
<p><strong>Pertanyaan</strong><strong>:</strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p>Apakah ada batasan maksimal keuntungan dalam perdagangan dan apa hukum harga eceran tertinggi yang ditetapkan oleh pemerintah?</p>
<p><strong>Jawaban</strong><strong>:</strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p>Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, “Tidak ada batasan maksimal keuntungan karena keuntungan dagang adalah anugerah Allah <em>Subhanahu wa Ta’ala</em>. Terkadang Allah <em>Subhanahu wa Ta’ala</em> memberikan rezeki yang banyak untuk seseorang sehingga dia mendapatkan  keuntungan 10 persen atau lebih. Terkadang seorang pedagang kulakan  ketika harga murah kemudian harga barang tersebut di pasaran naik  sehingga dia mendapatkan keuntungan yang banyak. Sebaliknya terkadang  ketika kulakan harga tinggi lalu harga tersebut jatuh di pasaran.</p>
<p>Jadi tidak ada batasan maksimal keuntungan yang boleh diambil oleh seorang pedagang.</p>
<p>Namun,  jika seorang pedagang itu adalah satu-satunya pemasok suatu produk dan  satu-satunya yang memasarkan produk tersebut di dalam negeri lalu dia  mengambil keuntungan yang terlalu besar, maka tindakan yang dia lakukan  ini terlarang. Alasannya, karena jual beli yang terjadi serupa dengan  jual beli dengan orang yang terpaksa, mau tidak mau harus membeli barang  tersebut. Jika masyarakat membutuhkan suatu produk namun produk  tersebut hanya ada pada person tertentu padahal mereka sangat  membutuhkannya. Tentu saja masyarakat mau dan rela membeli produk  tersebut meski harga sangat-sangat tidak wajar.</p>
<p>Dalam kondisi  semisal ini pemerintah boleh campur tangan dengan menetapkan harga  eceran tertinggi dan menetapkan keuntungan yang layak bagi si pedagang.  Berkurangnya keuntungan tidaklah merugikan si pedagang dan pedagang  dilarang untuk mengambil keuntungan lebih dari itu, karena hal itu  menyebabkan masyarakat dirugikan.</p>
<p>Dari uraian di atas, bisa  disimpulkan bahwa penetapan batas maksimal harga atau keuntungan para  pedagang yang ditetapkan oleh pemerintah itu ada dua macam.</p>
<p>Pertama,  pemerintah terpaksa melakukannya karena adanya pihak-pihak yang  menzalimi masyarakat dengan melakukan penimbunan. Penetapan harga dalam  kondisi semacam ini hukumnya adalah tidak mengapa dan ini adalah contoh  kebijakan pemerintah yang benar-benar bijak.</p>
<p>Terdapat hadis yang shahih dari Nabi <em>shalallahu ‘alaihi wa sallam</em>,  beliau bersabda, “Tidaklah melakukan penimbunan kecuali pendosa.”  Pendosa adalah orang yang melakukan kesalahan dengan sengaja. Jika dia  pendosa maka dia perlu diluruskan, dalam hal ini dilakukan oleh  pemerintah dengan menetapkan harga jual maksimal ke masyarakat.</p>
<p>Jika  ada pihak yang melakukan penimbunan barang tertentu dan tidak ada yang  menjual barang tersebut kecuali dirinya padahal masyarakat sangat  membutuhkan barang tersebut maka pemerintah berkewajiban untuk turun  tangan dengan menetapkan batasan keuntungan bagi si pedagang. Si  pedagang tidak dirugikan dengan kebijakan tersebut dan masyarakat  diuntungkan karenanya.</p>
<p>Kedua, jika kenaikan harga barang itu tidak disebabkan kezaliman yang dilakukan oleh sebagian pelaku pasar namun dari Allah <em>Subhanahu wa Ta’ala</em> dalam bentuk berkurangnya jumlah barang yang beredar di pasaran atau  sebab selainnya yang mempengaruhi perekonomian secara umum maka  pematokan harga oleh pemerintah tidaklah boleh dilakukan, karena  pematokan harga dalam hal ini bukanlah tindakan menghilangkan kezaliman  yang dilakukan oleh sebagian pelaku pasar yang secara sepihak menaikkan  harga. Naik dan turunnya harga itu ada di tangan Allah<em> Subhanahu wa Ta’ala</em>.</p>
<p>Oleh karena itu, ketika terjadi kenaikan harga di kota Madinah di masa Nabi <em>shalallahu ’alaihi wa sallam</em>, banyak orang yang datang menemui Nabi <em>shalallahu ’alaihi wa sallam</em> lalu berkata, “Ya Rasulullah tetapkan harga barang-barang untuk kami!” Rasulullah<em> shalallahu ’alaihi wa sallam</em> bersabda, “<em>Sesungguhnya Allah</em><em> Subhanahu wa Ta’ala</em><em> yang menetapkan harga di pasaran. Dialah yang melapang dan menyempitkan  rezeki karena Dialah yang membagikan rezeki. Sungguh aku berharap bahwa  aku berjumpa dengan Allah </em><em>Subhanahu wa Ta’ala</em><em> </em><em>dalam kondisi tidak ada satupun orang yang menuntutku karena aku menzalimi darah atau hartanya.</em>”</p>
<p>Nabi menolak untuk menetapkan harga karena kenaikan harga terjadi bukan karena ulah pelaku pasar.</p>
<p>Jadi pematokan harga oleh pemerintah itu ada dua macam. <strong>Pertama</strong>, jika faktor pendorongnya adalah upaya menghilangkan kezaliman maka hukumnya adalah tidak mengapa. <strong>Kedua</strong>,  pematokan harga oleh pemerintah adalah bentuk kezaliman pemerintah  kepada pelaku pasar karena kenaikan harga bukan dikarenakan ulah  sebagian pelaku pasar maka pematokan harga dalam kondisi ini adalah  kezaliman sehingga tentu saja tidak diperbolehkan.</p>
<p>Sumber:<br> <a href="http://www.ibnothaimeen.com/all/noor/article_5746.shtml"><strong>http://www.ibnothaimeen.com</strong></a></p>
 