) sebelumnya. Hadits ini menunjukkan bahwa hadits yang menyatakan batalnya puasa dengan berbekam (baik orang yang melakukan bekam atau orang yang dibekam) adalah hadits yang telah dinaskh (dihapus).”</p>
<p>Dari hadits Abu Sa’id jelaslah bahwa hukum bekam ketika berpuasa tidak sampai haram. Pendapat ini juga dikuatkan pada hadits shahih dari Anas bin Malik di atas.</p>
<p>Kesimpulan:<br>
1. Jumhur ulama telah menyatakan bahwa pendapat yang lebih kuat adalah bekam dan donor darah tidak membatalkan puasa.<br>
2. Bekam dan donor darah dapat menjadi makruh hukumnya jika melemahkan badan.</p>
<p>Sumber:<br>
Beberapa dikutip dari situs web https://rumaysho.com/436-bolehkah-bekam-dan-donor-darah-ketika-puasa.html dan disalin kembali dari buku <em>Fiqih Kesehatan Kontemporer Terkait Puasa Dan Ramadhan</em> karya dr. Raehanul Bahraen cetakan pertama Rajab 1439 H/ April 2018 terbitan Muslimafiyah Publishing.</p>
<div class="nf-post-footer"><a class="ads-mobile" href="https://www.instagram.com/souvenirnikahislami/" target="_blank" rel="noopener"><img class="ads-mobile aligncenter wp-image-10075 size-medium" src="https://muslimah.or.id/wp-content/uploads/2018/03/souvenir-nikah-islami-buku-saku-dzikir-pagi-petang-300x300.png" alt="" width="300" height="300"></a></div>
 